Maulid Nabi Muhammad merupakan salah satu Hari Besar Keagamaan bagi umat Islam yang kedatangannya senantiasa dinantikan. Di Indonesia, hari istimewa ini biasanya diperingati dengan berbagai kegiatan keagamaan.
Akan tetapi, hukum merayakan Maulid Nabi hingga saat ini masih kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Pasalnya, ada yang menyebut perayaan Maulid Nabi ini sebagai perkara bid'ah namun ada pula yang beranggapan perayaan semacam ini boleh-boleh saja dilakukan.
Terdapat sejumlah dalil yang dikaitkan dengan perayaan Maulid Nabi, baik yang bersumber dari Al-Quran maupun hadits. Meskipun tidak secara eksplisit menjelaskan hukum merayakan Maulid Nabi, dalil-dalil tersebut menjadi dasar para ulama untuk menetapkan hukum merayakan Maulid Nabi.
Dalil tentang Maulid Nabi
1. QS. Yunus Ayat 58
(قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ﴾ (يونس: 58)
"Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS. Yunus: 58)
Ayat ini menjelaskan perintah kepada manusia untuk bergembira dan bersyukur atas karunia serta Rahmat Allah SWT. Pada dasarnya peringatan Maulid Nabi adalah ungkapan rasa senang dan gembira atas Nabi Muhammad SAW dan Nabi Muhammad adalah rahmat terbesar yang diberikan oleh Allah.
2. Al-Anbiya' Ayat 107
(وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ﴾ (الأنبياء: ١٠٧)
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya': 107)
Ayat ini menjadi penguat dalil sebelumnya bahwa Rasulullah SAW merupakan rahmat bagi semesta alam sehingga kita patut berbahagia atasnya.
3. Hadits Riwayat Muslim Nomor 1978
(عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلإِثْنَيْنِ فَقَالَ: فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ» (رواه مسلم: (1978)
Diriwayatkan dari Abû Qatâdah al-Anshâri: "Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku." (HR. Muslim: 1978)
Hadits tersebut merupakan bentuk penjabaran dari dalil-dalil sebelumnya. Rasulullah bahkan mencontohkan cara menunjukkan rasa senang dan gembira pada hari kelahirannya sendiri yakni dengan berpuasa.
Meskipun bentuk menunjukkan rasa bahagia tersebut berbeda, esensinya tetap sama. Rasulullah SAW bergenbira atas kelahirannya dengan berpuasa, bentuk kebahagiaan umat Islam ditunjukkan melalui berbagai perayaan Maulid Nabi.
4. QS Al-Ahzab Ayat 56
(إِنَّ اللهَ وَمَلاٰۤئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَاۤ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا﴾ (الأحزاب:56)
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (QS. al-Ahzab: 56)
Salah satu kegiatan dalam peringatan Maulid Nabi adalah membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah. Dalam Surah Al-Ahzab Ayat 56, Allah memerintahkan manusia untuk senantiasa bershalawat dan mengucapkan salam penghormatan kepada Nabi.
Hukum Merayakan Maulid Nabi
Meskipun terdapat berbagai dalil yang menjadi dasar perayaan Maulid Nabi, hukumnya masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Sejak lima abad yang lalu, Imam Jalâluddin al-Suyûthi pernah menjelaskan polemik perayaan Maulid Nabi ini.
Di dalam al-Hâwi li al-Fatâwi ia menjelaskan:
فَقَدْ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلُوْدِ النَّبَوِيِّ فِيْ شَهْرِ رَبِيْعِ اْلأَوَّلِ، مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعِ، وَهَلْ مَحْمُوْدٌ أَوْ مَذْمُوْمٌ، وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ اَوْ لاَ؟ قَالَ: اَلْجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلُدِ الَّذِيْ هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاۤءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآٰنِ وَرِوَايَةُ اْلأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ وَمَا وَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ اْلآٰيَاتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهَمُ سَمَاطً يَأْكُلُوْنَهُ صَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلٰى ذٰلِكَ هُوَ مِنَ الْبَدْعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَاْلإِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ (الحاوي (لفتاوي، ج: 1، ص: 251-252
"Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan Maulid Nabi pada bulan Rabi'ul Awal, bagaimana hukumnya menurut syara'. Apakah terpuji ataukah tercela? Dan apakah orang yang melakukan diberi pahala ataukah tidak? Beliau menjawab: "Jawabannya menurut saya bahwa semula perayaan Maulid Nabi yaitu manusia berkumpul, membaca Al-Qur'an dan kisah-kisah teladan Nabi sejak kelahirannya sampai perjalanan kehidupan-nya. Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid'ah hasanah. Orang yang melakukan diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad yang mulia."
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka hukum merayakan Maulid Nabi adalah bid'ah hasanah artinya boleh-boleh saja dilakukan. Orang yang melakukan perayaan Maulid Nabi pun akan mendapatkan ganjaran pahala karena mengagungkan derajat Nabi, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad.
Hal ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip oleh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki:
قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ: قَدْ يُثَابُ بَعْضُ النَّاسِ عَلٰى فِعْلِ الْمَوْلُوْدِ، وَكَذٰلِكَ مَا يُحْدِثُهُ بَعْضُ النَّاسِ إِمَّا مَضَاهَاةٌ لِلنَّصَارٰى فِيْ مِيْلاَدِ عِيْسٰى وَإِمَّا مَحَبَّةٌ لِلنَّبِيِّ وَتَعْظِيْمًا لَهُ، وَاللهُ قَدْ يُثِيْبُهُمُ عَلٰى هٰذِهِ الْمَحَبَّةِ وَاْلإِجْتِهَادِ، لاَ عَلَى الْبَدْعِ (منهج السلف في فهم النصوص بين النظرية والتطبيق، ص: (99)
Ibnu Taimiyah berkata: "Orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi akan diberi pahala. Demikian pula yang dilakukan oleh sebagian orang, adakalanya bertujuan meniru kalangan Nasrani yang memperingati kelahiran Isa, dan adakalanya juga dilakukan sebagai ekspresi rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi. Allah akan memberi pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada Nabi mereka, bukan dosa atas bid'ah yang mereka lakukan."
Nah detikers, demikianlah penjelasan mengenai dalil Maulid Nabi lengkap dengan hukum merayakannya. Semoga bermanfaat!
Referensi:
1. Laman Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum
