Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Trayektori delapan dekade lebih setelah proklamasi mengudara, narasi kebangsaan kita, seringkali berhenti ke dalam seremoni formalistik. Pertanyaan tentang Indonesia lantas tereduksi menjadi sejauh mana negeri ini tumbuh. Padahal yang lebih esensial dari soal ini adalah seberapa jauh kemerdekaan menjadi pengalaman konkret seluruh warga: dari pusat pertumbuhan hingga wilayah terluar.
Di balik gempita kemerdekaan Indonesia, terdapat realitas sosiologis yang getir antara pusat (core) dan pinggiran (periferi), yang secara substansial menunjukkan kemerdekaan sebagai proses yang belum sepenuhnya merata. Meskipun secara politik sudah merdeka, namun akses keadilan ekonomi masih terasa timpang. Di sinilah "memaknai Indonesia" menjadi pertanyaan yang mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konstruksi Nurcholish Madjid (2004) keindonesiaan bukan warisan sejarah yang bersifat statis, melainkan sebuah landasan eksistensial (covenant) yang bersifat dinamis. Dalam pengertian ini sebuah republik akan berdiri tegak apabila nilai-nilai rasionalitas, kesetaraan dan keadilan sosial dihayati sebagai etika publik yang dikontekstualisasi dan mengikat setiap elemen bangsa.
Argumen ini juga berakar kuat pada pondasi awal independensi pemikiran kebangsaan, seperti ditegaskan Lafran Pane, bahwa komitmen keagamaan serta keindonesiaan harus seiring sebangun guna membentengi daulat negara dan martabat rakyat. Keberagaman dan spirit inklusif keagamaan idealnya mesti ditransformasi menjadi etika sosial untuk memperjuangkan keadilan di panggung republik (Sitompul, 2002).
Idealisme di balik kesepakatan etis tersebut turut diperkuat dalam konstruksi kritis dari Max Lane. Menurutnya nation-building Indonesia tidak sepenuhnya tuntas dikarenakan emansipasi rakyat pasca-1965 mengalami patahan. Apalagi konsolidasi kekuasaan Orde Baru hendak mengubah rakyat menjadi floating mass. Ruang politik pada era reformasi meski terbuka, namun tidak otomatis menjawab masalah relasi kekuasaan (Lane, 2008).
Ketegangan antara cita-cita covenant dan realitas historis Indonesia mencapai kulminasi genting ketika lembaga demokrasi formal mengalami pembajakan. Hal ini terpotret dari gejala konsentrasi kekuasaan politik dan sumberdaya materiil di tangan segelintir elite oligarki (Winters, 2011). Pada akhirnya, kondisi ini membawa konsekuensi berupa erosi makna substantif dari Republik Indonesia.
Karena itu, memaknai Indonesia berarti melampaui seremoni simbolis. Republikanisme harus terus dihidupkan sebagai program politik aktif demi memastikan kekuasaan tetap menjadi milik publik. Dengan demikian, setiap warga--dari pusat hingga pinggiran--ditempatkan selaku subjek utama yang berdaulat dalam menentukan arah masa depan Indonesia modern.
Jalan Republik
Indonesia bukan monumen politik statis yang selesai saat proklamasi dikumandangkan. Ia adalah proyek kebangsaan yang terus-menerus dibentuk, diuji, dipertahankan dalam ruang dan waktu. Oleh karenanya, Nurcholish Madjid (2004) mengkonstruksi dialektika republik sebagai hasil dari kalimatun sawa, yakni sebuah meeting point dan kesepakatan etis yang inklusif di tengah kebhinekaan.
Dalam pengertian ini, eksistensi kebangsaan Indonesia tidak dibasiskan pada supremasi identitas satu kelompok, melainkan berdiri di atas pondasi inklusivitas, egalitarianisme martabat, demokrasi dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini tidak sekedar menjadi prasyarat sah bagi keberlangsungan sebuah bangsa, melainkan secara esensial merupakan hakikat kemerdekaan yang sejati.
Tapi, membincangkan trayektori republik bukan sekedar perundingan di atas meja para elite. Karena dalam kacamata Max Lane (2008) keindonesiaan itu ditempa dan dibentuk oleh energi masyarakat: buruh, petani, pelajar, pemuda dan kelompok-kelompok rentan yang mengorganisir dirinya dengan keberanian kolektif untuk memperjuangkan hak dan perubahan.
Mata rantai historis kekuatan mahasiswa dan pemuda, sejalan dengan konstruksi Lafran Pane, yang diposisikan sebagai agen intelektual-organisatoris yang secara inheren turut mengemban tugas ganda. Di satu sisi mempertahankan daulat republik, sedangkan pada sisi lainnya adalah meningkatkan derajat atau martabat rakyat melalui pencerahan etis dan keadilan sosial (Sitompul, 2002).
Sebagai kekuatan historis yang turut menentukan arah trayektori republik, keberadaan massa rakyat secara eksistensial mengandaikan republik sebagai arena kompromi antar kekuatan. Dari sinilah jalan republik menemukan makna esensial. Keindonesiaan bukan warisan yang semata dirayakan dalam waktu tertentu, melainkan kesetaraan yang wajib diperjuangkan secara berkelanjutan.
Ketika warga negara hanya diobjektifikasi oleh kekuasaan, maka keindonesiaan beresiko kehilangan jiwa dan pada akhirnya meredup menjadi slogan tanpa makna. Jika ini terus berlanjut, kemerdekaan bisa berakhir sebagai sebuah perayaan yang tidak benar-benar mampu dihidupi. Oleh karena itu, keindonesiaan hanya akan hidup ketika warga negara kembali hadir sebagai subjek sejarah.
Maka, memaknai kembali Indonesia bukan memaknai kemegahan simbolnya, melainkan sejauh mana kapasitas institusionalnya bisa menghadirkan manfaat untuk kepentingan umum. Jalan hingga jembatan merupakan infrastruktur fisik yang harus terkoneksi pada infrastruktur sosial agar kehadirannya sebagai instrumen distribusi dapat memperluas akses di tengah ketimpangan (Iskandar, et al., 2025).
Dengan demikian, jalan republik merupakan trayektori yang tidak benar-benar berakhir. Sebab Pancasila selaku common platform menyisakan pertanyaan politik pembangunan: siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang menanggung beban, dan siapa yang masih terjebak ketertinggalan? Di titik inilah keindonesiaan tidak boleh berhenti pada angka, melainkan harus diuji pada keadilan.
Sebagaimana konstruksi teoritis Nurcholish Madjid (2004) sebuah republik bermakna ketika kalimatun sawa mampu di ejawantah menjadi institusi publik yang adil, mobilitas sosial yang demokratis, dan pembangunan yang memberdayakan. Dalam pengertian ini, keindonesiaan juga bermakna sebagai sebuah praksis politik yang diorientasikan untuk pemenuhan hak asasi.
Diagnosa Kritis
Di balik etalase demokrasi formal, terdapat patologi ekonomi politik yang mengakar, di mana kekuasaan sumberdaya materiil terkonsentrasi di tangan elite oligarkis. Realita ini mempunyai konsekuensi destruktif. Pasalnya, dalam tesis oligarki, Jeffrey Winter (2011) menjelaskan bahwa ketimpangan kekuasaan materiil akan menghasilkan ketimpangan politik.
Reformasi memang telah membawa harapan. Namun, realitas ketidaksetaraan tersebut membuat ide kesetaraan politik menjadi slogan hampa, yang pada akhirnya, mendistorsi fungsi demokrasi sebagai alat distribusi menjadi alat reproduksi dominasi. Ketika sebuah republik cenderung melayani kepentingan elite, sementara rakyat justru diobjektifikasi, maka inilah potret kegagalan.
Dalam perspektif Max Lane (2024) kondisi ini akan melahirkan "demokrasi tanpa peran substantif rakyat". Konsolidasi partai politik dan ambisi personal elite rentan menggerus ruang terhadap kekuatan sosial dalam mempengaruhi arah republik. Daulat rakyat kian tereduksi dalam bilik suara, sementara arah pembangunan dan regulasi justru dibingkai melalui kompromi kartel yang eksklusif.
Kalau dilihat dalam konstruksi etika bernegara, Nurcholish Madjid (2004) mengingatkan kalau merebaknya korupsi dan feodalisme politik dalam tata kelola republik, hanya akan melahirkan erosi nilai keindonesiaan. Problem ini semakin tajam ketika logika oligarkis menggerogoti ruang publik. Karena dengan ini, prinsip kesetaraan yang digagas pendiri republik akan runtuh.
Bahaya feodalisme dan kooptasi moral kekuasaan juga dikritisi dalam pemikiran Lafran Pane, dengan menekankan pentingnya independensi etis yang menjadi pijakan terhadap sikap penolakan atas feodalisme, ketidakadilan, dan anasir destruktif lainnya. Menurut Pane, tatanan yang memfasilitasi akumulasi penindasan adalah bentuk pengkhianatan pada khittah kebangsaan (Sitompul, 2002).
Alhasil keindonesiaan tidak lagi berdiri di atas dasar meritokrasi dan kewarganegaraan yang inklusif, melainkan harus bertekuk lutut dalam relasi patron-klien serta perburuan rente (Berenschot, 2018). Konsekuensinya, demokrasi akan kehilangan rohnya, republik kehilangan arahnya, dan yang tersisa adalah transaksi kuasa yang secara fundamental dilegitimasi oleh prosedur formal.
Struktur kekuasaan yang berada dalam cengkeraman oligarki membawa efek destruktif, utamanya di daerah-daerah yang kaya sumberdaya. Kebijakan ekstraktif yang cenderung dipengaruhi oleh aliansi bisnis dan politik, masyarakat lokal justru kehilangan otonomi strategis dalam menentukan masa depan. Sehingga makna emansipatoris pembangunan berubah menjadi proyek akumulasi.
Semangat keindonesiaan yang terkurung dalam logika akumulasi modal melanggengkan ketimpangan struktur ekonomi politik. Kondisi semacam ini membuat distribusi sumber daya yang seharusnya berorientasi pada penguatan kemandirian justru bertransformasi menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan dan rente yang akan memperpanjang rantai konsesi oligarki (Hadiz & Robison, 2013).
Karenanya, melampaui oligarki berarti mengembalikan demokrasi, dari sekedar urusan pergantian kekuasaan menjadi mekanisme pemerataan kekuasaan secara emansipatoris. Tantangan saat ini adalah bagaimana menekan anasir-anasir oligarki agar tidak berakhir pada penggerogotan republik. Tanpa keberanian mendisiplinkan modal, jalan republik akan terhambat pada prosedural demokrasi yang hampa.
Kembali ke 'Kalimatun Sawa'
Memaknai kembali keindonesiaan membawa kita pada pertanyaan reflektif: Indonesia semacam apa yang akan diwariskan setelah melintasi usia ke-81 tahun sejak republik ini berdiri? Jawaban terhadap pertanyaan ini tidak dapat direduksi hanya pada kebanggaan atas usia, pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik yang membentang dari Papua sampai Sumatera.
Keindonesiaan harus direkonstruksi sebagai proyek etika-politik. Ini merupakan ikhtiar kolektif dalam merealisasikan cita-cita kemerdekaan tetap berjalan menuju kehidupan publik yang berkeadaban yang berpondasikan kesetaraan martabat dan keadilan sosial. Dalam cita-cita etis Nurcholish Madjid (2004), republik tidak akan terwujud sebagai covenant, jika institusi negara menjadi arena rent-seeking.
Secara prinsipil, memaknai kembali Indonesia berarti menempatkan supremasi hukum, etika publik dan meritokrasi melampaui agenda kelembagaan. Sebaliknya, hal ini mesti dipahami sebagai komitmen moral yang tidak dapat dinegosiasikan dengan kepentingan politik yang oligarkis. Sebab republik ini tidak berdiri dengan logik transaksi, melainkan perjuangan atas nilai.
Menurut Lafran Pane pondasi moral-etik dari keberlanjutan republik sangat bergantung pada komitmen etis elemen bangsa dalam menjaga independensi moral dengan menolak berbagai kompromi pragmatis yang merugikan kaum mustadh'afin (Sitompul, 2002). Komitmen ini yang secara esensial hendak menentukan jalan republik dalam menangkal dan melampaui oligarki dan praktik korupsi.
Namun, dalam kerangka keindonesiaan, reorientasi etika publik tidak dibangun secara dikotimis. Penguatan etika di tingkat elite akan bermakna jika ditopang oleh penguatan kedaulatan di akar rumput. Karena, sebagaimana dikonsepsikan Max Lane (2008) kalau keindonesiaan mengandaikan reposisi warga negara sebagai subjek yang berdaulat atas arah bangsanya.
Konsolidasi kekuasaan sosial tersebut merupakan kunci guna mendisiplinkan kekuasaan sekaligus memastikan proses kebijakan diorientasikan menuju kesejahteraan sosial dan ekonomi. Pada akhirnya, memaknai Indonesia adalah sebuah pilihan politik. Trayektori republik tidak hanya menuntut kita bergerak melampaui nostalgia kemerdekaan, tetapi juga keberanian mengoreksi arah bangsa.
Dari oligarki menuju daulat rakyat, dari privilege menuju kesetaraan, dari pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan menuju kesejahteraan yang berkeadilan. Semua ini menjadi tanggung jawab historis yang diemban setiap generasi bangsa dalam mencapai cita-cita etis keindonesiaan. Jika ini gagal, maka yang diwariskan hanyalah republik yang dalam retorika, namun miskin secara keadilan.
Oleh:
Muh Jusrianto
Sekretaris Jenderal PB HMI, Koordinator Presidium IPSS, Direktur Eksekutif Reform Syndicate dan S3 HI UNPAD
