Dapat TKD Rp 57 M, Hak Keuangan PPPK-ASN Soppeng Dipastikan Aman Tahun Ini

Dapat TKD Rp 57 M, Hak Keuangan PPPK-ASN Soppeng Dipastikan Aman Tahun Ini

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 17 Agu 2026 16:24 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Soppeng -

Pemkab Soppeng menjamin anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini. Kepastian tersebut didapatkan usai dikucurkannya alokasi dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan mengenai penyesuaian anggaran daerah tersebut secara resmi diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Pemerintah pusat mengalokasikan total dana tambahan sebesar Rp18,9 triliun yang disalurkan kepada ratusan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Wakil Bupati Soppeng Selle K.S. Dalle menyampaikan bahwa alokasi besar tersebut ditujukan untuk menjaga ketahanan dan kapasitas fiskal di tingkat daerah. Penambahan anggaran ini menjadi solusi konkret dalam menjamin keberlanjutan pemenuhan kebutuhan belanja pegawai pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) terkait tambahan Transfer ke Daerah (TKD) terbaru mencakup alokasi dukungan anggaran senilai Rp18,9 triliun yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026 untuk membantu pemenuhan belanja pegawai dan penanganan fiskal daerah," ujar Selle K.S. Dalle dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Lebih lanjut, Selle menjelaskan bahwa dana tambahan tersebut bersumber dari beberapa instrumen pendagangan anggaran nasional. Dana tersebut dialokasikan secara khusus guna mencukupi kebutuhan dasar daerah dalam menggaji para pegawai di instansi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Rincian Tambahan TKD dan AlokasiTotal Anggaran: Rp18,9 triliun disalurkan ke ratusan pemerintah daerah. Sumber Dana: Gabungan dari penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), alokasi khusus, serta cicilan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH)," ujar Selle.

"Tujuan Utama: Mendukung kapasitas fiskal daerah, penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN," jelasnya.

Khusus untuk Kabupaten Soppeng, daerah yang terkenal dengan julukan Kota Kalong ini mendapatkan porsi yang cukup signifikan dalam penyaluran dana tambahan tersebut. Kucuran anggaran tersebut langsung masuk ke dalam pundi-pundi APBD daerah untuk segera direalisasikan.

"Soppeng sendiri mendapatkan alokasi tambahan TKD 57.421.514.000.00,-," ungkap Wakil Bupati Soppeng tersebut.

Selle menegaskan bahwa dengan turunnya dana tambahan bernilai puluhan miliar rupiah ini, seluruh kekhawatiran terkait hak-hak keuangan aparatur daerah dapat terselesaikan. Pemerintah Kabupaten Soppeng menjamin seluruh hak PPPK akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

"Melalui kebijakan ini, dapat dipastikan hak keuangan PPPK Soppeng aman tahun ini," tegas Selle K.S. Dalle.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads