Upacara HUT RI 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap di Istana hingga Daerah

Upacara HUT RI 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap di Istana hingga Daerah

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Senin, 17 Agu 2026 07:30 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memimpin upacara penurunan bendera merah putih saat HUT ke-80 RI.
Jadwal lengkap upacara di Istana hingga Daerah (detikSulsel)
Makassar -

Upacara HUT RI 2026 merupakan acara puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan Senin, 17 Agustus 2026. Selain upacara di tingkat nasional yang digelar di Istana Merdeka, upacara peringatan kemerdekaan juga dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Lantas, upacara HUT RI 2026 jam berapa?

Berikut jadwal lengkap upacara HUT RI 2026, mulai dari Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka hingga waktu pelaksanaan upacara di lingkungan pemerintahan dan daerah. Simak jadwalnya agar tidak ketinggalan momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upacara HUT RI 2026 Jam Berapa?

Mengacu pada lampiran Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB atau 11.00 Wita atau 12.00 WIT. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/BUMN ditingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Bagi pejabat/pegawai pada instansi pemerintah di tingkat daerah dan BUMD upacara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

ADVERTISEMENT

Agar lebih jelas berikut informasi waktu pelaksanaan upacara HUT RI 2026:

1. Upacara Detik-Detik Proklamasi (Pusat di Jakarta)

  • Waktu: Pukul 10.00 WIB / 11.00 Wita / 12.00 WIT
  • Lokasi: Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat

Keterangan: Seluruh masyarakat di seluruh Indonesia dapat menyaksikan jalannya prosesi upacara ini secara langsung melalui siaran televisi atau media daring.

2. Upacara untuk Pejabat dan Pegawai Instansi Pemerintah

Bagi para pejabat dan pegawai di berbagai instansi, upacara dilaksanakan secara luring (offline) di kantor atau lokasi yang telah ditentukan dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  • Pusat (Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga, dan BUMN)
    • Mulai pukul 07.00 WIB di kantor masing-masing.
  • Daerah (Instansi Pemerintah Daerah dan BUMD)
    • Mulai pukul 07.00 waktu setempat di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forkopimda setempat.
    • Kantor perwakilan atau lembaga di daerah mengikuti upacara bersama Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  • Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri:
  • Menyesuaikan dengan waktu setempat.

Pelaksanaan upacara di tingkat pusat maupun daerah diharapkan selesai sebelum pukul 10.00 WIB. Hal ini agar seluruh pegawai dapat mengikuti dan menyaksikan siaran langsung Upacara Detik-Detik Proklamasi dari Istana Merdeka.

Susunan Upacara 17 Agustus di Kementerian hingga Pemerintah Daerah

Berikut adalah susunan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 di lingkungan sekretariat, lembaga negara, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD yang tercantum dalam SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026:

1. Persiapan

  • 06.45: Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
  • 06.50: Komandan Pasukan menyiapkan barisan.
  • 06.52: Komandan Upacara memasuki tempat upacara.

2. Pendahuluan

  • 06.57: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara.
  • 06.58: Laporan Perwira Upacara.
  • 06.59: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.

3. Pokok

  • 07.00: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
  • 07.01: Laporan Komandan Upacara.
  • 07.03: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  • 07.13: Mengheningkan Cipta.
  • 07.15: Pembacaan naskah Pancasila.
  • 07.16: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 07.19: Pembacaan Naskah Proklamasi.
  • 07.20 atau menyesuaikan: Acara tambahan, seperti Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada).
  • Menyesuaikan: Pembacaan Doa.
  • Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara.
  • Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.

4. Penutup

  • Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
  • Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara.
  • Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan.
  • Menyesuaikan: Upacara selesai.

Rangkaian Acara Pokok 17 Agustus 2026 Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Tingkat Pusat

Berikut adalah rangkaian acara yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2026:

  1. Pesta Rakyat
    Lokasi: Monumen Nasional
    Waktu: 07.00 - 22.00 WIB
  2. Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
    Lokasi: Monumen Nasional - Istana Merdeka
    Waktu: 07.00 WIB
  3. Pertunjukan Kesenian
    Lokasi: Halaman Istana Merdeka
    Waktu: 07.25 WIB
  4. Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
    Lokasi: Halaman Istana Merdeka
    Waktu: 10.00 WIB
  5. Pertunjukan Kesenian
    Lokasi: Halaman Istana Merdeka
    Waktu: 15.30 WIB
  6. Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
    Lokasi: Halaman Istana Merdeka
    Waktu: 17.00 WIB
  7. Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi
    Lokasi: Istana Merdeka - Monumen Nasional
    Waktu: 17.45 WIB

Imbauan Masyarakat pada 17 Agustus 2026

Pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, segenap masyarakat seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:

  1. Berdiri tegap Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan;
  2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila
    dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan;
  3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Itulah informasi mengenai 'upacara HUT RI 2026 jam berapa?' Semoga bermanfaat ya, detikers!



(alk/alk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads