Apakah 17 Agustus Tanggal Merah? Ini Aturan Resminya

Apakah 17 Agustus Tanggal Merah? Ini Aturan Resminya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 13 Agu 2026 22:59 WIB
hand grab Indonesian Flag in the air
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Bimo Wicaksono)
Makassar -

Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diperingati setiap 17 Agustus. Meski diperingati setiap tahun, tidak sedikit yang masih mempertanyakan ketentuan libur pada tanggal tersebut.

Lantas, apakah 17 Agustus merupakan tanggal merah?

Tanggal 17 Agustus 2026 merupakan tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 17 Agustus juga ditetapkan sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati libur nasional pada 17 Agustus 2026 yang jatuh pada hari Senin.

Tanggal 18 Agustus Apakah Cuti Bersama?

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI. Penetapan yang disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: 04/SP/VIII/Humas/2025 tersebut disebut sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu juga tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 999 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah pemerintah kembali menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama pada tahun 2026?

Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tidak terdapat penetapan cuti bersama pada 18 Agustus. Dengan demikian, tanggal tersebut bukan cuti bersama sehingga aktivitas sekolah maupun pekerjaan tetap berlangsung seperti biasanya.

Long Weekend HUT RI 17 Agustus 2026

17 Agustus 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional jatuh pada hari Senin, sehingga masyarakat dapat menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut. Periode tersebut berlangsung sejak Sabtu, 15 Agustus hingga Senin, 17 Agustus 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional Hari Proklamasi Kemerdekaan

Itulah ketentuan libur 17 Agustus berdasarkan aturan resmi yang berlaku. Semoga menjawab pertanyaan ya, detikers!



(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads