Sejumlah momen penting diperingati setiap 13 Agustus. Salah satunya adalah Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia.
Selain itu, ada Festival Obon di Jepang. Sementara di skala global, terdapat peringatan Hari Orang Kidal.
Setiap hari peringatan memiliki latar belakang dan sejarah tersendiri. Berikut ulasan mengenai berbagai hari penting yang diperingati setiap 13 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi
Di Indonesia tanggal 13 diperingati sebagai Haru Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Konstitusi. Peringatan ini merujuk waktu disahkannya Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia pada 13 Agustus 2003.
Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, secara teoritis keberadaan Mahkamah Konstitusi diperkenalkan pertama kali pada tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, praktik mahkaman konstitusi untuk menguji undang-undang pernah diungkapkan Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" atau kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review dalam ketatanegaraan Indonesia kian terasa. Kebutuhan tersebut baru bisa dipenuhi setelah terjadi Reformasi yang membuahkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap.
Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK Republik Indonesia.
Festival Obon
Tanggal 13 Agustus menandai dimulainya Festival Obon di Jepang. Melansir laman National Today, Festival Obon adalah tradisi Buddhis Jepang yang telah berlangsung selama berabad-abad untuk menghormati arwah leluhur.
Festival ini diperingati setiap 13-15 Agustus. Pada momen ini, keluarga berkumpul untuk membersihkan makam, menyalakan lentera chochin, serta mengikuti tarian dan pertunjukan musik tradisional yang meriah.
Festival ini juga biasa disebut sebagai festival arwah. Masyarakat Jepang percaya bahwa pada masa Obon, arwah leluhur turun ke Bumi untuk berkumpul kembali dengan keluarga mereka yang masih hidup.
Terdapat sebuah legenda yang berkaitan dengan sejarah Obon. Legenda tersebut mengisahkan seorang biksu Buddha bernama Mogallana, yang dipercaya mampu melihat alam baka. Ia mengetahui bahwa ibunya yang telah meninggal berada di neraka. Ia kemudian memberikan persembahan kepada biksu-biksu lain untuk membantu membebaskan ibunya dari penderitaan.
Setelah ibunya memperoleh penebusan, Mogallana menari dengan penuh kegembiraan. Orang-orang di sekitarnya kemudian ikut menari dan membentuk sebuah lingkaran besar. Tarian tersebut kemudian dikenal sebagai Bon Odori.
Meskipun memiliki beberapa kemiripan dengan Halloween, Obon bukanlah perayaan untuk mengusir arwah. Sebaliknya, masyarakat Jepang menyambut arwah leluhur dengan menyiapkan berbagai hidangan dan menggelar Bon Odori.
Banyak orang juga mengunjungi makam anggota keluarga dan membersihkannya. Mereka memberikan bunga, lilin, dupa, dan buah-buahan di kuil setempat maupun altar keluarga.
Pada hari terakhir Obon, masyarakat dipercaya harus mengantar arwah leluhur kembali ke alam baka. Hal ini dilakukan dengan menerbangkan lentera ke langit atau menyalakan api unggun.
Kyoto menjadi salah satu daerah yang menggelar api unggun Obon terbesar, khususnya di Gunung Daimonji. Biksu Buddha menyalakan api berbentuk karakter kanji berukuran besar dengan lebar sekitar 5,2 kaki. Masyarakat Jepang percaya cahaya api tersebut akan menuntun arwah leluhur kembali ke alam baka.
Hari Perempuan dan Keluarga
Hari Perempuan dan Keluarga diperingati setiap 13 Agustus untuk merayakan pengesahan hak-hak perempuan di Tunisia. Melansir laman National Today, hari ini memperingati disahkannya Code of Personal Status (Kode Status Pribadi) yang menjadi tonggak penting dalam mengakui kemajuan besar perempuan dalam peran sosial, karier, dan berbagai kesempatan.
Diketahui, kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat masih terus diperjuangkan. Perjalanan setiap perempuan dalam mendobrak hambatan, melawan stereotip, dan membuka jalan bagi generasi mendatang merupakan sebuah proses yang belum selesai.
Di Tunisia, gerakan feminisme nasional memiliki keunikan tersendiri, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Arab. Perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan mulai membuahkan hasil pada 1956, setelah serangkaian undang-undang Tunisia disahkan untuk melindungi hak-hak perempuan.
Pemerintah Tunisia berupaya mengatasi berbagai persoalan seksisme dan misogini melalui Code of Personal Status, sebuah undang-undang yang bertujuan mendorong kesetaraan gender.
Kode tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 1957 dan diterapkan secara nasional. Aturan ini tidak hanya memberikan kedudukan yang lebih baik bagi perempuan Tunisia dibandingkan perempuan di negara-negara Arab lainnya, tetapi juga menghapus poligami dan memberikan hak yang lebih kuat kepada perempuan dalam perkawinan.
Selain itu, perempuan juga memperoleh hak untuk menempuh prosedur hukum dalam mengajukan perceraian serta adanya persyaratan persetujuan kedua belah pihak sebelum pernikahan.
Namun, beberapa bagian dari kode tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan, misalnya terkait kepemilikan bersama atas warisan dan aset keluarga. Para pemimpin agama menentang gerakan tersebut, tetapi Presiden Bourguiba dan para penerusnya tetap teguh mempertahankan kebijakan tersebut.
Pada 1990-an, sejumlah perubahan progresif dilakukan terhadap kode tersebut. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan yang mewajibkan seorang istri untuk selalu menaati suaminya. Ketentuan tersebut sebelumnya menjadi bahan perdebatan dan dinilai tidak adil serta bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Hari Perempuan dan Keluarga di Tunisia pertama kali diumukan pada 2017 oleh Presiden Beji Caid Essebsi. Hari peringatan ini didirikan untuk menghapus bias gender dalam Undang-Undang Warisan.
Hari Orang Kidal
Di kancah global, tanggal 13 Agustus diperingati sebagai Hari Orang Kidal. Hari ini bertujuan untuk merayakan keunikan individu yang menggunakan tangan kiri sebagai tangan dominan.
Di dunia yang didominasi oleh orang yang menggunakan tangan kanan, hari ini menjadi momentum untuk merayakan orang-orang kidal sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Melansir laman National Today, Hari ini pertama kali diperingati pada 1976 oleh Dean R Campbell, pendiri Lefthanders International Inc, dan terus diperingati setiap tahun sejak saat itu. Sejak tahun 1600-an, orang kidal mengalami berbagai kesulitan dan tantangan.
Di tahun tersebut, orang kidal bahkan dianggap sebagai orang yang bersekutu dengan iblis. Meskipun anggapan itu tidak lagi berlaku, masih banyak tantangan dan kesulitan yang dihadapi orang kidal yang hidup di dunia yang mayoritas pengguna tangan kanan sebagai dominan.
Peringatan ini hadir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai kelebihan dan kekurangan menjadi orang kidal.
