Bupati Tana Toraja Pecah BPKAPD Jadi 2 OPD Demi Pacu PAD

Bupati Tana Toraja Pecah BPKAPD Jadi 2 OPD Demi Pacu PAD

Ricdwan Abbas - detikSulsel
Selasa, 21 Jul 2026 19:10 WIB
Rapat Paripuran DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/7/2026).
Rapat Paripuran DPRD Tana Toraja. Foto: Ricdwan Abbas/detikSulsel
Tana Toraja -

Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg memmecah Badan Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Dua OPD tersebut ialah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Reorganisasi tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026). Rapat dihadiri bupati, sekda, dan sejumlah pimpinan OPD.

"Kita memisahkan badan pengelolaan keuangan menjadi dua OPD demi efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan utamanya meningkatkan PAD," kata Zadrak Tombeg kepada wartawan, Selasa (21/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zadrak mengatakan pemecahan BPKAPD merupakan inovasi dan kreativitas untuk meningkatkan pelayanan. Dia menyebut pembentukan dua OPD baru tersebut juga bagian dari efisiensi.

"Jadi ini adalah langkah kita untuk memajukan Toraja. Kan selama ini gabung, jadi kita pisahkan pengelolaan dan pendapatan supaya lebih fokus, efisien," bebernya.

ADVERTISEMENT

Zadrak mengungkapkan target pendapatan asli daerah tahun 2026 senilai Rp 150 miliar. Pembentukan dua OPD tersebut juga terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Karena kita punya target PAD cukup besar, sehingga langkah-langkah berani dan kreatif memang kita perlukan. Ini juga bagian dari usaha kita untuk lebih transparan dan komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang ada," ujarnya.

Selain BPKAPD, Zadrak juga mengubah nama 5 OPD lainnya. Kemudian memindahkan bidang kepemudaan dan olahraga yang sebelumnya di Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan.

Lima OPD yang berganti nama ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan; dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Type A.



(hsr/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads