Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara terkait PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilai pajak yang belum dibayarkan periode 2026 sebesar Rp 17 miliar.
"Terkait PT Angkasa Pura Indonesia, benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan. Berdasarkan komunikasi dengan pihak perusahaan, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah kepada detikSulsel, Sabtu (18/7/2026).
Dia menuturkan memang ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dari September pada tahun sebelumnya menjadi Juni tahun 2026. Namun pihak perusahaan telah menjalin komunikasi dengan Pemkab dan berkomitmen segera melakukan pembayaran PBB-P2.
"Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ujarnya.
Ferdiansyah mengungkapkan pihak Angkasa Pura tidak dikenakan denda pajak. Hal ini mengacu pada Keputusan Bupati Maros nomor: 575/KPTS/900.1/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Pemberian Keringanan Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
"Pemerintah Kabupaten Maros melalui Keputusan Bupati mengenai penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia," paparnya.
Ferdiansyah menegaskan, kebijakan Bupati Maros tentang penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ini bukan hanya diperuntukkan ke Angkasa Pura, tapi berlaku seluruhnya terhadap wajib pajak.
"Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati, tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak," tandasnya.
"Dengan demikian, fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia, melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan Bupati Maros sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dia berharap dengan langkah tersebut dapat mendorong sinergi pemerintah dan wajib pajak untuk pembangunan Maros.
"Pemerintah Kabupaten Maros berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros," tandasnya.
Diketahui, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin Ruly Artha menegaskan komitmen perusahaan membayar PBB-P2 ke Pemkab Maros. Pembayaran akan dilakukan sebelum jatuh tempo di akhir Agustus 2026.
"Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan sebelum jatuh tempo," ujar Ruly Artha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Simak Video "Video: Pegawai Bandara di Makassar Jadi Korban Dugaan Pencurian Mobil"
(hsr/sar)