Opini

Hak Angket, Ruang Privat, dan Keadilan

Sawedi Muhammad - detikSulsel
Sabtu, 18 Jul 2026 20:30 WIB
Sawedi Muhammad. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Tatkala Pengawasan Menjadi Penghakiman

Hak angket merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam negara demokrasi, kewenangan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan tanpa kontrol. Namun, sebagaimana seluruh kewenangan publik, hak angket bukanlah instrumen tanpa batas. Ia hanya memperoleh legitimasi ketika digunakan sesuai tujuan pembentukannya, yakni mengawasi kebijakan pemerintahan yang penting, strategis, serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Polemik hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang memperlihatkan sebuah gejala yang layak dicermati secara lebih mendalam. Perdebatan yang semula berangkat dari persoalan penyelenggaraan pemerintahan lambat laun bergeser menjadi ruang yang dipenuhi pembahasan mengenai kehidupan pribadi kepala daerah. Berbagai pemberitaan memperlihatkan bahwa perhatian publik kemudian lebih banyak diarahkan kepada dugaan relasi personal, isu kesusilaan, hingga berbagai aspek privat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik maupun efektivitas tata kelola pemerintahan.

Pergeseran semacam ini sesungguhnya menghadirkan persoalan mendasar mengenai batas penggunaan kewenangan politik. Pengawasan terhadap kebijakan publik tentu merupakan kewajiban DPRD. Akan tetapi, ketika forum politik mulai menempatkan kehidupan privat seorang pejabat sebagai objek utama pemeriksaan, muncul pertanyaan mengenai apakah hak angket masih berada dalam koridor fungsi pengawasan terhadap isu-isu strategis, atau justru telah bergeser menjadi arena penghakiman moral, dengan kata lain apakah DPRD telah bertindak di luar kompetensinya (acting beyond its competence).

Dalam perspektif sosiologi politik, pergeseran tersebut bukan persoalan teknis semata, melainkan menyangkut perubahan orientasi kekuasaan. Kekuasaan yang semestinya digunakan untuk mengevaluasi kebijakan berubah menjadi kekuasaan yang mengawasi identitas personal. Akibatnya, ruang deliberasi mengenai kepentingan publik (public interest) semakin menyempit, sementara ruang sensasional mengenai kehidupan individu justru semakin meluas. Demokrasi kehilangan substansinya ketika perhatian publik tidak lagi diarahkan untuk mengkritisi kualitas kebijakan, mengevaluasi penegakan hukum dan keadilan melainkan fokus pada narasi narasi yang bersifat personal.

John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) mengemukakan bahwa keadilan pertama-tama harus diwujudkan melalui prosedur yang adil. Prinsip justice as fairness tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir, tetapi juga mengenai cara sebuah lembaga menjalankan kewenangannya. Menurut Rawls, setiap penggunaan kekuasaan publik harus menghormati kebebasan dasar setiap warga negara dan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung secara setara tanpa dipengaruhi prasangka maupun kepentingan tertentu (procedural and substantive democratic legitimacy).

Apabila prinsip tersebut dijadikan pijakan, maka forum hak angket semestinya tetap berorientasi pada kebijakan pemerintahan yang dapat diuji secara objektif. Dugaan tindak pidana memiliki mekanisme pembuktiannya sendiri melalui lembaga penegak hukum. Demikian pula persoalan yang menyangkut kehidupan privat seseorang tidak dapat begitu saja dipindahkan ke ruang politik apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan. Negara hukum dibangun justru untuk mencegah agar setiap institusi tidak melampaui batas kewenangannya (ultra vires). Di sisi yang lain, demokrasi sejatinya akan terjaga sepanjang setiap tindakan rakyat dan penyelenggara negara tunduk pada hukum (rechtsstaat), sehingga negara terhindar dari kesewenang-wenangan kekuasaan (machtsstaat).

Relasi Kuasa, Gender, dan Ketidakadilan dalam Ruang Politik

Salah satu ukuran kematangan dan terkonsolidasinya demokrasi (consolidated democracy) adalah kemampuannya membedakan antara kepentingan publik dan kehidupan privat (dichotomy of public and private spheres). Pembedaan tersebut bukan dimaksudkan untuk melindungi pejabat publik dari kritik, melainkan untuk memastikan bahwa kritik diarahkan pada aspek yang memang memiliki konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ketika batas antara keduanya menjadi kabur, demokrasi kehilangan orientasinya sebagai sistem yang bekerja melalui rasionalitas publik dan berubah menjadi arena reproduksi stigma, prasangka, bahkan kekerasan simbolik.

Kasus hak angket DPRD Gowa memperlihatkan gejala tersebut. Energi politik yang semestinya diarahkan untuk menguji efektivitas kebijakan publik justru tampak lebih banyak tersedot pada pembahasan mengenai kehidupan pribadi Bupati Gowa. Dari sudut pandang sosiologi, situasi demikian tidak dapat dipahami hanya sebagai dinamika politik biasa. Di dalamnya bekerja relasi kuasa yang menentukan siapa berhak mengajukan pertanyaan, siapa harus menjawab, dan siapa ditempatkan sebagai objek pemeriksaan.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika subjek yang diperiksa adalah seorang perempuan. Dalam banyak penelitian mengenai politik dan gender, perempuan yang menduduki jabatan publik sering kali menghadapi standar penilaian yang berbeda dibandingkan laki-laki (gendered double standards in leadership). Kompetensi administratif mereka tidak jarang dikalahkan oleh perhatian berlebihan terhadap kehidupan domestik, relasi personal, cara berpakaian, ekspresi emosional, hingga aspek aspek lain yang tidak pernah dijadikan ukuran utama terhadap pejabat laki laki. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang politik belum sepenuhnya bebas dari bias gender yang telah lama mengakar dalam struktur sosial.

Karen J. Warren dalam Ecofeminism: Women, Culture, Nature (1997) yang menjadi dasar pemikiran mengenai keadilan sosial inklusif menjelaskan bahwa ketidakadilan lahir melalui apa yang ia sebut sebagai logic of domination. Logika dominasi bekerja ketika suatu kelompok memperoleh legitimasi untuk mendefinisikan kelompok lain sebagai objek yang dapat diatur, dinilai, atau bahkan direndahkan berdasarkan konstruksi sosial tertentu. Menurut Warren, kekuasaan kehilangan legitimasi moral ketika digunakan untuk mempertahankan hubungan dominasi, bukan untuk menghapus ketimpangan yang ada.

Konsep tersebut memberikan lensa yang sangat relevan untuk membaca dinamika hak angket di Gowa. Persoalannya bukan terletak pada sah atau tidaknya DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan merupakan bagian inheren dari demokrasi. Akan tetapi, ketika forum politik memberikan ruang yang begitu besar terhadap eksplorasi kehidupan privat seorang kepala daerah perempuan, sementara substansi mengenai kebijakan pemerintahan justru semakin tersisih, maka relasi kuasa yang bekerja di dalamnya patut dipertanyakan. Pengawasan tidak lagi semata menguji kebijakan, melainkan mulai membentuk konstruksi sosial mengenai pribadi seseorang (disciplinary power and social normalization).

Dalam konteks tersebut, perempuan tidak hanya berhadapan dengan mekanisme politik, tetapi juga dengan beban sosial yang jauh lebih berat. Mereka harus mempertanggungjawabkan kapasitas kepemimpinannya sekaligus menghadapi ekspektasi moral yang sering kali tidak dikenakan secara setara kepada laki laki. Padahal, dalam negara hukum demokratis, ukuran utama terhadap seorang kepala daerah seharusnya terletak pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan, kemampuan memenuhi pelayanan publik, kepatuhan terhadap hukum, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan.

Simak Video "Video: Kondisi Jelang Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo"


(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork