Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Di dalam setiap organisasi politik modern, perangkat aturan bukanlah sebuah hal yang bersifat administratif. Perangkat aturan adalah pagar yang membatasi kekuasaan dalam organisasi, agar tidak berubah menjadi kehendak pribadi, dimana diri pribadi pimpinan organisasi memiliki hak mutlak untuk menentukan arah organisasi sekehendak hatinya atau karena tekanan yang sedang dihadapinya.
Dalam organisasi partai politik modern, perdebatan tentang diskresi dalam penentuan kepemimpinan sesungguhnya bukan hal yang baru. Tahun 1962, Robert Michels dalam "Political parties: A Sociological Study of the Oligarchic Tendencies of Modern Democracy" sudah mengemukakan, bahwa setiap organisasi besar, termasuk partai politik, secara alamiah akan menghasilkan konsentrasi kekuasaan pada sekelompok kecil elite pimpinan. Bahkan partai yang awalnya sangat demokratis pun lambat laun akan mengalami sentralisasi kekuasaan karena kebutuhan organisasi terhadap koordinasi, spesialisasi, dan kepemimpinan profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemikiran inilah yang kemudian dikenal sebagai 'Iron Law of Oligarchy' atau Hukum Besi Oligarki. Dalam karya itu, Michels menyatakan semacam adagium, "It is organization which gives dominion of the elected over the electors...Who says organization, says oligarchy." Organisasilah yang memberikan kekuasaan kepada yang terpilih atas para pemilih di mana ada organisasi, di situ ada oligarki.
Adagium itu menyiratkan implikasi yang sangat penting, bahwa diskresi pimpinan partai memang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, karena organisasi membutuhkan kepemimpinan yang efektif. Namun, justru karena kecenderungan oligarkis itu selalu ada, maka organisasi harus menciptakan mekanisme pengawasan dan pembatasan terhadap perilaku elite.
Dalam literatur politik yang lebih kontemporer, Susan E. Scarrow dalam "New Challenges of Intra-Party Democracy: Grassroots Activists, Instant Members, and Cyber-Militants" tahun 2013 berargumen bahwa: partai yang melibatkan anggota dalam pengambilan keputusan cenderung menghasilkan pemimpin yang lebih legitim dan responsif. Demokrasi internal bukan sekadar idealisme semata, tetapi juga instrumen untuk mencegah dominasi elite yang berlebihan.
Scarrow tidak menampik pentingnya kepemimpinan yang kuat. Namun ia menekankan bahwa kepemimpinan yang kuat harus tetap memperoleh legitimasi dari prosedur dan partisipasi organisasi. Jika diskresi ketua umum pimpinan pusat digunakan, harus bisa dipastikan bahwa prosesnya tetap harus dapat dijelaskan melalui mekanisme organisasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena jika tidak, maka organisasi sebesar dan sekompleks partai politik, pelan-pelan akan bertransformasi menjadi 'cartel party' atau partai kartel, seperti yang dikemukakan oleh Richard S. Katz and Peter Mair dalam "Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party" tahun 1995. Ketika keputusan strategis berbasis daerah sepenuhnya bergantung pada elit pusat, partai berpotensi bergerak menuju pola partai kartel, yaitu partai yang semakin terpusat dan semakin jauh dari kader di tingkat bawah.
Katz dan Mair menjelaskan bahwa, partai-partai modern akan senantiasa mengalami transformasi dari organisasi berbasis anggota atau kader, menjadi organisasi yang semakin dikendalikan oleh elite profesional. Dalam model kartel ini, kekuasaan pimpinan pusat partai menjadi semakin besar, sementara pengaruh anggota biasa dan struktur akar rumput semakin berkurang. Menurut teori ini, masalah utama bukan sekadar ada atau tidak adanya diskresi pimpinan, tetapi apakah diskresi tersebut masih dapat dikontrol oleh institusi partai, atau tidak.
Pemikiran dan pengkajian tentang diskresi akan terus bergulir, seiring dengan perkembangan demokrasi internal sebuah partai politik. Ia membuka ruang diskusi yang jauh lebih besar tentang bagaimana demokrasi dipraktikkan di tubuh partai politik Indonesia, apakah partai masih dijalankan berdasarkan aturan kelembagaan, atau perlahan bergerak menuju personalisasi kekuasaan.
Dalam sebuah pandangan yang belakangan menjadi perhatian publik, ditegaskan bahwa diskresi ketua umum partai bukanlah otoritas bebas yang dapat digunakan tanpa batas. Ada beberapa poin penting dalam pandangan itu.
Pertama, diskresi memang diakui sebagai hak pimpinan pusat partai, tetapi hak itu tidak absolut. Diskresi tetap harus tunduk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta petunjuk pelaksanaan organisasi. Artinya, kewenangan tersebut lahir dari aturan, bukan berdiri di atas aturan.
Kedua, aturan internal partai memang membuka ruang bagi calon tertentu yang belum memenuhi syarat formal untuk tetap dapat maju apabila memperoleh persetujuan pimpinan pusat. Namun persetujuan itu diposisikan sebagai mekanisme organisatoris, bukan bentuk kekuasaan mutlak.
Ketiga, pemberian diskresi tidak boleh mengabaikan kaderisasi. Setiap calon yang memperoleh ruang diskresi tetap harus dinilai berdasarkan prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela atau berintegritas. Dengan kata lain, diskresi semestinya menjadi instrumen untuk menjaga kualitas kepemimpinan. Diskresi bukanlah alat bagi pragmatisme berjalan untuk memenuhi kepentingan politik jangka pendek.
Keempat, terdapat kritik keras terhadap tafsir "hak prerogatif absolut". Pandangan bahwa ketua umum dapat menentukan apa saja tanpa batas dinilai berbahaya karena berpotensi menempatkan kehendak individu di atas konstitusi organisasi.
Kelima, diskresi harus tetap mempertimbangkan rekam jejak kader, kontribusi terhadap partai, proses pengabdian, dan kesinambungan kaderisasi. Sebab jika semua itu diabaikan, partai akan kehilangan orientasi kelembagaannya.
Poin-poin tersebut sesungguhnya menyentuh akar persoalan demokrasi internal partai di Indonesia. Dalam teori politik modern, partai bukan sekadar kendaraan elektoral. Partai adalah institusi kaderisasi, ruang pendidikan politik, sekaligus mekanisme sirkulasi elite. Karena itu, aturan organisasi memiliki fungsi penting, yaitu membatasi kekuasaan agar tidak berubah menjadi kehendak personal.
Masalahnya, dalam praktik politik Indonesia, diskresi sering kali ditafsirkan secara berlebihan sebagai hak prerogatif yang hampir tidak dapat disentuh. Ketika seorang pimpinan partai dianggap memiliki kewenangan penuh menentukan pemimpin daerah tanpa memperhatikan mekanisme rekam jejak, kaderisasi, maupun proses organisasi, maka partai perlahan bergerak dari sistem kelembagaan menuju sistem patronase yang primitif. Hal ini adalah kemunduran bagi partai politik modern.
Demokrasi internal partai akan kehilangan makna substantifnya. Musyawarah di daerah, hanya akan menjadi formalitas administratif untuk mengesahkan keputusan elit pusat. Padahal demokrasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu, tetapi juga dari bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan berbasis aturan yang telah disepakati bersama.
Kondisi tersebut akan melahirkan persoalan yang sangat serius bagi partai. Pertama, kaderisasi menjadi lemah karena loyalitas tidak lagi dibangun atas pengabdian dan kapasitas, melainkan kedekatan dengan pusat kekuasaan. Kedua, partai berisiko dipenuhi politisi oportunistik yang lebih sibuk membangun akses ketimbang membangun kualitas kepemimpinan. Ketiga, jabatan politik akhirnya dipersepsikan sebagai hasil transaksi, bukannya hasil proses meritokrasi.
Dalam jangka pendek, sentralisasi keputusan mungkin dianggap efektif menjaga soliditas organisasi. Namun dalam jangka panjang, pola seperti ini justru merusak institusionalisasi partai. Partai menjadi sangat bergantung pada figur tertentu dan kehilangan kemampuan membangun sistem yang sehat.
Baca juga: Menakar Opsi Aklamasi di Pilrek Unhas |
Padahal kekuatan partai modern tidak terletak pada besarnya kekuasaan seorang ketua umum, melainkan pada kuatnya aturan yang mampu mengontrol seluruh aktor di dalam organisasi. Institusi yang sehat adalah institusi yang tetap berjalan meskipun figur-figur di dalamnya berganti.
Karena itu, diskresi perlu dipahami secara proporsional. Ia penting sebagai ruang fleksibilitas organisasi, tetapi fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Diskresi harus tetap dibatasi oleh AD/ART, prinsip kaderisasi, rekam jejak, serta etika kelembagaan.
Yang kemudian dipertaruhkan sebenarnya adalah posisi partai dalam arah pelembagaan politik di Indonesia. Apakah partai akan berkembang menjadi organisasi modern yang berbasis merit, kaderisasi, dan aturan, atau justru tetap terjebak dalam kultur politik personalistik yang menempatkan elit sebagai pusat segala keputusan.
Oleh: Arief Wicaksono, Pemerhati Politik Sulawesi Selatan
(hmw/hmw)











































