Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menetapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) 2026. Aturan tersebut juga memuat daftar larangan MPLS serta sanksinya yang perlu diketahui oleh civitas sekolah.
Aturan MPLS 2026 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa adanya perundungan, kekerasan, maupun tugas yang tidak mendidik.
Daftar Larangan Selama MPLS 2026
Daftar larangan dalam pelaksanaan MPLS tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Pasal 21. Disebutkan bahwa penyelenggaraan MPLS dilarang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya;
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS; dan/atau
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Sanksi Pelanggaran Aturan MPLS 2026
adapun sanksi bagi panitia yang melanggar larangan dijelaskan pada pasal 23. Yakni bagi panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan maka akan dijatuhi sanksi berupa:
- Teguran tertulis;
- Penundaan atau pengurangan hak;
- Pembebasan tugas; dan/atau
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Sanksi tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah swasta.
Selain itu, dalam Pasal 22 disebutkan bahwa kementerian atau dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di Sekolah yang melanggar ketentuan larangan yang telah disebutkan.
Aturan MPLS 2026 Resmi dari Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memuat sejumlah aturan pelaksanaan MPLS. Di dalamnya terdapat sejumlah aturan yang diperbarui untuk memperkuat pelaksanaan MPLS yang lebih ramah, edukatif, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Adapun sejumlah aturan yang diperbarui meliputi durasi pelaksanaan MPLS, penambahan kategori materi, serta sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dimulai.
Berikut isi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebagai aturan resmi MPLS 2026:
Demikian daftar larangan selama MPLS 2026 lengkap dengan ancaman sanksinya.
