Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Imperialisme dan kolonialisme tradisional telah berlalu lebih dari setengah abad, tetapi persoalan kolonisasi, kedaulatan bangsa, dan kemerdekaan negara-negara Global South belum sepenuhnya selesai. Dalam banyak kasus, penguasaan wilayah tidak lagi berlangsung melalui pendudukan kolonial secara terbuka, melainkan melalui pengaturan keamanan, perjanjian pertahanan, kepentingan ekonomi, dan pengaruh geopolitik negara-negara besar.
Contohnya adalah kasus Diego Garcia, yaitu salah satu isu yang dibahas selama mengikuti program studi musim panas di Utrecht University, Belanda, untuk melihat bagaimana warisan kolonial masih memengaruhi hubungan internasional, hukum internasional, dan kehidupan masyarakat yang terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diego Garcia bukan sekedar sebuah pulau di tengah Samudra Hindia. Pulau ini menjadi simbol bagaimana proses dekolonisasi, hak asasi manusia, dan putusan hukum internasional dapat tertahan oleh kepentingan strategis negara-negara besar.
Diego Garcia merupakan pulau terbesar dalam Chagos Archipelago, gugusan kepulauan di tengah Samudra Hindia. Secara geografis, Chagos terdiri dari sekitar 60 pulau. Namun, secara geopolitik, Diego Garcia jauh lebih penting daripada pulau-pulau lain karena menjadi lokasi pangkalan militer gabungan Inggris dan Amerika Serikat.
Tim Marshall menyatakan dalam buku The Prisoners of Geography, geografi tidak hanya membentuk batas wilayah suatu negara, tetapi juga memengaruhi pilihan politik, kepentingan keamanan, dan relasi kekuasaan antarnegara. Letak suatu wilayah dapat menjadikannya penting bukan karena luas atau jumlah penduduknya, melainkan karena kedekatannya dengan jalur perdagangan, kawasan konflik, atau pusat kekuatan militer.
Dalam konteks tersebut, posisi Diego Garcia di tengah Samudra Hindia menjelaskan mengapa pulau kecil ini terus menjadi pusat tarik-menarik antara prinsip dekolonisasi, kedaulatan Mauritius, dan kepentingan strategis Inggris serta Amerika Serikat di Samudra Hindia.
Sejarah Chagos Archipelago
Chagos Archipelago dimulai jauh sejak abad ke-18, dimana Chagos mulai dihuni melalui perkebunan kelapa yang kemudian membentuk komunitas Chagossian. Kontrol Inggris atas wilayah tersebut bermula setelah Treaty of Paris pada tahun 1814, ketika Prancis menyerahkan Mauritius beserta dependensinya kepada Inggris.
Perjanjian ini menjadi dasar peralihan kekuasaan kolonial, tetapi bukan dasar yang menghapus hak rakyat wilayah jajahan untuk menentukan masa depan politiknya. Setelah Perang Dunia Kedua, prinsip tersebut semakin kuat melalui Pasal 1 ayat 2 Piagam PBB, yang menyebut penghormatan terhadap persamaan hak dan self-determination of peoples atau hak menentukan nasib sendiri sebagai salah satu tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Masalah utama dimulai pada 1965, ketika Inggris memisahkan Chagos dari Mauritius yang saat itu masih merupakan koloni Inggris dan membentuk British Indian Ocean Territory (BIOT). Pemisahan tersebut dilakukan tiga tahun sebelum Mauritius memperoleh kemerdekaan pada 1968. Tindakan ini dipandang bertentangan dengan prinsip dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 55 Piagam PBB, serta Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) Tahun 1960 mengenai hak menentukan nasib sendiri dan larangan merusak integritas teritorial suatu wilayah. Bahkan, Resolusi Majelis Umum PBB 2066 (XX) Tahun 1965 secara khusus meminta Inggris agar tidak memecah wilayah Mauritius.
Pada 1965, ketika Mauritius masih berstatus koloni Inggris, Inggris memisahkan Chagos dari wilayah Mauritius dan membentuk British Indian Ocean Territory (BIOT). Pemisahan tersebut berkaitan dengan kepentingan pertahanan Inggris dan Amerika Serikat di Samudra Hindia. Dari perspektif hukum internasional, tindakan ini menjadi inti sengketa karena dilakukan sebelum Mauritius memperoleh kemerdekaan pada 1968.
Pengusiran Chagossian
Pada tahun 1966, Inggris dan Amerika Serikat membuat Exchange of Notes mengenai penyediaan British Indian Ocean Territory untuk tujuan pertahanan. Perjanjian bilateral tersebut menjadi dasar bagi pembangunan pangkalan militer Inggris dan Amerika Serikat di Diego Garcia pada 1971. Untuk mendukung pembangunan pangkalan tersebut, Inggris memindahkan masyarakat Chagossian dari pulau-pulau mereka antara 1967 hingga 1973.
Pengusiran ini menimbulkan persoalan HAM karena masyarakat kehilangan rumah, sumber daya alam, komunitas, dan hubungan dengan tanah leluhur. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (4) International Covenant on Civil and Political Rights 1966, yang melarang perampasan secara sewenang-wenang atas hak seseorang untuk memasuki negaranya sendiri, serta Pasal 1 ICCPR dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang menjamin hak menentukan nasib sendiri.
Persoalan tersebut kembali menguat pada 2019 ketika International Court of Justice menyatakan bahwa pemisahan Chagos dari Mauritius tidak sah dan bahwa proses dekolonisasi Mauritius belum selesai. Putusan ini kemudian memperkuat posisi Mauritius dalam sengketa maritim di International Tribunal for the Law of the Sea pada 2021.
Kepentingan geopolitik Amerika Serikat dan Inggris
Diego Garcia memiliki posisi strategis di tengah Samudra Hindia, relatif dekat dengan Timur Tengah, Afrika Timur, Asia Selatan, dan jalur pelayaran internasional. Lokasinya memungkinkan Amerika Serikat mengoperasikan pesawat jarak jauh, kapal perang, kapal selam, logistik militer, serta fasilitas komunikasi.
Dalam konteks geopolitik, Diego Garcia sering dipandang sebagai salah satu aset paling penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik. Inggris mempertahankan peran penting karena pangkalan tersebut berada dalam wilayah yang selama ini dikelola sebagai British Indian Ocean Territory.
Inilah alasan mengapa kesepakatan pengembalian kedaulatan kepada Mauritius dirancang pada tahun 2025 dengan pengecualian khusus yaitu Mauritius memperoleh kedaulatan atas Chagos, tetapi Inggris tetap memperoleh hak untuk mengoperasikan Diego Garcia selama 99 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
Namun, implementasi perjanjian tersebut tertunda pada 2026 setelah Donald Trump menentangnya. Trump mengkritik rencana pengalihan kedaulatan Chagos dengan alasan bahwa langkah tersebut dapat melemahkan kepentingan keamanan Amerika Serikat. Perubahan posisi Amerika Serikat kemudian mendorong Inggris menunda proses legislasi dan ratifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun hukum internasional telah mengarah pada pengembalian Chagos kepada Mauritius, kepentingan militer Inggris dan Amerika Serikat masih menjadi hambatan utama bagi dekolonisasi yang sepenuhnya selesai. Meskipun Inggris masih menyatakan komitmennya untuk mencari penyelesaian dengan Mauritius, status perjanjian pada 2026 belum benar-benar final.
Kepentingan geopolitik tersebut menjelaskan mengapa proses dekolonisasi Chagos berjalan sangat lambat. Secara hukum internasional, International Court of Justice telah menyatakan bahwa pemisahan Chagos dari Mauritius tidak sah dan bahwa Inggris harus mengakhiri administrasinya atas wilayah tersebut. Tetapi dalam praktiknya, pelaksanaan hukum internasional tidak selalu berjalan dengan cepat. Ketika suatu wilayah memiliki nilai militer yang tinggi, negara-negara besar sering memilih jalan kepentingan politik untuk mempertahankan kepentingan strategis mereka.
Pada akhirnya, dekolonisasi Chagos tidak hanya berkaitan dengan pengembalian wilayah kepada Mauritius, tetapi juga dengan pertarungan antara hukum internasional dan realita politik global. Putusan ICJ dan ITLOS telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi Mauritius, tetapi keberadaan pangkalan Diego Garcia membuat penyelesaian sengketa tetap bergantung pada kepentingan Inggris dan Amerika Serikat.
Penyelesaian yang adil tidak seharusnya hanya menghasilkan kompromi antara Inggris, Mauritius, dan Amerika Serikat, melainkan juga memastikan bahwa hak untuk kembali serta partisipasi Chagossian menjadi bagian utama dari proses tersebut. Tanpa itu, Diego Garcia akan terus menjadi contoh bahwa dekolonisasi dapat diakui secara hukum, tetapi tetap tertunda dalam kenyataan politik.
Oleh:
Karen Audrie Muhammad
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (sedang mengikuti Summer School di Universitas Utrecht, Belanda)
(hsr/hsr)
