- Syarat SPMB Jalur Prestasi SMA 2026 1. Prestasi Akademik 2. Prestasi Non Akademik 3. Prestasi Keagamaan 4. Prestasi Kepemimpinan
- Tata Cara Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi
- Jadwal SPMB Sulsel Jalur Prestasi 2026
- Link Pengumuman SPMB Sulsel 2026
- Cara Cek Pengumuman SPMB Sulsel 2026
- Tata Cara Daftar Ulang SPMB Sulsel 2026
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulawesi Selatan 2026 jalur prestasi resmi dibuka pada 25-26 Juni 2026. Jalur ini menjadi kesempatan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik untuk diterima di SMA negeri tujuan.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027, ada 4 jalur SPMB SMA yang dibuka yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Sebelumnya, proses seleksi melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi telah dilaksanakan. Bagi calon murid yang belum berhasil lolos melalui ketiga jalur tersebut, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sebelum melakukan pendaftaran, calon murid dan orang tua perlu memahami jadwal pelaksanaan, tata cara pendaftaran, mekanisme pemilihan sekolah, hingga jadwal pengumuman hasil seleksi. Di bawah ini detikSulsel telah menyajikan informasi lengkapnya.
Yuk, simak selengkapnya!
Syarat SPMB Jalur Prestasi SMA 2026
SMPB melalui jalur prestasi dibagi dalam 5 kategori yakni prestasi akademik dengan kuota 22,5 %, Prestasi Non Akademik, Prestasi Keagamaan dan Prestasi Kepemimpinan dengan kuota masing-masing sebanyak 2,5 %, dengan syarat sebagai berikut:
1. Prestasi Akademik
- Menggunakan akumulasi dari rata-rata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), rata-rata nilai hasil tes kemampuan akademik yang didapatkan dan/atau prestasi yang didapat calon murid pada bidang sains, teknologi, riset dan/atau inovasi pada jenjang sebelumnya (seperti IMO, IOI, OSN dan sejenisnya);
- Bukti nilai rapor adalah rapor asli dan fotocopy rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) jenjang SMP sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan jajarannya dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (melalui Cabang Dinas Pendidikan setempat dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Bukti atas prestasi akademik berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang;resnas) selambat-lambatnya 30 April 2026; - Pemeringkatan berdasarkan Nilai Kemampuan Akademik (rata-rata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), rata-rata nilai hasil tes kemampuan akademik yang didapatkan dan/atau prestasi akademik yang didapat calon Murid);
- Dalam hal jumlah nilai kemampuan akademik dari calon murid sama, maka pemeringkatan berdasarkan urutan rata-rata nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.
2. Prestasi Non Akademik
- Prestasi non akademik Adalah prestasi calon Murid pada bidang seni budaya dan/atau olahraga (seperti Olimpiade, PON, PORDA, FLS2N, O2SN, dan sejenisnya);
- Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dan jajarannya dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (melalui Cabang Dinas Pendidikan setempat) dan/atau Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) selambat-lambatnya 30 April 2026; - Bukti atas prestasi non akademik berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang;
- Pemeringkatan berdasarkan akumulasi dari rata - rata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 , nilai prestasi non akademik yang didapatkan dan/atau rata-rata nilai tes kemampuan akademik;
- Dalam hal jumlah total nilai dari calon murid sama, maka
pemeringkatan berdasarkan urutan akumulasi nilai prestasi non akademik, rata-rata nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.
3. Prestasi Keagamaan
- Prestasi Keagamaan adalah prestasi yang didapatkan oleh calon murid pada bidang keagamaan (seperti MTQ, Pesparawi dan sejenisnya) dan/atau merupakan penghapal Qur'an minimal 3 Juz;
- Prestasi yang dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota dan merupakan lomba yang dilaksanakan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia beserta jajarannya dan/atau Lembaga Pengembagan Tilawatil Qur'an (LPTQ) dan/atau telah dilakukan validasi dan/atau kurasi oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (melalui Cabang Dinas Pendidikan setempat)
dan/atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) selambat- lambatnya 30 April 2026; - Bukti atas prestasi keagamaan berupa fotocopy SK Penetapan Pemenang minimal tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas yang berwenang (cap dan tanda tangan basah) dan foto pada saat pengumuman pemenang atau SK Hafidz minimal 3 juz yang selanjutnya akan diseleksi oleh Satuan Pendidikan;
- Pemeringkatan berdasarkan akumulasi dari rata - rata nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, nilai prestasi keagamaan yang didapatkan dan /atau rata-rata nilai tes kemampuan akademik;
- Dalam hal jumlah total nilai dari calon Murid sama, maka
pemeringkatan berdasarkan urutan rata-rata nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.
4. Prestasi Kepemimpinan
- Prestasi Kepemimpinan adalah prestasi yang didapatkan calon murid atas partisipasi dan dedikasinya sebagai Ketua pada OSIS, Pramuka, PMR dan/atau organisasi sekolah lainnya (pada jenjang SMP sederajat) yang diakui oleh satuan pendidikan asal;
- Bukti atas prestasi berupa Surat Keputusan Pengurus OSIS
dan/atau organisasi sekolah lainnya yang ditandatangani dan/atau disahkan oleh Kepala Sekolah pada jenjang SMP sederajat; - Pemeringkatan berdasarkan rata - rata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), rata-rata nilai tes kemampuan akademik dan akumulasi nilai prestasi kepemimpinan yang didapatkan;
- Dalam hal jumlah total nilai dari calon murid sama, maka
pemeringkatan berdasarkan urutan rata-rata nilai tes kemampuan akademik, jarak terdekat, usia tertua dan urutan pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi
- Login ke laman https://spmb.sulselprov.go.id menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Pilih maksimal 3 SMA sesuai ketentuan, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah domisili;
- Unduh dan cetak bukti pendaftaran;
- Bawa bukti pendaftaran yang telah dicetak beserta dokumen persyaratan ke sekolah pilihan terdekat untuk proses verifikasi dan validasi berkas;
- Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pihak sekolah akan memberikan bukti validasi kepada calon murid sebagai tanda bahwa berkas telah diterima dan diverifikasi.
Jadwal SPMB Sulsel Jalur Prestasi 2026
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu (Wita) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran | 25 - 26 Juni 2026 | 08.00 - 20.00 | Online |
| 2 | Verifikasi Berkas | 29 - 30 Juni 2026 | 07.30 - 16.00 | Online dan Offline di Satuan Pendidikan |
| 3 | Rapat Penentuan Kelulusan | 1 Juli 2026 | 08.00 - 09.00 | Offline di Satuan Pendidikan |
| 4 | Pengumuman Kelulusan | 2 Juli 2026 | 09.00 | Offline di Satuan Pendidikan |
| 5 | Masa Sanggah Pengumuman Kelulusan | 3 - 4 Juli 2026 | 07.30 - 16.00 | Online dan Offline |
| 6 | Penetapan Kelulusan | 4 Juli 2026 | 17.00 | Online dan Offline di Satuan Pendidikan |
| 7 | Daftar Ulang | 6 - 7 Juli 2026 | 07.30 - 17.00 | Offline di Satuan Pendidikan |
| 8 | MPLS | 13-17 Juli 2026 | Disesuaikan | Offline di Satuan Pendidikan |
Link Pengumuman SPMB Sulsel 2026
Sebelum pengumuman hasil seleksi resmi dirilis, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menampilkan pemeringkatan calon murid secara real time melalui laman https://spmb.sulselprov.go.id. Data tersebut dapat diakses oleh masyarakat sebagai informasi sementara mengenai posisi calon murid dalam proses seleksi.
Penetapan kelulusan dilakukan melalui rapat dewan guru bersama komite sekolah dengan mempertimbangkan daya tampung pada masing-masing jalur serta hasil pemeringkatan. Setelah ditetapkan, hasil seleksi dapat dilihat melalui tautan berikut:
==>>Link Pengumuman SPMB Sulsel 2026
Cara Cek Pengumuman SPMB Sulsel 2026
- Kunjungi laman https://spmb.sulselprov.go.id/pengumuman-kelulusan;
- Pilih jenjang pendidikan yang diikuti, yaitu SMA, SMK, atau SLB;
- Masukkan nama sekolah atau NPSN sekolah pada kolom pencarian;
- Klik tombol Cari atau tekan Enter;
- Sistem akan menampilkan daftar calon murid yang dinyatakan lolos di sekolah tersebut.
Tata Cara Daftar Ulang SPMB Sulsel 2026
- Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Murid yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
- Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau
dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru. - Murid baru yang tidak mendaftar ulang, dianggap mengundurkan diri.
Itulah informasi mengenai SMPN Sulsel 2026 jalur prestasi SMA. Semoga bermanfaat ya, detikers!
