Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan program baru bernama Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai berjalan pada tahun 2028. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi di Indonesia.
"Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat," kata anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba dalam kegiatan LPS Media Meet Up di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Ferdinan menjelaskan PPP merupakan mandat yang diberikan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, LPS diberi kewenangan untuk menjamin polis asuransi serta menangani perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa saat ini amandemen UU P2SK telah disetujui di tingkat paripurna dan masih dalam tahap registrasi. LPS masih menunggu proses tersebut selesai sebelum dapat melanjutkan implementasi lebih lanjut.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama proses registrasinya sudah selesai, sehingga kita sudah bisa melaksanakan langkah-langkah persiapan untuk memulai program penjaminan simpanan," ujarnya.
Menurut Ferdinan, PPP dirancang dengan konsep yang mirip dengan penjaminan simpanan di perbankan, yaitu memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Program ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan industri asuransi.
Sementara itu, Direktur Asuransi dan Hubungan Investor LPS Aroma Patria Perdana menjelaskan desain PPP yang telah disusun LPS. Dari sisi kepesertaan, katanya, PPP akan mencakup perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, namun tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.
"(Dari sisi lini usaha) Pada dasarnya seluruh lini usaha akan dilindungi atau dijamin oleh PPP, kecuali asuransi kredit dan Suretyship," ujarnya.
Aroma melanjutkan bahwa PPP juga melindungi unsur proteksi dalam polis, termasuk komponen tabungan atau saving di dalamnya. Untuk batas penjaminan, LPS mengusulkan kisaran Rp 500 juta hingga Rp 700 juta yang diperkirakan dapat menjangkau lebih dari 90 persen pemegang polis di Indonesia.
"Angkanya memang masih bergerak, namun dari exercise yang kami lakukan, kisaran Rp 500-700 juta sudah memenuhi prinsip dasar di mana mayoritas pemegang polis dapat terjangkau oleh program penjaminan polis," paparnya.
(hmw/hmw)
