Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram Menurut Ulama

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram Menurut Ulama

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Senin, 15 Jun 2026 17:45 WIB
Ilustrasi Suami Istri
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/theevening)
Makassar -

Malam 1 Muharram merupakan waktu istimewa yang menandai masuknya tahun baru Islam. Pada malam ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan.

Selain amalan yang dianjurkan, terdapat pula larangan di malam Muharram yang perlu diperhatikan umat Islam. Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah terkait larangan berhubungan suami istri di malam 1 Muharram.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini detikSulsel telah merangkum penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram menurut pandangan ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak selengkapnya yuk!

Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram?

Terkait hukum berhubungan di malam 1 Muharram ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa boleh, namun ada juga yang berpendapat bahwa dianjurkan untuk dihindari.

ADVERTISEMENT

Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pendapat Buya Yahya

Menurutnya Guya Yahya, berhubungan suami istri di malam 1 muharram boleh. Tidak ada larangan dalam Islam yang mengharamkan hal tersebut.

Pandangan tersebut sebagaimana dijelaskan Buya Yahya dalam salah satu tausiah di kanal YouTube resmi yang membahas tema "Bolehkah Berhubungan Intim di Malam 1 Muharram?". Buya Yahya menegaskan bahwa tidak terdapat dalil yang melarang hubungan suami istri di bulan Muharram, termasuk di malam 1 Muharram.

"Boleh saja, siapa yang mengatakan tidak boleh? Memang ada berita yang mengatakan 10 Muharram tidak boleh berhubungan suami istri, 1 Muharram tidak boleh, dari mana semua itu?" jelas Buya Yahya yang dikutip detikSulsel pada Kamis (15/6/2026).

"Di bulan Muharram boleh, tanggal 1, 2 3, 4 boleh semuanya," tegasnya.

Pandangan Ustaz Hikmatul Luthfi

Ulama lain yang memberikan pandangannya terkait hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram adalah Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsuddin.

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Hikmatul Luthfi menjabarkan dua perspektif berbeda terkait hal tersebut, yaitu dari perspektif tasawuf dan fikih.

Tinjauan Perspektif Tasawuf

Dalam sudut pandang tasawuf, terdapat anjuran untuk menghindari hubungan suami istri pada tiga waktu tertentu dalam setiap bulan, yakni pada awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar, juga dalam kitab Ihya' yang menyinggung melakukan hubungan suami istri pada tiga malam tertentu hukumnya makruh. Pasalnya setan hadir pada malam-malam tersebut.

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

Artinya: Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Meski demikian, larangan tersebut hanya sampai pada makruh, tidak sampai pada haram. Namun pandangan ini ditolak lantaran tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun.

Tinjauan Perspektif Fikih

Ditinjau dari sudut pandang fikih, tidak ada larangan atau kemakruhan dalam berhubungan suami istri di malam-malam tertentu termasuk malam 1 Muharram. Para ulama fikih menegaskan bahwa hukum asal dari hubungan suami istri adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).


Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri

Berhubungan suami istri pada dasarnya adalah boleh. Namun, terdapat waktu dan hari dilarang untuk melakukannya. Dikutip dari laman Pesantren Tebuireng, berikut ini beberapa waktu yang dilarang berhubungan suami istri:

1. Ketika Sedang Melaksanakan Ibadah Puasa

Selama mengejakan puasa, mulai dari fajar sampai maghrib dilarang berhubungan suami istri. Sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhari no.1936 dan Muslim no.111, yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa.

Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.

2. Ketika Beri'tikaf di Masjid

Larangan tersebut termaktub adalah dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 187, yang artinya: "Dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.".

3. Ketika Istri Sedang Haid atau Nifas

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 222 yang artinya: "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haid. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri".

4. Ketika Sedang Melaksanakan Ibadah Haji atau Umroh

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 197, yang artinya: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.".

Di luar dari waktu-waktu tersebut, tidak ada larangan untuk berhubungan suami istri, termasuk pada malam 1 Muharram.

Nah, demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram. Semoga bermanfaat!



(urw/alk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads