Wanita bernama Elisabet Yamalau (44) tewas setelah diterkam ular piton sepanjang 7,8 meter saat memindahkan sapi di kebunnya di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Sebagian tubuh korban telah ditelan hewan melata itu saat ditemukan suami.
"Suami mendapati istrinya tewas diterkam ular piton berukuran sekitar 7,8 meter. Sementara sebagian tubuh korban masih di dalam mulut ular," kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi kepada detikcom, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa itu terjadi di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (9/6) pukul 21.00 WIT. Korban awalnya meminta izin ke suaminya bernama Benyamin Lanto (52) untuk memindahkan sapi di kebun pukul 15.30 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun hingga pukul 18.15 WIT, korban belum kembali ke rumah. Suaminya korban yang merasa khawatir kemudian menyusul korban ke kebun guna memastikan keadaan korban," jelasnya.
Setelah tiba di kebun, suami mendapati korban telah diterkam seekor ular piton. Saat itu, sebagian besar tubuh korban masih di dalam mulut ular.
"Melihat kejadian itu, suaminya berupaya menyelamatkan korban dengan cara memotong kepala ular menggunakan alat yang tersedia," bebernya.
Adnan melanjutkan, suami lalu mengeluarkan tubuh korban dari lilitan dan mulut ular. Saat itu, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Namun, setelah berhasil dievakuasi, korban diketahui telah meninggal dunia di lokasi kejadian," bebernya.
Adnan menambahkan suami korban kemudian meminta bantuan warga setempat untuk mengevakuasi jasad istrinya. Kini jasad korban telah dimakamkan.
"Suaminya meminta bantuan kepada warga sekitar untuk membantu proses evakuasi jenazah korban. Setelah bantuan tiba, jenazah korban kemudian diangkat dan dibawa pulang ke rumah duka untuk disemayamkan," imbuhnya.
(ata/sar)











































