Hari Lahir Pancasila 1 Juni Apakah Libur? Ini Ketentuan Resminya

Hari Lahir Pancasila 1 Juni Apakah Libur? Ini Ketentuan Resminya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 31 Mei 2026 20:45 WIB
Ketentuan resmi pemerintah terkait Hari Lahir Pancasila 1 Juni apakah termasuk libur.
Foto: Ilustrasi. (Dok. BPIP RI)
Makassar -

Bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Momen penting ini menandai lahirnya dasar negara yang menjadi pedoman kehidupan seluruh masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.

Meski diperingati setiap tahun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah Hari Lahir Pancasila termasuk hari libur nasional atau tidak. Hal ini wajar, karena tidak semua peringatan nasional secara otomatis ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah.

Untuk mengetahui jawabannya, berikut detikSulsel menyajikan penjelasan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah. Disimak, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Lahir Pancasila 1 Juni Apakah Libur?

Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016.

Poin pertama dan kedua Keppres tersebut berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional."

Ketentuan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur juga dapat dilihat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut, Hari Lahir Pancasila tercatat sebagai libur nasional.

Dengan demikian, instansi pemerintah, perkantoran umum, dan satuan pendidikan libur pada 1 Juni. Meski begitu, Hari Lahir Pancasila umumnya tetap diperingati dengan pelaksanaan upacara bendera di sekolah maupun instansi pemerintahan.

Ketentuan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 memiliki ketentuan yang berbeda di tingkat pusat, pemerintah daerah, maupun sekolah. Berikut rincian susunan upacara beserta ketentuan pelaksanaannya di masing-masing tingkatan:

Panduan Upacara di Tingkat Pusat

  • Hari, tanggal: Senin, 1 Juni 2026
  • Waktu: 10.00 WIB
  • Tempat: Jakarta
  • Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
  • Pakaian tamu undangan:
    • Pria: pakaian sipil lengkap;
    • Wanita: pakaian nasional; dan
    • TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara III (PDU III).

Susunan upacaranya yakni:

I. Persiapan

  • 09.30: Terompet pertama
  • 09.35: Terompet kedua
  • 09.36: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • 09.43: Komandan upacara memasuki tempat upacara

II. Pendahuluan

  • 09.48: Wakil Presiden Republik Indonesia tiba di lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri
  • 09.49: Presiden Republik Indonesia tiba di lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri
  • 09.50: Laporan Perwira Upacara
  • 09.51: Presiden Republik Indonesia selaku inspektur upacara tiba di tempat upacara

III. Pokok

  • 09.52: Penghormatan kebesaran
  • 09.53: Laporan Komandan Upacara
  • 09.54: Pengibaran Sang Merah Putih
  • 10.00: Penghormatan kepada Sang Merah Putih
  • 10.08: Mengheningkan cipta
  • 10.10: Tanda kebesaran buka
  • 10.11: Pembacaan teks Pancasila
  • 10.12: Tanda kebesaran tutup
  • 10.13: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
  • 10.16: Amanat Inspektur Upacara
  • 10.26: Pembacaan doa
  • 10.30: Andhika Bhayangkari
  • 10.31: Laporan Komandan Upacara
  • 10.32: Penghormatan pasukan

IV. PENUTUP

  • 10.33: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  • 10.34: Laporan Perwira Upacara
  • 10.35: Upacara selesai

Panduan Upacara di Tingkat Daerah dan Kantor Perwakilan RI

  • Hari, tanggal: Senin, 1 Juni 2026
  • Waktu: 08.00 waktu setempat
  • Tempat: Lingkungan instansi masing-masing
  • Pakaian: Ditetapkan masing-masing pimpinan
  • Setelah upacara di tempat masing-masing selesai dilanjutkan dengan mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di tingkat pusat melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran televisi nasional.

Susunan upacaranya sebagai berikut:

  1. Terompet pertama
  2. Terompet kedua
  3. Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  4. Komandan Upacara memasuki tempat upacara
  5. Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
  6. Laporan Perwira Upacara
  7. Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  8. Penghormatan Pasukan
  9. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  10. Pengibaran Sang Merah Putih
  11. Mengheningkan cipta
  12. Tanda kebesaran buka
  13. Pembacaan teks Pancasila
  14. Tanda kebesaran tutup
  15. Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  16. Amanat Inspektur Upacara
  17. Pembacaan doa
  18. Andhika Bhayangkari
  19. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  20. Penghormatan Pasukan
  21. Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  22. Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
  23. Komandan Upacara membubarkan pasukan
  24. Upacara selesai

Panduan Upacara di Tingkat Instansi Pemerintah dan Satuan Pendidikan Formal (Sekolah)

  • Hari, tanggal: Senin, 1 Juni 2026
  • Waktu: 08.00 waktu setempat
  • Tempat: Lingkungan instansi masing-masing
  • Pakaian: Ditetapkan masing-masing pimpinan
  • Setelah upacara di tempat masing-masing selesai dilanjutkan dengan mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di tingkat pusat melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran televisi nasional.

Susunan upacara sebagai berikut:

  1. Persiapan upacara
  2. Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  3. Komandan Upacara memasuki tempat upacara
  4. Laporan
  5. Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  6. Penghormatan Pasukan
  7. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  8. Pengibaran Sang Merah Putih
  9. Mengheningkan cipta
  10. Pembacaan teks Pancasila
  11. Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  12. Amanat Inspektur Upacara
  13. Pembacaan doa
  14. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  15. Penghormatan Pasukan
  16. Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  17. Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
  18. Upacara selesai

Demikianlah ketentuan resmi Hari Lahir Pancasila apakah termasuk hari libur. Semoga menjawab pertanyaan detikers!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads