Bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Momen penting ini menandai lahirnya dasar negara yang menjadi pedoman kehidupan seluruh masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.
Meski diperingati setiap tahun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah Hari Lahir Pancasila termasuk hari libur nasional atau tidak. Hal ini wajar, karena tidak semua peringatan nasional secara otomatis ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah.
Untuk mengetahui jawabannya, berikut detikSulsel menyajikan penjelasan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah. Disimak, yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Lahir Pancasila 1 Juni Apakah Libur?
Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016.
Poin pertama dan kedua Keppres tersebut berbunyi:
"Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional."
Ketentuan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur juga dapat dilihat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut, Hari Lahir Pancasila tercatat sebagai libur nasional.
Dengan demikian, instansi pemerintah, perkantoran umum, dan satuan pendidikan libur pada 1 Juni. Meski begitu, Hari Lahir Pancasila umumnya tetap diperingati dengan pelaksanaan upacara bendera di sekolah maupun instansi pemerintahan.
Ketentuan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 memiliki ketentuan yang berbeda di tingkat pusat, pemerintah daerah, maupun sekolah. Berikut rincian susunan upacara beserta ketentuan pelaksanaannya di masing-masing tingkatan:
Panduan Upacara di Tingkat Pusat
- Hari, tanggal: Senin, 1 Juni 2026
- Waktu: 10.00 WIB
- Tempat: Jakarta
- Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia
- Pakaian tamu undangan:
- Pria: pakaian sipil lengkap;
- Wanita: pakaian nasional; dan
- TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara III (PDU III).
Susunan upacaranya yakni:
I. Persiapan
- 09.30: Terompet pertama
- 09.35: Terompet kedua
- 09.36: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- 09.43: Komandan upacara memasuki tempat upacara
II. Pendahuluan
- 09.48: Wakil Presiden Republik Indonesia tiba di lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri
- 09.49: Presiden Republik Indonesia tiba di lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri
- 09.50: Laporan Perwira Upacara
- 09.51: Presiden Republik Indonesia selaku inspektur upacara tiba di tempat upacara
III. Pokok
- 09.52: Penghormatan kebesaran
- 09.53: Laporan Komandan Upacara
- 09.54: Pengibaran Sang Merah Putih
- 10.00: Penghormatan kepada Sang Merah Putih
- 10.08: Mengheningkan cipta
- 10.10: Tanda kebesaran buka
- 10.11: Pembacaan teks Pancasila
- 10.12: Tanda kebesaran tutup
- 10.13: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
- 10.16: Amanat Inspektur Upacara
- 10.26: Pembacaan doa
- 10.30: Andhika Bhayangkari
- 10.31: Laporan Komandan Upacara
- 10.32: Penghormatan pasukan
IV. PENUTUP
- 10.33: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- 10.34: Laporan Perwira Upacara
- 10.35: Upacara selesai
Panduan Upacara di Tingkat Daerah dan Kantor Perwakilan RI
- Hari, tanggal: Senin, 1 Juni 2026
- Waktu: 08.00 waktu setempat
- Tempat: Lingkungan instansi masing-masing
- Pakaian: Ditetapkan masing-masing pimpinan
- Setelah upacara di tempat masing-masing selesai dilanjutkan dengan mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di tingkat pusat melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran televisi nasional.
Susunan upacaranya sebagai berikut:
- Terompet pertama
- Terompet kedua
- Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- Komandan Upacara memasuki tempat upacara
- Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
- Laporan Perwira Upacara
- Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
- Penghormatan Pasukan
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- Pengibaran Sang Merah Putih
- Mengheningkan cipta
- Tanda kebesaran buka
- Pembacaan teks Pancasila
- Tanda kebesaran tutup
- Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Amanat Inspektur Upacara
- Pembacaan doa
- Andhika Bhayangkari
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- Penghormatan Pasukan
- Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
- Komandan Upacara membubarkan pasukan
- Upacara selesai
Panduan Upacara di Tingkat Instansi Pemerintah dan Satuan Pendidikan Formal (Sekolah)
- Hari, tanggal: Senin, 1 Juni 2026
- Waktu: 08.00 waktu setempat
- Tempat: Lingkungan instansi masing-masing
- Pakaian: Ditetapkan masing-masing pimpinan
- Setelah upacara di tempat masing-masing selesai dilanjutkan dengan mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di tingkat pusat melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP, atau siaran televisi nasional.
Susunan upacara sebagai berikut:
- Persiapan upacara
- Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- Komandan Upacara memasuki tempat upacara
- Laporan
- Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
- Penghormatan Pasukan
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- Pengibaran Sang Merah Putih
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan teks Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Amanat Inspektur Upacara
- Pembacaan doa
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- Penghormatan Pasukan
- Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Demikianlah ketentuan resmi Hari Lahir Pancasila apakah termasuk hari libur. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
(urw/urw)











































