Desil menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ke penerima manfaat. Tidak heran jika masyarakat terus mencari tahu tentang tingkatan "desil" yang terdata di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima bansos umumnya yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5. Kelompok tersebut mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan hingga yang berada di tingkat menengah bawah.
Meski begitu, tidak semua masyarakat otomatis masuk dalam data tersebut meskipun merasa memenuhi kriteria. Ada yang belum terdata, dan ada pula data lama yang belum diperbarui sesuai kondisi terkini.
Karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek status desil agar masyarakat bisa memastikan posisinya dalam data. Selain itu, tersedia juga mekanisme pendaftaran atau pengajuan bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bansos.
Cara Cek Desil Bansos
Untuk mengetahui termasuk dalam desil berapa, detikers dapat mengeceknya melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Aplikasi ini tersedia dalam bentuk situs resmi maupun aplikasi mobile, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait status data mereka.
Berikut cara cek desil melalui situs maupun aplikasi resmi "Cek Bansos":
Cara Cek Desil di Situs Resmi 'Cek Bansos'
- Akses laman resmi 'Cek Bansos' di cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan NIK KTP;
- Ketikkan 4 huruf kode sesuai dengan yang muncul di kotak kode;
- Klik tombol "Cari Data";
- Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.
Cara Cek Desil Lewat Aplikasi 'Cek Bansos'
- Download aplikasi 'CekBansos' di Play Store atau App Store melalui link berikut:
- Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun;
- Lengkapi data diri berupa:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor telepon
- Alamat email
- Kemudian buat username dan password;
- Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Kemudian klik "Buat Akun", maka akun telah berhasil dibuat;
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- Pilih menu "Cek Bansos" pada halaman utama;
- Masukkan NIK KTP;
- Klik tombol "Cari Data";
- Kemudian, laman akan menampilkan informasi desil.
Cara Daftar DTSEN Buat Dapat Bansos
Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos". Sementara itu, secara offline dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Untuk memudahkan, berikut masing-masing cara pendaftaran DTSEN serta mekanisme pengajuan usulan sebagai penerima bansos:
Cara Daftar DTSEN Online
- Buka aplikasi "Cek Bansos" di HP;
- Pada halaman utama, pilih menu "Usulan";
- Masukkan data pribadi sesuai dengan KTP;
- Unggah dokumen yang diminta, seperti:
- Foto KTP
- Foto KK
- Foto kondisi rumah atau tempat tinggal
- Dokumen lain yang diminta
Status pengajuan dapat dipantau secara berkala di dalam aplikasi. Jika dinyatakan layak, nama detikers akan otomatis masuk dalam daftar penerima bansos yang tercatat dalam sistem DTSEN Kemensos.
Cara Daftar DTSEN Offline
Sebelum ke kantor desa atau kelurahan setempat, detikers perlu menyiapkan berkas seperti e-KTP, KK, surat keterangan domisili jika alamat pada KTP berbeda dengan tempat tinggal, serta dokumen terkait kondisi ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.
Adapun cara daftar DTSEN secara offline adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan;
- Serahkan berkas kepada petugas dan isi formulir pengajuan yang diberikan;
- Petugas kemudian akan melalukan verifikasi langsung ke rumah untuk mencocokkan data yang diajukan;
- Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah daerah akan menginput data ke dalam sistem DTSEN.
detikers kemudian dapat mengeceknya secara online melalui situs atau aplikasi resmi 'Cek Bansos'.
Itulah cara cek desil beserta dengan panduan daftar DTSEN untuk mendapatkan bansos. Semoga membantu!
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
(alk/alk)