Bantuan sosial dari pemerintah hadir dalam berbagai bentuk, di antaranya Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Dana Desa. Kedua program ini menjadi sorotan karena dinilai langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Meski sama-sama bertujuan membantu kesejahteraan warga, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi sumber anggaran dan mekanisme penyaluran. Perbedaan tersebut juga terlihat pada jadwal pencairan bantuan.
Agar tidak keliru, penting bagi masyarakat memahami perbedaan antara BLT Kesra dan Dana Desa, termasuk siapa saja yang berhak menerima serta berapa nominal bantuan yang diberikan. Nah, di bawah ini detikSulsel telah menyajikan ulasan perbedaan BLT Kesra dan Dana Desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Perbedaan BLT Kesra dan Dana Desa
Berikut masing-masing penjelasan mengenai BLT Kesra dan Dana Desa:
1. BLT Kesra
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, BLT Kesra merupakan bantuan langsung dari pemerintah yang diberikan berdasarkan arahan presiden kepada masyarakat. Bantuan ini bersifat tambahan di luar program bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Siapa Penerima BLT Kesra
Masih dari sumber yang sama, penerima BLT Kesra adalah masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut syarat umumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTSEN
- Masuk desil 1-4
- Lolos verifikasi Kementerian Sosial
Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran BLT Kesra
BLT Kesra diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini disalurkan selama tiga bulan berturut-turut sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Penyaluran dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): BRI, Mandiri, BNI, dan BTN
- PT Pos Indonesia
Jadwal Pencairan BLT Kesra
BLT Kesra disalurkan secara bertahap pada Oktober, November, dan Desember 2025. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah bantuan ini akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026.
Namun, melansir Antara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa keberlanjutan program masih bergantung pada kebijakan pemerintah ke depan.
"Bisa jadi itu (berlanjut), kita lihat situasi dan kondisi serta kebijakan dari Bapak Presiden," ujar Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul, Jumat (9/1/2026).
2. BLT Dana Desa
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, BLT Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa. Dana ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Siapa Penerima BLT Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, penerima BLT Dana Desa ditetapkan melalui musyawarah desa. Berikut kriteria umumnya:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Prakerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Besaran BLT Dana Desa 2026
Masih merujuk pada aturan yang sama, BLT Dana Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per KPM. Penyaluran bantuan dapat dilakukan sekaligus untuk maksimal tiga bulan.
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2026
Disadur dari unggahan pada Instagram @kemendespdt, BLT Dana Desa dianggarkan sesuai kemampuan keuangan desa, dengan durasi penyaluran antara 3 hingga 12 bulan. Penyaluran dapat dilakukan secara dirapel dan seluruh keputusan ditetapkan melalui musyawarah desa.
Nah agar lebih jelas berikut perbedaan umum BLT Kesra dan Dana Desa:
- Sumber Dana
- BLT Kesra: Pemerintah pusat (Kemensos)
- BLT Dana Desa: Dana Desa (APBN melalui desa)
- Penetapan Penerima
- BLT Kesra: Berdasarkan data nasional (DTSEN)
- BLT Dana Desa: Melalui musyawarah desa
- Sasaran Program
- BLT Kesra: Masyarakat desil 1-4
- BLT Dana Desa: Warga miskin di desa setempat
- Jadwal Pencairan
- BLT Kesra: Bersifat terbatas (tahun 2025)
- BLT Dana Desa: Fleksibel sesuai anggaran desa
Itulah perbedaan BLT Kesra dan Dana Desa. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
