Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei merupakan momentum untuk menyadarkan kembali pentingnya peran pendidikan dalam kemajuan bangsa. Peringatan ini sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada sosok Ki Hadjar Dewantara, sang Bapak Pendidikan yang menjadi pelopor pendidikan nasional di Indonesia.
Salah satu cara untuk menyebarkan semangat pendidikan adalah dengan menyelenggarakan upacara bendera di sekolah-sekolah atau instansi. Upacara Hardiknas ini menjadi sarana menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta penghargaan terhadap dunia pendidikan di kalangan pelajar dan masyarakat secara umum.
Agar upacara berlangsung dengan tertib, pemerintah telah merilis panduan lengkap dan susunan upacara Hardiknas 2026. Dengan mengikuti panduan resmi ini, upacara Hardiknas dapat berlangsung secara seragam di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai panduan untuk detikers, berikut ini tata cara upacara Hardiknas 2026 lengkap yang resmi sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tata Cara Upacara Hardiknas 2026
Mengutip pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 yang diterbitkan Kemendikdasmen, upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 diselenggarakan secara luring/tatap muka.
Selain di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, upacara ini ini juga berlangsung di seluruh satuan kerja di daerah, satuan pendidikan di seluruh Indonesia, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, termasuk kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Hari, tanggal pelaksanaan: Sabtu, 2 Mei 2026
- Waktu pelaksanaan: pukul : 07.30 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat
- Ketentuan pakaian:
a. Undangan dan peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah/tradisional sederhana.
b. Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Sebagai catatan, penggunaan pakaian adat daerah/tradisional dalam upacara Hardiknas 2026 bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.
Susunan Upacara Hardiknas 2026
Agar upacara Hardiknas 2026 berlangsung dengan tertib, penyelenggaraan upacara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengikuti susunan upacara Hardiknas 2026 yang dirilis Kemendikdasmen.
Berikut ini susunan upacara Hardiknas 2026 resmi Kemendikdasmen selengkapnya:
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan Pendidikan formal);
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada
penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada); - Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
- Pembacaan doa;
Sebelum pembacaan doa, petugas pembaca doa sebaiknya menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam. Petugas pembaca doa selanjutnya mempersilakan peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. - Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan Pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Teks Lagu-lagu Upacara, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga Ikrar Pelajar
Sebagaimana tercantum dalam susunan upacara di atas, terdapat iringan lagu, pembacaan teks dan pembukaan UUD 1945, hingga pembacaan ikrar pelajar Indonesia. Untuk memudahkan detikers, berikut ini naskah lengkapnya masing-masing:
Lagu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya versi lengkap sebenarnya terdiri dari 3 stanza. Namun dalam upacara bendera, biasanya yang digunakan untuk mengiringi pengibaran bendera adalah stanza 1. Berikut ini liriknya:
Indonesia tanah airku tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri jadi pandu Ibuku
Indonesia kebangsaanku bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku hiduplah negriku
Bangsaku rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
hiduplah Indonesia Raya
Lagu Mengheningkan Cipta
Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negara
Nan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa
Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasa
Kau cahya pelita
Bagi Indonesia merdeka
Teks Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Teks Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
1. Belajar dengan baik
2. Menghormati orang tua
3. Menghormati guru
4. Rukun sama teman
5. Mencintai tanah air Indonesia
Nah, demikianlah panduan lengkap penyelenggaraan upacara Hardiknas 2026 sesuai panduan resmi Kemendikdasmen. Semoga bermanfaat, detikers!
