Hari Buruh Internasional 1 Mei Apakah Libur? Ini Ketentuan Resminya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 22 Apr 2026 21:00 WIB
Foto: Ilustrasi Hari Buruh Internasional. (Gilang Faturahman/detikfoto)
Makassar -

Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati di seluruh dunia, termasuk Indonesia setiap tanggal 1 Mei. Peringatan ini menjadi momentum untuk menghormati perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.

Menjelang peringatannya, tidak sedikit masyarakat mulai bertanya apakah Hari Buruh termasuk hari libur nasional atau tidak. Pasalnya, beberapa peringatan hari besar di Indonesia ditetapkan sebagai libur nasional.

Nah, untuk mengetahui ketentuan resmi "Hari Buruh Internasional apakah libur?", simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Hari Buruh Internasional Apakah Libur?

Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013.

"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional," demikian bunyi ketentuan dalam Keppres tersebut.

Ketentuan itu juga dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut, Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026 tercantum sebagai libur nasional.

Sejarah Singkat Hari Buruh Internasional

Melansir laman Perpustakaan Universitas Brawijaya (UB), sejarah Hari Buruh Internasional bermula pada abad ke-19, ketika kelompok pekerja di Amerika Serikat mulai memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.

Pada masa itu, tidak sedikit perusahaan yang memaksa karyawannya bekerja selama 14, 16, bahkan 18 jam dalam sehari. Karena itu, para pekerja menuntut agar jam kerja dibatasi menjadi maksimal 8 jam per hari.

Selain menuntut pengurangan jam kerja, para buruh juga meminta upah yang lebih baik. Mereka turut memperjuangkan lingkungan kerja yang lebih aman dan manusiawi.

Perjuangan tersebut memuncak pada 1 Mei 1886 melalui aksi unjuk rasa di Chicago, Amerika Serikat. Ribuan pekerja turun untuk menyuarakan tuntutan mereka, namun aksi tersebut berakhir ricuh dan menimbulkan korban jiwa.

Sejumlah aktivis buruh ditangkap, dipenjara, dan dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan melakukan tindakan terorisme. Peristiwa itu kemudian menjadi pemicu bagi gerakan buruh di berbagai negara untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1889, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Penetapan itu dilakukan dalam Kongres Buruh Internasional yang diselenggarakan di Paris, Prancis.

Sejak saat itu, May Day diperingati setiap tahun di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Peringatan ini menjadi momen penting untuk menghormati perjuangan buruh sekaligus menyuarakan hak-hak pekerja.

Sejarah Hari Buruh Nasional di Indonesia

Berdasarkan penjelasan dalam laman Disnakertrans ESDM Kabupaten Buleleng, masyarakat Indonesia mulai memperingati Hari Buruh Internasional pada tahun 1920. Peringatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan kaum buruh dalam mendapatkan hak-haknya.

Pada masa itu, Hari Buruh Internasional belum ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Meski begitu, peringatan tersebut memberi pengaruh besar terhadap semangat perjuangan para pekerja di Indonesia.

Masyarakat Indonesia terus memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei hingga tahun 1966. Setelah itu, peringatan Hari Buruh sempat berhenti seiring perubahan politik nasional pada masa pergantian kekuasaan menuju era Orde Baru.

Pada masa Orde Baru, berbagai bentuk demonstrasi dan gerakan massa dibatasi, termasuk aksi yang berkaitan dengan hak-hak buruh. Akibatnya, peringatan Hari Buruh Internasional sempat dianggap kegiatan terlarang dan tidak bisa dilakukan secara terbuka.

Bahkan jika ada warga negara yang memperingati Hari Buruh Internasional di era tersebut, mereka akan dipenjarakan. Situasi tersebut membuat banyak pekerja kesulitan menyuarakan aspirasi mereka selama bertahun-tahun.

Pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menetapkan Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional. Sejak 1 Mei 2014, Hari Buruh kembali diperingati di Indonesia setelah terakhir kali diperingati pada tahun 1966.

Demikianlah ketentuan resmi mengenai apakah Hari Buruh Internasional termasuk hari libur, beserta sejarah peringatannya. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Ada Aksi May Day, Jalan Depan Gedung DPR Ditutup"

(urw/urw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork