Tata Tertib TKA SD 2026 Lengkap untuk Peserta dan Pengawas, Cek di Sini!

Tata Tertib TKA SD 2026 Lengkap untuk Peserta dan Pengawas, Cek di Sini!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 18 Apr 2026 07:00 WIB
Pelaksanaan TKA jenjang SD.
Foto: Ilustrasi TKA SD. (Dok. BKHM Kemendikdasmen)
Makassar -

Tata tertib menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD 2026 berjalan tertib dan lancar. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi peserta, tetapi juga bagi pengawas yang bertugas di ruang ujian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan pedoman resmi penyelenggaraan TKA melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Pedoman tersebut turut memuat tata tertib yang perlu dipatuhi.

Lantas, apa saja tata tertib TKA SD 2026 yang harus dipenuhi oleh pengawas serta peserta?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui artikel ini, pembahasan mengenai tata tertib TKA SD 2026 bagi pengawas dan peserta akan disajikan secara lengkap. Yuk, disimak!

Tata Tertib TKA 2026

Merujuk pada Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, berikut masing-masing tata tertib yang berlaku bagi pengawas dan peserta TKA SD 2026:

ADVERTISEMENT

Tata Tertib Pengawas TKA 2026

  • Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
  • Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional (A)N 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
  • Wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.
  • Wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes.
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  • Memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai.
  • Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
  • Mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan.
  • Dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas.
  • Wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
  • Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video.
  • Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitarruangTKA dan AN, seperti:
    • Tidak merokok di ruang TKA dan AN;
    • Tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
    • Tidak mengobrol; dan/atau
    • Tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN;
    • Tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
    • Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
    • Menjaga kerahasiaan; dan
    • Tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
  • Membacakan tata tertib peserta TKA dan AN.
  • Mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN.
  • Memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung.
  • Memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib.
  • Wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.

Tata Tertib Peserta TKA

  • Membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes.
  • Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dan AN dimulai.
  • Toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang.
  • Memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN.
  • Mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan.
  • Memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai.
  • Mengisi daftar hadir.
  • Mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen.
  • Mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
  • Selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.
  • SelamaTKA dan AN berlangsung, dilarang:
    • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;
    • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau
    • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN.
  • Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung; dan
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Download Tata Tertib TKA 2026

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, tata tertib TKA 2026 bagi peserta maupun pengawas tercantum dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Dalam surat keputusan tersebut, ketentuan tata tertib TKA diatur pada Bab XII yang membahas Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran.

Berikut link unduh Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 yang memuat tata tertib TKA 2026:

Tata Tertib TKA 2026 PDF

SK Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026

Itulah penjelasan mengenai tata tertib TKA SD 2026 yang harus dipenuhi peserta dan pengawas. Semoga bermanfaat!



(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads