Hari Kartini merupakan salah satu momentum penting yang diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Peringatan ini ditujukan untuk menghormati jasa dan dedikasi Raden Ajeng (RA) Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan hak bagi perempuan, khususnya dalam pendidikan.
Pada tahun ini, peringatan hari besar tersebut jatuh tepat pada Selasa, 21 April 2026. Momen peringatan yang bertepatan dengan hari kerja tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah Hari Kartini termasuk hari libur atau tidak.
Nah untuk itu, berikut detikSulsel sajikan informasi ketentuan libur Hari Kartini. Yuk disimak!
Apakah Hari Kartini 21 April Libur?
Hari Kartini pada 21 April tidak ditetapkan sebagai hari libur. Hal ini karena Hari Kartini tidak termasuk sebagai libur nasional dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan di sekolah maupun perkantoran akan tetap berjalan secara normal seperti hari biasa pada momen peringatan Hari Kartini 2026. Meskipun bukan hari libur resmi, masyarakat biasanya tetap memperingati momen ini dengan beragam kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan, hingga karnaval.
Penetapan Hari Kartini 21 April
Penetapan Hari Kartini pada 21 April berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Melalui Keppres tersebut, Raden Ajeng (RA) Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
RA Kartini dianugerahi gelar pahlawan atas jasa-jasanya sebagai pemimpin Indonesia di masa silam. Selain itu, ia juga memimpin kegiatan teratur menentang penjajahan di Indonesia.
Sejak saat itu, tanggal kelahiran RA Kartini pada 21 April secara resmi ditetapkan menjadi hari peringatan nasional. Momen tersebut kemudian rutin dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
Hari Libur Nasional 2026
Meskipun Hari Kartini tidak termasuk sebagai hari libur, masyarakat Indonesia masih bisa menikmati hari libur nasional lainnya sepanjang tahun 2026. Berikut ini rincian hari libur nasional sepanjang tahun 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Cuti Bersama 2026
Selain hari libur nasional, berikut ini jadwal cuti bersama yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2026:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Demikianlah informasi mengenai ketentuan mengenai libur Hari Kartini serta daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Semoga bermanfaat detikers!
Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
(urw/urw)