Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang gedung Aston Gorontalo Hotel & Villas di Kota Gorontalo senilai Rp 74.321.341,000 miliar. Bangunan itu dilelang karena masuk barang rampasan terkait kasus korupsi dengan terpidana, Rusjdi Basalamah.
Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 515 atas nama PT Wisata Surya Timur (PT WST) dengan luas lahan 6.473 m2. Kejagung melelang objek tersebut dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Dilansir dari laman lelang.go.id dan kejaksaan.go.id, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara atas nama terpidana Rusjdi Basalamah berupa 1 bidang tanah dan bangunan terkait dengan perkara proyek fiktif. Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 15 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum PT Wisata Surya Timur (WST), Kasman Sangaji merespons terkait satu bidang tanah dan bangunan Aston Gorontalo Hotel dilelang Rp 74 miliar. Menurutnya tanah dan bangunan yang dilelang Kejagung, cacat formil karena prematur.
"Jadi terkait informasi lelang di lini masa KPKNL dan kejaksaan kami menghormati tentang itu tapi kami sampaikan itu masih prematur. Kalau terkait lelang itu kami sebenarnya tidak mengharapkan itu, ada beberapa alasan yang pertama atas gedung yang saat ini menjadi Hotel Aston itu bukanlah hasil tindak kejahatan pidana," kata Kasman kepada detikcom, Minggu (12/4/2026).
Kasman mengungkapkan perkara ini terkait mantan Direktur Utama (Dirut) PT Wisata Surya Timur, Rusdji Basalamah yang didakwa dalam kasus proyek fiktif. Dia menyebut objek tanah dan bangunan Aston Gorontalo milik korporasi dan bukan hasil korupsi.
"Dalam putusan tindak pidana korupsi itu persoalan personality mantan direktur utama PT WST. Dalam di dalam putusan itu tidak terkait dengan PT WST tetapi lebih kepada menyita kepada aset-aset hak milik pribadi mantan direktur," bebernya.
Lebih lanjut, Kasman mengatakan PT WST tidak pernah ditarik atau ditetapkan dalam putusan itu sebagai korporasi yang melakukan tindak pidana kejahatan. Saat ini, Rusjdi Basalamah yang divonis bersalah sedang menjalani hukuman subsider.
"Yang kedua saat ini juga bahwa pak Rusjdi Basalamah yang divonis bersalah itu sedang menjalani hukuman subsider namanya hukuman pokoknya sudah selesai, sedang menjalani subsider sebagai pengganti upah selama tiga tahun," jelasnya.
Menurutnya, Kejagung seharusnya menghormati proses penahanan terjadap Rusjdi Basalama itu dan tidak melakukan lelang. Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya hukum terkait lelang gedung Aston Gorontalo.
"Bahwa saat ini kami juga sedang ada upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang kami tujukan kepada Kejaksaan RI yang kedua kepada KPKNL dan lainnya sebagainya," imbuhnya.
"Atau meminta kepada Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan lelang karena kalau memang terpaksa dilakukan lelang pasti kami akan melakukan perlawanan hukum melakukan gugatan terhadap pemenang lelang. Sehingga siapapun nanti belum dapat menguasai atas objek tersebut ketika kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum lagi," tambahnya.
(hsr/asm)











































