Aturan Bawa Powerbank di Pesawat Diperketat, Berlaku Seluruh Dunia

Aturan Bawa Powerbank di Pesawat Diperketat, Berlaku Seluruh Dunia

Tim detikTravel - detikSulsel
Minggu, 12 Apr 2026 09:20 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PEMBATASAN POWERBANK DI PESAWAT (ILUSTRATOR: ZAKI ALFARABI/DETIKCOM)
Ilustrasi. Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Jakarta -

Aturan membawa dan menggunakan powerbank di pesawat diperketat dan diseragamkan secara global. Kini penupang dibatasi maksimal dua unit powerank demi mengurangi risiko kebakaran di udara.

Melansir detikTravel, standar tersebut ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai pedoman global bagi maskapai dan penumpang di seluruh dunia. Kebijakan itu sejalan dengan langkah sejumlah negara, termasuk Korea Selatan, yang lebih dulu memperketat aturan terkait powerbank di pesawat.

Korsel membatasi penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua powerbank di kabin, dengan kapasitas masing-masing tidak melebihi 160 watt-jam atau sekitar 43.000 mAh. Selain itu, penggunaan powerbank selama penerbangan juga dibatasi, termasuk larangan mengisi ulang daya maupun menggunakannya untuk mengisi perangkat elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korsel sebelumnya sempat memperbolehkan hingga lima unit, tetapi kemudian memperketat aturan tersebut.

Mengutip laporan The Korea Times, aturan itu berlaku secara internasional mulai 20 April, setelah disetujui ICAO pada 27 Maret sebagai pedoman resmi bagi negara-negara anggotanya. Kebijakan tersebut merupakan hasil dorongan berkelanjutan Korea Selatan dalam berbagai forum penerbangan internasional sepanjang 2025.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam pedoman teknis keselamatan pengangkutan barang berbahaya melalui udara milik ICAO. Langkah ini diambil untuk mengatasi kebingungan penumpang akibat perbedaan aturan antar maskapai yang selama ini kerap terjadi.

Urgensi regulasi itu juga diperkuat oleh insiden kebakaran di pesawat Air Busan pada Januari 2025. Insiden tersebut menjadi salah satu pemicu utama pengetatan aturan terkait perangkat berbaterai di dalam kabin.

Direktur Jenderal Kebijakan Keselamatan Penerbangan, Yu Kyung-soo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan baru ini.

"Seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko kebakaran powerbank di dalam pesawat, adopsi aturan ini menjadi langkah penting agar penanganan keselamatan dapat dilakukan lebih efektif melalui kerja sama internasional," ujarnya.

Dia juga mengimbau penumpang untuk mematuhi pedoman terbaru tersebut demi menjaga keamanan selama penerbangan.



(asm/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads