Polemik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memblokir akses layanan sistem ASN digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) membuat Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) meradang. SDK kini mempertimbangkan menggugat BKN jika layanan kepegawaian yang diblokir tidak kunjung dibuka.
Perkara ini bermula dari kebijakan mutasi jabatan Pemprov Sulbar yang mengakibatkan 51 pejabat eselon III dan 44 pejabat eselon IV dinonjobkan. BKN menilai kebijakan SDK yang menonjobkan 95 pejabatnya menyalahi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) manajemen ASN.
"Pembebasan jabatan yang dilakukan (Gubernur Sulbar) tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), Hardianawati dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKN pun mengenakan sanksi administratif dengan menangguhkan sementara sistem ASN digital Pemprov Sulbar dengan pengecualian terhadap layanan pensiun. Langkah ini bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.
"Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Blokir layanan kepegawaian dapat dibuka jika Pemprov Sulbar menata ulang pengisian jabatan dengan tetap mengajukan permohonan rekomendasi ke BKN. Pejabat yang dinonjobkan mesti dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.
"Kami berharap dapat segera membuka blokir tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menata kembali pengisian jabatan maupun pengembalian ke jabatan semula atau setara terhadap ASN yang telah diberhentikan dari jabatan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu tidak terlalu lama," ucap Hardianawati.
Pemprov Sulbar sedianya sempat mengajukan surat permohonan ke BKN untuk pembukaan blokir layanan kepegawaian pada Jumat (20/3). Langkah itu disusul dengan kunjungan Sekda Sulbar Junda Maulana didampingi Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail ke BKN di Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam kunjungannya, Junda memaparkan rencana penataan ulang jabatan Pemprov Sulbar agar sistem ASN digital dibuka. Permohonan itu ternyata ditolak BKN karena dianggap belum memenuhi aturan.
"Namun demikian karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui," tegas Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto dalam keterangannya dikutip Rabu (8/4).
Gubernur Sulbar Pertimbangkan Gugat BKN
Gubernur Sulbar SDK mengaku masih berupaya mencari solusi agar blokiran layanan sistem ASN digital bisa dibuka kembali oleh BKN. Jika segala upaya yang dilakukan masih buntu, SDK mempertimbangkan langkah gugatan.
"Sementara kita cari solusinya yang terbaik ya, mungkin sekda saya, saya suruh ke sana dulu, BKN. Kalau nanti tidak dapat solusi ya kita berperkara saja kan," kata SDK saat ditemui wartawan usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (10/4).
SDK turut menuding kepemimpinan Kepala BKN Zudan Arif yang dinilai over kekuasaan atau sewenang-wenang. SDK menduga Zudan yang pernah menjabat Pj Gubernur Sulbar Periode 2023-2024 masih terikat beban dan belum move on dari Sulbar.
"Pak Zudan kok nda move on sama Sulawesi Barat ya, nah itu, ada apa? (Move on dalam artian) tidak mau melihat Sulawesi Barat baik, itu, kita ini sementara manage, bina pegawai kita, dan hasilnya ada," ujarnya.
SDK mengklaim sanksi BKN tidak berdampak signifikan pada jalannya birokrasi malah pelayanan disebut makin membaik. Dia justru heran dengan kebijakan BKN yang memblokir sistem kepegawaian Pemprov Sulbar.
"Dia (Kepala BKN Zudan) over, over terhadap kekuasaan yang dia miliki," imbuh SDK.
Dia lantas membandingkan prestasinya dengan Zudan saat memimpin Sulbar. SDK mengklaim pertumbuhan ekonomi lebih baik saat dirinya memimpin ketimbang di masa Zudan Arif.
"Lihat saja prestasinya Zudan dulu dengan yang dicapai kita sekarang. Pertumbuhan ekonomi pada saat Zudan di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, ya kan? Sekarang saya di atas," ucap SDK.
SDK mengklaim sudah bekerja sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Segala kebijakan yang diterapkannya merujuk pada regulasi itu.
"Itu artinya bahwa birokrasi sudah bekerja dengan baik, kemudian mau dihambat seperti itu, ya kita tentunya, kita masing-masing bertahan, karena saya juga punya Undang-Undang 2023," pungkasnya.
Simak Video "Video Kabid di Pemprov Sulbar Tewas Usai Mobil Dinas Tabrak Jembatan Arteri"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)
