Dua anggota polisi Aipda M Juarto dan Briptu Solagratia Y Ruhulessin di Seram Bagian Barat, Maluku, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Aipda Juarto dijatuhi sanksi PTDH karena malas berkantor, sementara Briptu Solagratia terlibat video asusila.
"Aipda Juarto disanksi PTDH karena disersi. Sedangkan Briptu Solagratia terlibat video asusila," kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Upacara pemecatan tersebut berlangsung di Lapangan Mako Mapolres Seram Bagian Barat, Rabu (8/4). Zulkifli menyebut PTDH Aipda Juarto dan Briptu Solagratia secara in absentia atau tanpa kehadiran keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aipda Juarto dan Briptu Solagratia disanksi PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/58/I/2026 dan KEP/59/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026," jelasnya.
Zulkifli menegaskan sanksi PTDH terhadap dua personel itu karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dia mengatakan PTDH ini terasa berat dilakukan, namun demi menjaga muruah dan integritas Polri.
"Keputusan ini merupakan langkah tegas demi menjaga muruah dan integritas institusi Polri. Walaupun berat, namun aturan harus ditegakkan secara konsisten," ujarnya.
Zulkifli juga berharap dua personel di PTDH dapat menerima keputusan dengan lapang dada. Selain itu kelakuan baik dan turut menjadi mitra Polri.
"(Diharapkan) tetap menjadi warga negara yang baik dan mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," harapnya.
Zulkifli menambahkan momentum PTDH ini diharapkan menjadi pelajaran penting oleh personel Polres Seram Bagian Barat. Dia berharap, personel dapat meningkatkan kedisiplinan.
"Seluruh personel Polres Seram Bagian Barat dan jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bertugas. Selain itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," imbuhnya.
