Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Ketentuan dan Batas Waktu Membayarnya

Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Ketentuan dan Batas Waktu Membayarnya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Minggu, 15 Mar 2026 19:30 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Makassar -

Saat ini umat Islam sudah berada di paruh ketiga bulan Ramadhan, artinya Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba. Menjelang hari kemenangan tersebut, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Menukil dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi umat Islam yang akan menunaikan zakat fitrah ini, terdapat ketentuan mengenai besaran zakat fitrah yang dibayarkan. Berikut ini besaran zakat fitrah 2026 selengkapnya!

Besaran Zakat Fitrah 2026

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits mengenai anjuran zakat fitrah di atas, besaran zakat fitrah yang wajib adalah satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Satu sha' sendiri merupakan takaran tradisional yang digunakan pada zaman Nabi.

ADVERTISEMENT

Jika dikonversi, nilainya setara 2,5 kilogram beras atau makanan pokok setempat seperti kurma, gandum, sagu, beras, atau makanan pokok lainnya untuk setiap jiwa. Sedangkan dalam ukuran liter, 2,5 kilogram setara dengan 3,5 liter.

Apabila zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai, maka perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga zakat. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah 2026 dalam rupiah yang ditetapkan oleh Baznas adalah sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Berikut ini rincian besaran zakat fitrah yang dibayarkan untuk satu orang dalam satuan kg, liter, dan rupiah.

Besaran zakat fitrah 2026:

  • 2,5 kilogram beras/makanan pokok, atau
  • 3,5 liter beras/makanan pokok, atau
  • Uang senilai Rp 50.000

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Para ulama membagi waktu membayar zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan hukum dan keutamaannya. Berikut ini penjelasannya:

1. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Paling Utama

Sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitru. Ini adalah waktu yang sangat dianjurkan karena sesuai dengan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah.

2. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Diperbolehkan

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan agar dapat segera dimanfaatkan oleh kaum fakir miskin.

3. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Makruh

Zakat fitrah yang dibayarkan setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya hukumnya makruh. Meskipun zakat yang dibayarkan masih sah, namun tidak lagi mendapatkan keutamaan sebagaimana apabila dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri.

4. Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Haram

Setelah Hari Raya Idul Fitri. Jika membiarkan menunda bayar zakat sampai Idul Fitri berlalu tanpa uzur, maka hukumnya menjadi haram.

Yang bersangkutan tetap wajib membayar zakat fitrah sebagai qadha. Namun dia menjadi berdosa karena telah menunda kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Nah, demikianlah ulasan mengenai besaran zakat fitrah 2026. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads