Duduk Perkara Kisruh Pemotongan Gaji ASN Pemkab Pangkep 2,5% untuk Zakat

Duduk Perkara Kisruh Pemotongan Gaji ASN Pemkab Pangkep 2,5% untuk Zakat

Muhammad Subhan - detikSulsel
Jumat, 13 Mar 2026 06:30 WIB
Ilustrasi zakat
Foto: Ilustrasi zakat. (Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin)
Pangkep -

Pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebesar Rp 2,5% untuk zakat dan infak memicu polemik. Transparansi Badan Amil Zakat (Baznas) Pangkep disorot hingga mekanisme dan legalitas penarikan gaji ASN turut dipertanyakan.

Persoalan ini menjadi atensi DPRD Pangkep setelah menerima informasi terkait keluhan sejumlah ASN dan sorotan masyarakat. Dasar hukum pemotongan gaji ASN melalui Baznas untuk zakat maupun infak selama ini dianggap tidak kuat.

"Itu setiap bulan dipotong 2,5% kepada 2.000 lebih ASN pemotongan Baznas melalui ini dasarnya hanya surat pernyataan," ujar ungkap anggota DPRD Pangkep, Mukhtar Sali kepada detikSulsel, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji ASN untuk zakat dan infak dipotong secara otomatis dari rekening pegawai setiap bulan. Pemotongan gaji 2,5% untuk tiap ASN masuk ke rekening Baznas yang diproses Bank Sulselbar.

"Dasar pemotongannya pemindahbukuan hanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh ASN," tambah legislator Fraksi Golkar itu.

ADVERTISEMENT

Mukhtar menilai, transaksi tersebut seharusnya didasari lewat surat kuasa masing-masing ASN. Nominalnya pun terkhusus infak, tidak bisa serta merta ditetapkan karena sifatnya sukarela.

"Harusnya dengan model surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh ASN bersangkutan dengan nilai sesuai keikhlasannya mereka karena bentuknya infak dan sedekah," paparnya.

Anggota Komisi II DPRD Pangkep itu pun mendesak Baznas Pangkep untuk transparan memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini untuk menghindari stigma terkait pemanfaatan dana zakat maupun infak.

"Usahakan libatkan pers jikalau ada penyaluran bantuan agar sekiranya masyarakat tahu dan tersampaikan dengan gamblang penyaluran itu," pinta Mukhtar.

Pemotongan Gaji ASN Diminta Disetop

Polemik pemotongan gaji ASN tersebut telah bergulir dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Pangkep pada Selasa (10/3). Pertemuan itu turut dihadiri unsur Pemkab, Baznas hingga Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

Dalam rapat tersebut, DPRD Pangkep meminta agar pemotongan gaji ASN 2,5% dihentikan mulai April 2026. Kebijakan ini diberlakukan sampai ada surat kuasa dari tiap ASN yang menjadi dasar penarikan.

"Bulan 4 (April) tidak ada pemotongan infak sebelum ada surat kuasa itu. Tidak akan ada pemotongan sampai ada mekanisme yang benar sesuai aturan," tegas anggota DPRD Pangkep Umar Haya kepada wartawan.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akhmad Ridha membenarkan adanya kebijakan tersebut. Pihaknya akan menghentikan proses transaksi ke rekening Baznas Pangkep mulai April sampai ada kelengkapan surat kuasa dari ASN.

"Untuk April saya menunggu surat kuasa (dari ASN,) kalau sudah ada yang masuk untuk didebit, saya debet," kata Ridha kepada detikSulsel, Kamis (12/3).

Ridha membeberkan, sebanyak 2.467 ASN baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu dipotong gajinya dan masuk rekening Baznas. Total yang ditarik secara keseluruhan tiap bulan mencapai Rp 298.687.189.

"Totalnya 2.467 orang. (Rinciannya) ASN dengan jumlah Rp 286.617.474 serta 16 orang PPPK dengan jumlah Rp 12.069.775 yang dipindahbukukan ke rekening Baznas," bebernya.

Dasar Pemotongan Gaji Disempurnakan

Ridha menjelaskan, mekanisme pemotongan gaji ASN untuk zakat dan infak melalui rekening Baznas yang dijalankan selama ini bukan sebuah kesalahan. Penarikan itu diklaim masih berdasar karena ada surat pernyataan kesediaan dari ASN.

"Bukan kesalahan (pemotongan gaji ASN selama ini). Cuma baru saya sempurnakan, bukan kesalahan karena ada ji tertulis kesediaan pemindahbukuan," ucap Ridha.

Saat ini pemotongan gaji ke depan hanya perlu dilengkapi dengan surat kuasa agar dasarnya semakin kuat atau disempurnakan. Pihaknya sisa membutuhkan surat kuasa dari ASN untuk melanjutkan proses transaksi nantinya.

"Cuma saya mau dilengkapi, tanda tangan pemilik rekening sebagai pemberi kuasa, bank sebagai penerima kuasa dan Baznas sebagai penerima manfaat," sebut Ridha.

Bank Sulselbar Cabang Pangkep selama ini juga telah meminta Baznas Pangkep bersurat mengenai permohonan pemindahbukuan gaji ASN. Hal ini diterapkan sejak 2 tahun terakhir.

"Tapi dalam 2 tahun ini, setiap bulan harus ada surat permohonan dari Baznas untuk pemindahbukuan ke rekeningnya. Selama saya ada begini," katanya.

Ridha kembali menegaskan, pihaknya hanya akan memproses debit rekening ASN ke rekening Baznas jika ada surat kuasa dan permohonan pemindahbukuan dari Baznas. Sementara terkait nominal pemotongan, bukan menjadi kewenangan bank.

"Kalau misalkan ada 1-2 orang yang ada surat kuasanya itu saya proses, tapi harus tetap ada surat permohonan dari Baznas baru saya proses. Mengenai besarnya saya tidak tahu," jelas Ridha.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Perahu Rombongan Camat di Pangkep Sulsel Terbalik, 3 Orang Tewas"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads