Dua wanita bernama Irmawati dan Indah Indriani di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral karena diduga memelesetkan ayat suci Al-Qur'an saat siaran langsung alias live di Facebook. Konten tak berfaedah dua wanita itu menuai kecaman yang membuatnya dilaporkan dugaan penistaan agama.
Dalam video beredar dilihat detikSulsel, kedua wanita itu sedang melakukan siaran langsung di media sosial Facebook. Salah satu di antaranya awalnya membaca ayat suci Al-Qur'an kemudian ditanggapi oleh rekannya.
Wanita yang menanggapi mengartikan bacaan tersebut ke dalam bahasa daerah sambil tertawa di depan kamera. Tindakan kedua wanita ini memicu reaksi negatif dari warganet yang menonton unggahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba Ikhwan Bahar mengatakan menerima banyak aduan dari warga terkait konten itu. Dari hasil penelusuran, kedua wanita itu membuat konten di Dusun Mattoanging, Desa Balang Loe, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
"Jadi itu berawal semalam, kira-kira habis salat tarawih, saya menerima chat dari beberapa warga dan teksnya hampir sama. Itu screenshot dan link bahwa ada joget-joget begini (live Facebook pelesetkan ayat Al-Qur'an)," ujar Ikhwan kepada detikSulsel, Kamis (26/2/2026).
Ikhwan mengaku langsung melakukan pengecekan setelah mendapatkan aduan dari warga yang resah. Dia menilai tindakan kedua wanita tersebut sudah masuk dalam kategori penistaan agama.
"Saya cross-check, saya bilang, 'Oh, iya, masuk ini. Masuk penistaan'. Terus mereka tanya, 'Kalau begitu apa langkah yang harus dilakukan, Ustaz?'," kata Ikhwan.
Majelis Dai Muda kemudian berkoordinasi dengan Polres Bulukumba untuk langkah lebih lanjut. Kedua wanita itu akhirnya didatangkan ke kantor polisi pada Kamis (26/2) dini hari.
"Akhirnya jelang sahur datanglah mereka ini. Mereka diinfo oleh Polres dan datang sendiri didampingi oleh kepala desanya," terang Ikhwan.
Polisi bergerak cepat mempertemukan tokoh agama dengan kedua wanita tersebut untuk dimintai klarifikasi. Ikhwan memberikan nasihat agama terkait dampak dari perbuatan mempermainkan ayat suci.
"Saya bacakan surah At-Taubah ayat 65-66 bahwa Anda kalau menurut hukum Islam ini sebenarnya sudah keluar dari agama karena mempermainkan ayat Al-Qur'an," tegasnya.
Kedua wanita itu telah mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Meski demikian, Ikhwan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak kepolisian.
"Mereka mengaku salah dan minta maaf, tapi persoalan berlanjutnya hukum, nanti kita serahkan ke polisi karena polisi lebih paham bagaimana deliknya," pungkas Ikhwan.
Pelaku Ngaku Tak Paham Agama
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali membenarkan bahwa kedua wanita itu telah dipertemukan dengan tokoh agama yang mengadukannya. Kedua wanita itu pun meminta maaf dan mengaku tidak paham agama serta undang-undang.
"Alasannya karena ketidakpahamannya, hanya kepentingan konten. Tidak paham masalah agama, kemudian undang-undang, sehingga dia lakukan," kata Ali kepada detikSulsel, Kamis (26/2).
Ali menyebutkan kedua pelaku telah menyadari kesalahannya setelah dipertemukan dengan tokoh agama di kantor polisi. Mereka kini menjalani pembinaan oleh pihak kepolisian guna meredam gejolak di tengah masyarakat.
"Yang jelas bahwa setelah pertemuan dengan tokoh agama (minta maaf), sudah menjelaskan, sudah dinasihati, sehingga kita (kepolisian) lakukan langkah pembinaan," katanya.
Ali mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya telah menghapus unggahan video tersebut dari akun mereka. Namun, rekaman itu telanjur menyebar luas setelah diunggah ulang oleh pengguna lain.
"Postingannya sudah dihapus, tapi sudah telanjur ada yang menyebarkan, ada yang memindahkan, jadi sudah tersebar ke mana-mana," ucapnya.
Dilaporkan Penistaan Agama
Kedua wanita itu kini diamankan di Polres Bulukumba setelah dilaporkan dugaan penistaan agama. Keduanya meminta diamankan di kantor polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lantaran kontennya menuai banyak kecaman.
"Laporan polisi sudah kami terima dan kedua terlapor saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba. Keduanya menitipkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Sementara Wakapolres Bulukumba Kompol Syafaruddin menegaskan penanganan kasus dugaan penistaan agama ini menjadi atensi khusus kepolisian. Penyidik berjanji akan mengusut kasus tersebut secara terbuka, transparan, dan profesional.
"Kasus ini merupakan atensi dan perhatian khusus kami. Kepolisian akan menindaklanjuti dalam waktu dekat secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Syafaruddin.
Dia pun mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Warga pun diminta tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Hal ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai aturan hukum," tutur Syafaruddin.
Simak Video "Menantang Adrenalin dengan Cliff Jumping dari Tebing Sungai Rumpiae di Sulawesi Selatan"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
