Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026 Lengkap Cara Pemesanannya

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026 Lengkap Cara Pemesanannya

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Kamis, 19 Feb 2026 21:30 WIB
Jadwal penukaran uang baru periode II menjelang Idul Fitri 2026
Ilustrasi penukaran uang baru (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Makassar -

Kebutuhan akan uang baru biasanya meningkat menjelang Idul Fitri. Tradisi berbagi THR kepada keluarga, kerabat, hingga anak-anak membuat banyak orang mulai menyiapkan uang baru sejak jauh hari.

Dilansir dari akun Instagram resmi Bank Indonesia, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat melalui program SERAMBI 2026. Melalui program ini, masyarakat dapat menukar uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan terjamin keasliannya.

Demi menjaga ketertiban dan pemerataan distribusi, proses penukaran dilakukan melalui pemesanan terlebih dahulu lewat aplikasi PINTAR. Nah, bagi detikers yang ingin melakukan penukaran uang baru, berikut jadwal penukaran lengkap cara pemesanannya. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang Baru 2026

Bank Indonesia membuka dua periode pemesanan dan penukaran uang baru menjelang Idul Fitri 2026. Periode pertama telah berlangsung pada 13-14 Februari 2026. Sementara itu, periode kedua dijadwalkan pada 26-27 Februari 2026.

Agar lebih jelas, berikut jadwal lengkap pemesanan dan penukaran uang baru untuk periode kedua tahun 2026:

ADVERTISEMENT

Jadwal Pemesanan

  • Pulau Jawa: Mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Luar Pulau Jawa: Mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB

Jadwal Penukaran: 28 Februari s.d 15 Maret 2026

Tata Pemesanan Hingga Penukaran Uang Baru 2026

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui sistem yang telah disediakan. Nah, berikut tata cara lengkap pemesanan hingga penukaran uang baru 2026 BI:

1. Akses PINTAR BI

Buka link https://pintar.bi.go.id. Pada halaman akan muncul daftar kuota kas keliling dan diminta untuk menunggu karena sistem sedang melayani antrean.

Saat menunggu, Anda bisa melihat estimasi waktu tunggu dan titik lokasi penukaran akan ter-update secara real-time.

2. Pilih Layanan

Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama PINTAR.

3. Pilih Lokasi Kas Keliling

Pilih provinsi dengan cara menekan dropdown atau ketik provinsi yang dituju. Setelah itu, klik "Lihat Lokasi".

4. Pilih Jadwal Penukaran

Pilih jam operasional sebagai waktu kedatangan lalu klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.

5. Input Data Pemesan dan Detail Kontak

Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Pastikan data yang diisi benar. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".

6. Input Nominal Uang Rupiah yang Ingin Ditukarkan

Isi jumlah nominal penukaran sesuai kebutuhan. Setelah itu, isi kode captcha yang tersedia, lalu klik "Pesan".

7. Unduh Rincian Bukti Pemesanan

Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling. Klik "Download Bukti Pemesanan" agar dapat dicetak atau disimpan. Jangan lupa membawa bukti pemesanan dan KTP asli saat penukaran uang.

8. Hal yang Harus Diperhatikan

Agar proses penukaran berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut ini:

  • Datang dengan uang pas sesuai bukti pemesanan.
  • Uang dirapikan, tidak dilipat, dicoret, distaples, dibasahi, atau diremas.
  • Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi.

Ketentuan Nominal Penukaran Uang Baru

Layanan penukaran BI bersama perbankan dan mitra kerja dapat diakses melalui berbagai kanal seperti kas keliling, kantor bank umum, serta penukaran di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat.

Adapun batas maksimal penukaran uang adalah Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian penukaran sebagai berikut:

  • Rp 50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000
  • Rp 20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
  • Rp 10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
  • Rp 5.000 (100 lembar) = Rp500.000
  • Rp 2.000 (100 lembar) = Rp200.000
  • Rp 1.000 (100 lembar) = Rp100.000

Apa yang Dilakukan Jika Bukti Pemesanan Hilang?

Jika bukti pemesanan penukaran uang hilang atau tidak sengaja terhapus, peserta tidak perlu panik. Terdapat langkah yang bisa dilakukan untuk mengunduh kembali bukti tersebut, yaitu:

  • Akses laman pintar.bi.go.id/Order/CetakKK.
  • Masukkan NIK sesuai KTP serta email atau nomor telepon yang digunakan saat pendaftaran.
  • Bukti pemesanan akan tersedia dan dapat diunduh kembali.

Sementara itu, apabila peserta tidak dapat hadir pada jadwal penukaran yang telah dipilih, maka pemesanan dinyatakan hangus dan tidak bisa diwakilkan. Peserta dapat melakukan pendaftaran ulang melalui laman PINTAR selama kuota penukaran masih tersedia.

tulah jadwal penukaran uang baru BI 2026 lengkap dengan cara pendaftaran, mekanisme penukaran, hingga ketentuan nominal yang berlaku. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads