Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti langkah Polres Wajo menghentikan penyelidikan kasus eks Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto yang memperkosa stafnya. Padahal, Heriyanto disebut mengakui perbuatannya hingga dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut kasus pemerkosaan tersebut.
Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita menyebut penyidik kepolisian menghentikan perkara itu dengan dalih tidak cukup bukti. Namun, dia menilai alasan kepolisian tersebut tidak berdasar.
"Alasan tidak cukup bukti itu tidak berdasar karena alat bukti yang ada sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujar Ambara Dewita kepada detiksulsel, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambara menyebut penyidik terlalu terpaku pada ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mewajibkan 2 alat bukti. Padahal, kata dia, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan ketentuan khusus bahwa keterangan saksi korban yang diperkuat satu alat bukti tambahan sudah cukup bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"(Alat bukti tambahan) yang diserahkan (korban) pas undangan klarifikasi itu ada chatnya dengan pelaku sama ada juga surat perjalanan dinas," kata Ambara.
Selain bukti percakapan dan dokumen perjalanan dinas, LBH menyebut penyidik juga telah mengantongi pengakuan dari pelaku. Ambara menilai pengakuan tersebut harusnya bisa menjadi bukti langsung.
"Info dari penyidik ke korban, korban yang sampaikan ke kami, kalau si pelaku ini mengaku mi. Bukti pengakuan (pelaku) itu harusnya sudah bisa mi diambil sebagai bukti langsung," katanya.
Koordinator Bidang Hak Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita. Elmayanti/detiksulsel |
LBH juga menyoroti adanya bukti asesmen psikologis korban yang tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penyelidikan. Asesmen yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) tersebut menyimpulkan korban mengalami trauma akibat kejadian yang dilaporkan.
Asesmen itu, kata Ambara, tidak dipertimbangkan pihak kepolisian karena dilakukan secara mandiri atas inisiatif pendamping, bukan atas permintaan resmi penyidik.
"Hasil asesmen korban dari UPT PPA yang dimasukkan ke Polres Wajo itu tidak digubris juga. Alasannya ya karena bukan mereka yang minta, ini mandiri pemeriksaan psikolognya," jelas Ambara.
Selain itu, LBH mengaku telah dua kali mengajukan permohonan resmi agar penyidik memfasilitasi Visum et Repertum Psikiatrikum (VeP). Namun permohonan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.
"Mereka menutup kuping soal visum itu. Ogah-ogahan ki memang. Dua kali loh kami ke sana hanya untuk membahas soal visum dan ujung-ujungnya SP3," ujar Ambara.
LBH menilai sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Penyidik dinilai menghambat hak korban untuk memperoleh akses pembuktian secara optimal.
LBH turut mempersoalkan penerapan Pasal 6a UU TPKS oleh penyidik. Ambara menilai pasal yang lebih tepat adalah Pasal 6c juncto Pasal 15 UU TPKS karena perkara ini melibatkan relasi kuasa atasan dan bawahan.
"Harusnya (menggunakan) Pasal 6c. Kenapa 6c? Karena pertama mereka ada relasi kuasa, pelaku atasannya, korbannya bawahannya. Kemudian ada penyalahgunaan wewenang. Selain itu ada pasal pemberatan Pasal 15 huruf d dan e, karena dia adalah atasan dan kekerasan seksualnya dilakukan lebih dari satu kali," jelas Ambara.
LBH mencatat dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak empat kali pemerkosaan dan satu kali pencabulan dalam rentan waktu dari 2023 hingga 2025. Kejadian tersebut terjadi di hotel saat perjalanan dinas dan di kantor.
Menurut LBH, pola kejadian tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan dalam relasi kerja. Korban disebut berada dalam kondisi tekanan psikologis dan sulit menolak karena terlapor merupakan atasan langsung.
Saat ini, kata Ambara, korban mengalami ketidakstabilan emosi. Korban disebut mengalami trauma, gangguan tidur, serta tekanan sosial di lingkungan kerja sejak kasus ini mencuat.
"Mungkin karena teringat-ingat teruski. Dia insomnia, tidak bisa tidur," ungkap Ambara.
"Ini pas dia laporkan, jadi korban bullying di kantornya. Teman-temannya semua menghindar mi. Sampai pas SP3 saja masih di-bully, dibilang kayak 'bagaimana ji? ndak bisa ki buktikan apa yang na alami', akhirnya dia lagi jadi korban," imbuhnya.
Merespons penghentian perkara tersebut, LBH telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara khusus. Surat tersebut ditujukan kepada Wassidik dan Ditreskrimum Polda Sulsel pada Kamis (8/1).
Ambara mengatakan permohonan tersebut bertujuan agar korban tidak terus-menerus diminta mengulang kronologi kejadian yang berpotensi menyebabkan retraumatisasi. Hingga kini, LBH mengaku belum menerima respons resmi terkait disposisi surat tersebut.
"Harapannya kepada Polda Sulsel yang baru saja dikirimi (surat permohonan gelar perkara khusus) agar segera dibukakan ruang untuk gelar perkara khusus, supaya korban juga tidak berlarut-larut memikirkan bagaimana kelanjutan kasusnya," harap Ambara.
Heriyanto Dipecat DKPP gegara Perkosa Staf
DKPP sebelumnya telah lebih dulu mengambil tindakan dengan memecat Heriyanto karena memperkosa stafnya. Pelaku diberi sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025). Dalam sidang pemeriksaan terungkap, Heriyanto melecehkan dan memperkosa korban sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Teradu (Heriyanto) terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu," tegas Ratna.
Atas perbuatannya, Heriyanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik Bawaslu.
(hmw/hmw)












































