Badan Guru Nasional: Mendesak, Rasional, dan Konstitusional

Opini

Badan Guru Nasional: Mendesak, Rasional, dan Konstitusional

Haris Syah - detikSulsel
Sabtu, 07 Feb 2026 10:27 WIB
Badan Guru Nasional: Mendesak, Rasional, dan Konstitusional
Foto: Guru di Kabupaten Enrekang, M Haris Syah. (dok. Istimewa)
Enrekang -

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta guru yang mengajar di lebih dari 400 ribu satuan pendidikan. Guru menjadi profesi pelayanan publik terbesar di Indonesia. Namun, pengelolaan profesi sebesar ini justru tersebar di banyak lembaga negara dengan kewenangan yang saling bersinggungan. Ketika muncul persoalan, lembaga itu lebih sering saling tunjuk daripada mengambil tanggungjawab. Guru menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi paling sedikit ruang untuk menentukan arah kebijakan.

Urusan guru saat ini melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pembinaan profesi dan standar kompetensi, Badan Kepegawaian Negara dalam administrasi ASN, Kementerian PAN-RB dalam penetapan formasi aparatur, Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dalam kebijakan fiskal, serta pemerintah daerah sebagai pengguna tenaga guru. Sistem ini membentuk rantai birokrasi panjang yang sering berjalan tanpa koordinasi utuh. Dalam banyak kasus, satu kebijakan bisa bertabrakan dengan kebijakan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik kebijakan paling terasa dalam penataan tenaga non-ASN. Pemerintah melalui BKN, PAN-RB, dan Kemendagri mendorong penghapusan tenaga honorer sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun Kementerian Pendidikan tetap mengalokasikan bantuan kesejahteraan sekitar Rp 400.000 per bulan bagi guru non-ASN karena banyak sekolah masih bergantung pada mereka. Guru akhirnya berada dalam situasi paradoks: status honorer dihapus, tetapi jalur ASN belum mampu menyerap seluruh kebutuhan tenaga pendidik. Ketidakpastian ini berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung pada stabilitas hidup guru.

Jika ingin melihat betapa rumitnya kehidupan administratif seorang guru, cukup melihat perangkat digital yang harus mereka kelola setiap hari. Guru harus berinteraksi dengan berbagai platform seperti MyASN, Rapor Mutu, Dapodik, Platform Merdeka Mengajar, e-Kinerja, SIMPKB, ARKAS, hingga berbagai aplikasi daerah. Setiap sistem memiliki akun, mekanisme input, dan prosedur verifikasi yang berbeda. Guru harus menghafal banyak kata sandi, mengunggah data yang sama berulang-ulang, memfotokopi berkas yang sama untuk di setor ke banyak instansi berbeda, serta memastikan sinkronisasi informasi yang sering kali bermasalah secara teknis.

ADVERTISEMENT

Beban administratif ini tidak berdiri sendiri. Dalam berbagai kebijakan lintas sektor, guru juga kerap ditempatkan sebagai pelaksana program tambahan di luar fungsi pedagogis. Program makan bergizi gratis (MBG), misalnya, di banyak sekolah menempatkan guru sebagai koordinator distribusi, pengawasan konsumsi siswa, hingga pelaporan administrasi program. Kegiatan tersebut menyita waktu belajar, mengurangi jam efektif pembelajaran, dan menambah tanggung jawab yang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi profesional guru. Dalam praktiknya, tugas tambahan seperti ini sering dijalankan tanpa pengakuan beban kerja dan tanpa dukungan insentif yang jelas.

Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana guru perlahan bergeser dari profesi pengajar menjadi pekerja administratif multi-fungsi. Energi yang seharusnya dialokasikan untuk merancang pembelajaran, membimbing peserta didik, dan meningkatkan kompetensi profesional terserap dalam pekerjaan administratif yang terus bertambah. Situasi ini berdampak pada kualitas pembelajaran dan pada akhirnya memengaruhi mutu pendidikan nasional.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah posisi guru dalam struktur birokrasi daerah. Sistem desentralisasi menempatkan guru ASN daerah dalam struktur pemerintahan yang sangat dipengaruhi dinamika politik lokal. Rotasi kepala sekolah, penempatan jabatan tambahan, hingga distribusi guru sering mengikuti perubahan kepemimpinan daerah. Stabilitas karier guru menjadi rentan terhadap pergantian kekuasaan. Tidak sedikit guru akhirnya menjadi korban kontestasi yang sama sekali tidak berkaitan dengan dunia pendidikan. Guru seolah ditempatkan di garis depan konflik kebijakan, padahal mereka hanya menjalankan mandat pelayanan publik.

Masalah distribusi guru antarwilayah juga menunjukkan lemahnya integrasi tata kelola. Ketidaksinkronan data kebutuhan guru antara pusat dan daerah menyebabkan kelebihan tenaga pendidik di satu wilayah dan kekurangan guru di wilayah lain, terutama daerah terpencil. Sistem perencanaan kebutuhan guru masih berjalan dalam basis data yang tersebar di berbagai lembaga, sehingga perencanaan jangka panjang sulit dilakukan secara akurat.

Pengalaman negara dengan kualitas pendidikan tinggi menunjukkan arah berbeda. Finlandia mengelola profesi guru melalui sistem nasional yang ketat sejak tahap rekrutmen hingga pengembangan karier. Seluruh guru diseleksi melalui standar akademik tinggi dengan sistem pengembangan profesi yang berkelanjutan dan terintegrasi. Singapura bahkan mengelola seluruh guru sebagai pegawai pemerintah pusat melalui satu sistem manajemen sumber daya manusia pendidikan. Penempatan, pelatihan, promosi, hingga evaluasi karier berada dalam satu jalur kebijakan yang konsisten. Korea Selatan menerapkan model serupa melalui sistem rekrutmen nasional dan database tenaga pendidik terpadu yang memungkinkan distribusi guru dirancang secara jangka panjang.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada konsistensi tata kelola profesi guru. Indonesia membutuhkan desain kelembagaan yang mampu menyatukan seluruh urusan guru dalam satu sistem yang terintegrasi. Dalam konteks ini, pembentukan Badan Guru Nasional menjadi gagasan yang rasional sekaligus mendesak.

Badan Guru Nasional perlu ditempatkan sebagai lembaga strategis setingkat kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini dapat mengintegrasikan perencanaan kebutuhan guru nasional, pengelolaan karier, sistem data guru, pengembangan kompetensi, perlindungan profesi, serta pengelolaan kesejahteraan guru. Integrasi tersebut akan mempersingkat rantai birokrasi, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, dan menciptakan kepastian kebijakan guru secara nasional.

Secara konstitusional, pembentukan lembaga ini memiliki landasan kuat. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Penguatan tata kelola profesi guru juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Guru dan Dosen yang menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang harus mendapatkan perlindungan negara.

Tapi keberhasilan Badan Guru Nasional akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Lembaga ini HARUS diisi oleh akademisi, praktisi pendidikan, pakar kebijakan publik, serta profesional manajemen sumber daya manusia pendidikan. Tentu dengan dukungan anggaran memadai.

Integrasi tata kelola guru melalui satu lembaga nasional pada akhirnya bukan semata urusan birokrasi. Kebijakan ini merupakan upaya mengembalikan guru pada peran utamanya sebagai pendidik. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan guru yang bekerja dalam sistem yang pasti, adil, dan profesional. Tanpa pembenahan tata kelola profesi guru, berbagai agenda reformasi pendidikan akan terus berjalan dengan beban yang terlalu berat di pundak mereka.

Oleh:
M. Haris Syah, S.Pd., Gr., M.Pd.
Guru di Kabupaten Enrekang




(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads