Guru di Enrekang Bakal Lapor Kejaksaan soal TPG ke-13 Nunggak 2 Tahun

Guru di Enrekang Bakal Lapor Kejaksaan soal TPG ke-13 Nunggak 2 Tahun

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 09 Jan 2026 18:30 WIB
Guru di Enrekang Bakal Lapor Kejaksaan soal TPG ke-13 Nunggak 2 Tahun
Foto: Adi
Enrekang -

Guru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terkait sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13 yang sudah dua tahun tidak dibayarkan. Mereka ingin memperjelas dana sertifikasi dan TPG ke-13 senilai Rp 45 miliar.

Tim percepatan pembayaran hak guru (TPPHG) sudah dibentuk dan dipimpin oleh Harianto. Tim tersebut kini menyiapkan data untuk diserahkan ke Kejari Enrekang agar kasus sertifikasi guru itu diusut.

"Ini dibentuk tim percepatan (TPPHG) sebagai bentuk atas kasus seperti sertifikasi guru yang tidak kunjung terbayarkan," kata Harianto kepada detikSulsel, Jumat (9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena para guru tidak menerima haknya selama dua tahun terakhir. Apalagi para guru tidak menerima penjelasan terkait dana TPG ke-13 hingga tidak tersalurkan.

"Ya, kita mau melaporkan ke kejaksaan yang terkait dana sertifikasi. Kita mau ada titik terang kemana anggaran tersebut padahal sudah ada terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Harianto menuturkan guru di Enrekang sudah jenuh menunggu pembayaran sertifikasi yang tidak ada kejelasan. Bahkan sampai di DPRD Enrekang juga tidak memberikan solusi.

"Kami sudah menempuh mekanisme melapor ke DPRD tapi tidak ada titik terang juga. Kita usulkan waktu itu agar dimasukkan dalam anggaran perubahan tapi jawaban dari unsur ketua waktu itu kan sudah ada SP2D-nya jadi Pemerintah Daerah akan melakukan pelanggaran lagi kalau dibayar lagi karena bisa dikatakan terbayar dua kali," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, para guru di Enrekang, mengeluhkan TPG ke-13 yang sudah dua tahun tidak dibayarkan. Para guru mendesak pemerintah daerah segera menunaikan hak mereka.

"Ini kami mengeluhkan TPG ke-13 sudah dua tahun, yakni TPG ke-13 tahun 2024 dan TPG ke-13 tahun 2025," kata seorang guru berinisial RD kepada detikSulsel, Selasa (6/1).

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik mengakui adanya kendala dalam penyaluran dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat. Termasuk dana sertifikasi guru dan komponen gaji Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Iya, kita memang ada kendala untuk penyaluran komponen gaji TPG itu, sehingga tidak tersalurkan (selama dua tahun)," kata Erik.

Dia mengungkapkan sejauh ini ada dua masalah terkait penyaluran hak-hak kepada guru. Selain TPG, sebelumnya juga ada masalah sertifikasi kepada guru.

"Yang bermasalah itu dana sertifikasi guru sebesar Rp 23 miliar, kemudian ada komponen gaji Tunjangan Profesi Guru. Jadi totalnya sekitar Rp 45 miliar semua yang menjadi utang ke guru," beber Erik.

Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Ahmad Nur sebelumnya mengakui adanya kendala untuk penyaluran dana sertifikasi guru. Dia menduga anggaran sertifikasi guru sempat dialihkan untuk membiayai program kegiatan lain pada pemerintahan sebelumnya.

"Iya, benar sudah ada SP2D terbit di pemerintahan sebelumnya, hanya saja dananya dipakai untuk pembayaran kegiatan lain. Ini masih akan kami konsultasikan ke Kementerian Keuangan dan BPK RI," kata Ahmad, Sabtu (28/6/2025).




(hsr/asm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads