Dirhamzah Jadi Plt Ketua Baznas Enrekang Usai 5 Komisioner Tersangka Korupsi

Dirhamzah Jadi Plt Ketua Baznas Enrekang Usai 5 Komisioner Tersangka Korupsi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 22 Des 2025 22:30 WIB
Dirhamzah Jadi Plt Ketua Baznas Enrekang Usai 5 Komisioner Tersangka Korupsi
Foto: Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah. (dok. istimewa)
Enrekang -

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang usia Ketua dan 4 komisioner Baznas Enrekang menjadi tersangka kasus korupsi. Dirhamzah mengaku akan melakukan evaluasi secara menyeluruh di lembaga pemerintah non struktural itu.

"Saya mulai bertugas sebagai pelaksana (Baznas Enrekang) 15 Desember. Tugas sebagai pelaksana sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Perbaznas Nomor 2 Tahun 2019, yaitu terkait kedudukan sebagai ketua dan wakil ketua," kata Dirhamzah kepada detikSulsel, Senin (22/12/2025).

Dirhamzah mengatakan langkah pertama yang dilakukan akan mengevaluasi kondisi keuangan Baznas Enrekang. Dia juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengawas internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah kerja saya, pertama melakukan evaluasi seluruh keuangan, dan kedua melakukan kerja sama dengan penegak hukum serta pengawas internal. Bentuk kerja sama tersebut ada tiga sifat, yaitu koordinasi, supervisi, dan pendampingan hukum," paparnya.

Dia pun memastikan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) akan tetap berjalan. Namun, proses tersebut akan didahului dengan audit dan evaluasi agar penyaluran dilakukan secara tepat dan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

"Penyaluran tetap kami lanjutkan, tapi akan kami audit dan evaluasi dulu. Kalau hasil evaluasi sudah clear, maka pendistribusian akan diterapkan berdasarkan hukum positif dan hukum syariah," ujarnya.

Adapun untuk masa kerja sebagai pelaksana tugas, dia mengikuti periode pimpinan sebelumnya yakni hingga Juni 2026. Namun kata dia jika penetapan 5 komisioner dinyatakan tidak bersalah, maka akan dikembalikan kepada 5 komisioner sebelumnya.

"Masa kerja sampai Juni 2026. Tapi kalau yang komisioner sebelumnya ditetapkan tidak bersalah, maka akan dikembalikan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya,7 orang termasuk ketua dan 4 komisioner Baznas Enrekang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana ZIS periode 2021-2024 dengan nilai kerugian Rp 16,6 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

"Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini," kata Kepala Kejari Enrekang Andi Fajar Anugrah kepada media, Rabu (10/12).

Berikut 7 tersangka korupsi dana ZIS Baznas Enrekang:

  1. S selaku Ketua Baznas Enrekang Periode Maret 2021-Juni 2021
  2. B selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2026
  3. KL selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2026
  4. HK selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2026
  5. HJ selaku Ketua Baznas Enrekang periode 2021-2026
  6. IK selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2026.
  7. SL selaku ASN Pemkab Enrekang



(hsr/hsr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads