Kenaikan UMP 2026 Kapan Diumumkan & Bagaimana Skema Kenaikannya? Cek di Sini

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Jumat, 21 Nov 2025 19:30 WIB
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ilyas Fadilah)
Makassar -

Menjelang akhir tahun 2025, para pekerja hingga perusahaan mulai menantikan pengumuman resmi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Masyarakat antusias menanti pengumuman UMP tersebut karena akan berdampak langsung pada kehidupan ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pasal 26 menyebutkan bahwa penyesuaian nilai UMP dilakukan setiap tahun. UMP tersebut ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Lantas kapan dan berapa kenaikan UMP 2026 diumumkan?


Di bawah ini detikSulsel telah merangkum informasinya meliputi:

  1. Kapan Kenaikan UMP 2026 diumumkan?
  2. Berapa prediksi kenaikan UMP 2026?
  3. Skema penetapan UMP 2026
  4. UMP tahun 2025

Yuk, simak selengkapnya!

Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan?

Ketentuan penetapan UMP diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1. Pada diktum tersebut dijelaskan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya penetapan UMP 2026 sudah diumumkan hari ini. Namun hingga kini, keputusan resmi tersebut belum dirilis pemerintah.

Melansir detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pengumuman UMP 2026 masih tertunda karena pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar penetapan UMP tahun 2026. Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk pengaturan upah minimum.

"Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat. Di situ ada amanat terkait, misalnya, bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karena itu, kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli dikutip detikSulsel, Jumat (21/11/2025).

Prediksi dan Skema Penetapan UMP 2026

Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa formula dasar perhitungan UMP masih sama, namun ada penyesuaian penting, yaitu mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

"Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama. Hanya saja kata MK, alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya," jelas Indah.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa nilai alpha atau indeks dalam rumus upah minimum akan mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3, tahun ini akan ada peningkatan. Namun, Indah belum mengungkapkan berapa besar kenaikan alpha yang dimaksud.

"Kalau dulu kan di PP yang lama alpha 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit," lanjutnya.

Sementara itu, mekanisme perhitungan kenaikan UMP 2026 dipastikan akan berbeda dengan perhitungan UMP 2025. Pada tahun 2025 pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP secara serentak di seluruh Indonesia sebesar 6,5%, dan keputusan tersebut langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun untuk tahun ini, Menaker Yassierli mengatakan bahwa kenaikan UMP tidak lagi ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam satu angka tunggal. Penetapannya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," ujar Yassierli.

Sebagai tindak lanjut amanat Mahkamah Konstitusi, Dewan Pengupahan Daerah juga memperoleh peran yang lebih besar dalam mengusulkan besaran upah minimum. Setelah menerima rekomendasi, gubernur akan menetapkan serta mengumumkan UMP di provinsinya masing-masing.

Daftar Lengkap UMP 2025 Setiap Provinsi

Berikut daftar lengkap UMP setiap provinsi tahun 2025 yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kemnaker yang dapat menjadi perbandingan detikers apabila UMP 2026 telah diumumkan:

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Banten: Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Pulau Sumatra

  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700

Papua

  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850

Itulah informasi mengenai kenaikan UMP 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!



Simak Video "Video: Program Magang Fresh Graduate Bergaji UMP Berlanjut di 2026"

(urw/urw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork