Hari Pahlawan Tanggal Merah atau Bukan? Cek Informasi Resminya di Sini!

Hari Pahlawan Tanggal Merah atau Bukan? Cek Informasi Resminya di Sini!

Jum Nabillah - detikSulsel
Minggu, 09 Nov 2025 20:15 WIB
Ucapan Selamat Hari Pahlawan
Foto: Getty Images/Agus Supriyatna
Makassar -

Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia. Menjelang momen tersebut, banyak masyarakat yang menanyakan "apakah Hari Pahlawan tanggal merah?".

Wajar saja, sebab Hari Pahlawan merupakan hari nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 316 Tahun 1959. Diketahui sejumlah hari nasional di Indonesia ditetapkan sebagai libur nasional.

Lantas apakah Hari Pahlawan juga termasuk hari libur?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui jawabannya, berikut ini informasi lengkap yang disusun detikSulsel berdasarkan aturan resminya. Yuk simak!

Hari Pahlawan Tanggal Merah atau Bukan?

Mengacu pada Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, Hari Pahlawan masuk dalam daftar hari-hari nasional yang bukan hari libur. Oleh karena itu, Hari Pahlawan bukan tanggal merah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama terkait Hari Pahlawan 10 November 2025. Berdasarkan kalender Masehi 2025, Hari Pahlawan jatuh pada hari Senin yang menandakan bahwa hari tersebut merupakan hari aktif kerja dan sekolah.

Dengan demikian, aktivitas sekolah, kantor, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa. Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap diperingati Hari Pahlawan sebagai hari nasional dengan menyelenggarakan upacara di tempat masing-masing.

Kegiatan Hari Pahlawan 2025

Meskipun Hari Pahlawan tidak ditetapkan sebagai libur nasional, pemerintah mengimbau masyarakat tetap memperingati Hari Pahlawan. Berdasarkan pedoman resmi yang diterbitkan oleh kementerian sosial, terdapat kegiatan utama, pokok, dan penunjang yang diimbaukan untuk dilaksanakan oleh pemerintah pusat hingga instansi pendidikan.

Berikut rinciannya berdasarkan Surat Menteri Sosial bernomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025:

Kegiatan di Pusat

Kegiatan Utama

  1. Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata
  2. Upacara Tabur Bunga di laut
  3. Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara

Kegiatan Pokok

  1. Upacara Bendera di instansi pemerintah dan non pemerintah, serta lembaga-lembaga
  2. Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk
  3. Hening cipta selama 60 detik
  4. Amanat Menteri Sosial menyambut peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Kegiatan Penunjang

  1. November Run "Semangat Pahlawan di Setiap Langkah" & ramah tamah warakawuri/keluarga pahlawan
  2. Wisata sejarah peristiwa Pertempuran Lengkong 1946

Kegiatan di Daerah

Kegiatan Utama

  1. Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional
  2. Upacara Tabur Bunga di laut

Kegiatan Pokok

  1. Upacara Bendera di instansi pemerintah dan non pemerintah serta lembaga-lembaga
  2. Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman penduduk
  3. Hening cipta serentak selama 60 detik

Kegiatan Penunjang

  1. Bakti sosial dan kepedulian, kegiatan gotong royong membersihkan TMP, atau aksi sosial kemanusiaan seperti donor darah dan bantuan sosial;
  2. Ziarah wisata dan jelajah sejarah;
  3. Ramah tamah dengan keluarga pahlawan/veteran;
  4. Pameran sejarah digital/fisik;
  5. Lomba karya tulis ilmiah/esai sejarah;
  6. Pementasan seni dan budaya;
  7. Lomba kreasi busana;
  8. Jalan santai fashion perjuangan.

Kegiatan di Luar Negeri

Acara Peringatan Hari Pahlawan (Upacara Bendera) untuk perwakilan RI di luar negeri disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan November 2025. Meskipun demikian, masih terdapat sisa libur nasional dan cuti bersama menjelang akhir tahun 2025.

Libur nasional dan cuti bersama ini dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2025. Dengan demikian, maka sisa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 tinggal 2 hari. Berikut rinciannya:

  • Kamis, 25 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Demikianlah informasi mengenai Hari Pahlawan tanggal merah atau bukan. Semoga bermanfaat!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads