Sebanyak 5 legislator dari 4 fraksi DPRD Kota Parepare mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Hak interpelasi ini digunakan menyusul adanya 6 temuan masalah imbas kebijakan Pemkot Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid.
Dua legislator yang mengajukan interpelasi merupakan pimpinan DPRD Parepare, yaitu Ketua Kaharuddin Kadir (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yusuf Lapanna (Fraksi Gerindra). Tiga anggota lainnya adalah Andi Muh Fudail (Fraksi Kerabat), Sappe (Fraksi Kerabat) dan Asy'ari Abdullah (Fraksi Gemoi).
"Sudah memenuhi syarat 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar 1 orang, ada dari Kerabat 2 orang, ada Gerindra 1 orang, ada dari Fraksi Gemoi 1 orang," ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin kepada detikSulsel, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa itu hak interpelasi yang diajukan DPRD Parepare terhadap Walikota Parepare?
Berikut ini ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang telah dirangkum detikSulsel. Yuk simak!
Arti Hak Interpelasi dan Fungsinya
Hak interpelasi bagi DPRD kabupaten/kota adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa hak interpelasi merupakan salah satu dari 3 hak yang dimiliki DPRD. Diktum 1 Pasal 371 menyebutkan bahwa:
DPRD Kabupaten/Kota berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Menyadur laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dalam praktiknya hak ini memberikan kebebasan kepada anggota parlemen untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari pemerintah mengenai keputusan atau tindakan yang diambil. Hak ini sering digunakan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial atau yang memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat.
Hak interpelasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dalam proses interpelasi, anggota parlemen dapat menyampaikan pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah. Pemerintah kemudian diharapkan memberikan jawaban yang jelas dan memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Ketentuan Pengajuan Hak Interpelasi
Dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 ketentuan agar hak interpelasi dapat digunakan oleh DPRD kabupaten/kota. Pada pasal 379 disebutkan bahwa hak interpelasi dapat diusulkan paling sedikit:
- Oleh 5 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika anggota keseluruhan DPRD kabupaten/kota 20 sampai dengan 35 orang.
- Oleh 7 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi jika beranggotakan di atas 35 orang.
Mengutip laman DPRD Kabupaten Jember, pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan
- alasan permintaan keterangan.
Pelaksanaan Hak Interpelasi
Masih dari DPRD Kabupaten Jember, pelaksanaan pengusulan hak interpelasi dilakukan melalui rapat paripurna dengan tahapan:
- Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
- Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fatas penjelasan pengusul; dan
- Para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.
Usul menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati.
Selanjutnya dalam rapat paripurna mengenai penjelasan tahapan yang berlangsung adalah:
- Bupati hadir memberikan penjelasan; dan
- Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.
Dalam hal bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Pandangan DPRD atas penjelasan bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada bupati. Pandangan DPRD, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.
Tindak Lanjut Hasil Hak Interpelasi
Melansir laman JDIH Kabupaten Sukoharjo, setelah mendengarkan materi penjelasan pimpinan daerah dalam rapat paripurna, jika DPRD menerimanya maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa diajukan kembali.
Sementara, jika DPRD menolak penjelasan pimpinan maka DPRD dapat mengajukan hak lainnya seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat. Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Demikian ulasan lengkap tentang hak interpelasi yang tengah diusulkan 5 legislator DPRD Kota Parepare terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid.
(alk/alk)











































