Momen Ketua PN Kendari Cek Tanah Sengketa Dikepung Warga-Dievakuasi Polisi

Sulawesi Tenggara

Momen Ketua PN Kendari Cek Tanah Sengketa Dikepung Warga-Dievakuasi Polisi

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 31 Okt 2025 07:00 WIB
Ketua PN Kendari Rustam nyaris diamuk warga saat melakukan giat konstatering hingga terpaksa harus dievakuasi pakai barracuda.
Foto: Ketua PN Kendari Rustam nyaris diamuk warga saat melakukan giat konstatering hingga terpaksa harus dievakuasi pakai barracuda. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari Rustam terpaksa dievakuasi menggunakan mobil kendaraan taktis barracuda milik kepolisian lantaran nyaris diamuk massa saat kegiatan pencocokan lahan sengketa. Momen evakuasi Rustam turut terekam kamera warga.

Rustam mulanya melakukan pencocokan lahan sengketa di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kendari, Kamis (30/10). Saat itu, sejumlah warga yang menolak proses pencocokan lahan juga telah berkumpul dan memblokade jalan di lokasi.

Rustam bersama pihak PN Kendari awalnya tetap berupaya melakukan pencocokan dengan pengawalan ketat dari petugas. Warga tidak terima lantas menghalau Rustam hingga situasi menjadi tidak kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas yang tidak ingin mengambil risiko lantas mengevakuasi Rustam dari lokasi. Rustam pun masuk ke mobil barracuda dan meninggalkan lokasi.

Sementara dalam video beredar, tampak Rustam yang mengenakan topi hitam sedang berada di tengah massa. Beruntung petugas kepolisian mampu mengevakuasi Rustam dari lokasi.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara Sengketa Lahan di Tapak Kuda Kendari

Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Jumadil mengatakan warga selama ini mendiami kawasan Tapak Kuda selama puluhan tahun. Menurutnya, para warga memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Dia mengatakan tanah tersebut belakangan diklaim oleh KSU Kopperson. Klaim tersebut berdasarkan HGU yang telah berakhir di tahun 1999.

"HGU sudah berakhir di tahun 1999, warga sudah membeli tanah dan membuatkan sertifikat. Ini tiba-tiba ada mafia tanah mau klaim tanah warga sebagai HGU," kata Jumadil.

Warga memblokade ruas perempatan McD untuk menolak konstatering PN Kendari.Foto: Warga Tapak Kuda Tmemblokade ruas perempatan McD untuk menolak konstatering PN Kendari. (Nadhir Attamimi/detikcom)

Jumadil mengatakan kondisi inilah yang menjadi dasar warga menolak proses pencocokan tanah sengketa alias konstatering. Dia menekankan proses konstatering tersebut cacat hukum.

"Yang bisa melakukan konstatering itu adalah para pihak yang berperkara saat itu. Ini yang hadir bukan mereka para pihak," ujarnya.

"Jadi kami tetap menolak, karena mereka tidak bisa hadirkan para pihak berperkara," tuturnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads