Empat warga asal Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Mereka juga diduga mengalami kekerasan.
Keempat warga tersebut masing-masing bernama Asriadi Musakir, Zether Maulana, Tantoni, dan Feni Astari Dareno. Polisi telah menyelidiki kasus TPPO tersebut berdasarkan keterangan dari pelapor dan para saksi yang sudah diperiksa.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi-saksi di Halmahera Selatan," ujar Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes I Gede Putu Widyana kepada detikcom, Senin (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes I Gede Putu Widyana mengungkap, kasus ini dilaporkan pada Senin (6/10). Kakak dari korban Feni Astari Dareno yang pertama melaporkan kasus TPPO ini.
I Gede Putu mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan lembaga negara untuk memulangkan keempat korban. Antara lain Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi, dan Kemenaker.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk upaya pemulangan korban ke Indonesia," ungkapnya.
Dia mengungkapkan keempat korban awalnya dijanjikan akan bekerja di Thailand sebagai scammer dengan upah Rp 12 juta per bulan. Namun, saat dihubungi, keempat korban mengaku berada di Myanmar.
"Keempat korban juga diduga mengalami kekerasan saat berada di Myanmar. Para korban juga diancam bakal disiksa hingga dijual jika tidak mencapai target yang telah ditentukan," pungkasnya.
(hsr/hsr)











































