Cek Bansos BLT Oktober 2025 Rp 900 Ribu di https//cekbansos.kemensos.go.id!

Cek Bansos BLT Oktober 2025 Rp 900 Ribu di https//cekbansos.kemensos.go.id!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Selasa, 21 Okt 2025 12:09 WIB
Cara Cek Bansos PKH BPNT Oktober 2025 di Link https://cekbansos.kemensos.go.id/
Foto: Ahsanjaya/Pexels
Makassar -

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan di bulan Oktober 2025, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan total bantuan dana tunai sebesar Rp 900 ribu.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, BLT senilai Rp 900.000 tersebut mulai mulai Senin (20/10). Bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

"Jadi dalam 3 bulan ini, Oktober, November, Desember, akan ada tambahan bantuan langsung tunai. Jadi intinya adalah, 3 bulan itu mereka berhak masing-masing sebulan mendapat Rp 300.000. Nanti mulai hari Senin (20/10), Minggu depan dapat diambil, berarti sekali ambil langsung dapat Rp 900.000," kata Teddy dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari detikFinance, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk mendapatkan bantuan ini masyarakat harus memastikan diri sebagai penerima terlebih dahulu. Lantas bagaimana caranya?

Nah sebagai panduan, detikSulsel merangkum informasi lengkap tentang cara cek bansos BLT Oktober 2025 dalam artikel ini. Informasinya meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Cara mengecek bansos BLT Oktober 2025 Rp 900 Ribu di link resmi yang disediakan Kementerian Sosial RI yakni https//cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat penerima bansos termasuk BLT Oktober 2025.
  3. Jenis bantuan lainnya yang dapat dicek melalui link bansos dari Kemensos.

Yuk simak selengkapnya!

Cara Cek Bansos BLT Oktober 2025 Rp 900 Ribu di https//cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana bantuan Rp 900 Ribu program BLT Oktober 2025 melalui link resmi https//cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka situs resmi Kemensos

Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel, tablet, atau komputer dengan koneksi internet yang stabil.

2. Masukkan Data Wilayah

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal sesuai dengan alamat di KTP.

3. Ketik Nama Sesuai KTP

Pastikan nama yang dimasukkan sama persis dengan yang tertera pada KTP untuk menghindari kesalahan pencarian.

4. Masukkan Kode Captcha

Ketik ulang huruf dan angka yang muncul pada kolom verifikasi untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot.

5. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian berisi nama penerima bansos yang sesuai dengan data yang dimasukkan.

Apa Itu BLT Kesra?

Melansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) BLT Kesra adalah program yang dirancang pemerintah sebagai bagian dari paket ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Melalui BLT kesra, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat dan memastikan bahwa kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

Bantuan ini akan menyasar 35.04 juta keluarga penerima manfaat. Dengan jumlah kurang lebih 140 juta orang dengan asumsi 1 KPM terdiri dari ayah, ibu,dan 2 orang anak.

BLT Kesra akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSN). Bantuan ini merupakan tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan melalui Kemensos kepada 20,88 juta KPM dalam program PKH dan bantuan sembako.

Penyaluran BLT Kesra sendiri dilakukan untuk periode Oktober, November, dan Desember dengan rincian bantuan Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang akan diterima sebesar Rp 900.000 per penerima manfaat.

Berikut rincian jadwal penyalurannya:

  • Pencairan di Bank Himbara: Pekan depan (estimasi 27 Oktober 2025)
  • Pencairan di Kantor Pos: 20 Oktober 2025

Melansir dari RRI penerima BLT Kesra Rp 900.000 adalah warga yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdata pada desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah untuk memudahkan penyaluran dana.

Cara Daftar di DTKS untuk Mendapatkan Bansos

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, penerima bansos hanya yang terdaftar di DTKS. DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Ada dua cara mendaftar yakni secara offline di kelurahan dan online. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Pendaftaran Online dengan Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store
  • Pilih menu "Buat Akun Baru". Isi data: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email.
  • Unggah foto e‑KTP dan swafoto memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas.
  • Verifikasi akun via email kemudian login.
  • Masuk ke menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan", lalu isi data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb).
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos dan dinas sosial lokal

Pendaftaran Offline via Desa/Kelurahan

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa e‑KTP dan KK asli.
  • Permohonan akan diproses melalui musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menilai kelayakan penerima.
  • Data diteruskan ke dinas sosial untuk diverifikasi untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Jenis Bansos Lainnya yang Bisa Dicek di https//cekbansos.kemensos.go.id

Tidak hanya mengecek BLT Oktober 2025, link ini juga dapat digunakan untuk mengecek status penerimaan jenis bantuan lainnya. Berikut jenis bansos yang dapat dicek melalui link https//cekbansos.kemensos.go.id:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Melansir dari laman Kemensos, PKH adalah bantuan bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun setiap triwulan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau Kantor Pos.

Berikut skema pencairannya:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Mengacu pada skema penyaluran bansos Kemensos tersebut penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap 4. Namun, realisasi tanggal pencairannya berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada proses administrasi dan teknis penyaluran oleh bank penyalur.

Berikut kriteria penerima dan Nominal yang diterima berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/hk.01/1/2025:

  • Ibu Hamil: Rp 750.000/per tahap penyaluran
  • Anak Usia Dini: Rp 750.000/per tahap penyaluran
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/per tahap penyaluran
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/per tahap penyaluran
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/per tahap penyaluran
  • Disabilitas Berat: Rp 600.000/per tahap penyaluran
  • Lanjut Usia: Rp 600.000/per tahap penyaluran
  • Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat: Rp 2.700.000/per tahap penyaluran

2. Bantuan Pangan Bon Tunai (BPNT)

BPNT merupakan program bantuan pangan dari Kemensos yang bertujuan memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi keluarga miskin atau rentan miskin. BPNT ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung atau agen resmi yang bekerja sama dengan Kemensos. Dengan begitu, diharapkan penerima bantuan dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang.

Dikutip dari laman Kemensos BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25% terbawah dalam DTKS. Berikut adalah kriteria penerima BPNT:

  • Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri atau tidak memiliki anggota keluarga lain.
  • Lansia yang tinggal sendiri tanpa pendamping keluarga.
  • Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga lansia dan/atau penyandang disabilitas.
  • Keluarga tanpa anggota lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia antara 40 hingga kurang dari 60 tahun.
  • Keluarga yang tidak memiliki lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

Itulah cara cek bansos lewat situs https//cekbansos.kemensos.go.id. Semoga membantu ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads