Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting dan wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK memiliki masa berlaku yang bisa diperpanjang tahunan atau lima tahunan.
Melansir laman resmi TMC Polda Metro Jaya STNK merupakan tanda kepemilikan sah kendaraan. STNK memuat sejumlah informasi seperti identitas kepemilikan dan identitas kendaraan bermotor.
Memperpanjang STNK tepat waktu sangat penting agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari denda. Nah, bagi detikers yang ingin memperpanjang STNK, berikut ini panduan lengkap mengenai syarat perpanjangan STNK, prosedur mengurusnya, serta rincian biaya untuk perpanjangan tahunan dan lima tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Syarat Perpanjangan STNK
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya perpanjangan STNK dibagi menjadi dua jenis yakni tahunan dan lima tahunan. Dilansir dari laman resmi samsat Sleman untuk perpanjangan STNK tahunan, dilaksanakan setiap tahun ketika membayar pajak.
Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilaksanakan pada tahun kelima pembayaran pajak biasanya disertai penggantian pelat nomor kendaraan. Berikut adalah masing-masing syarat perpanjangannya:
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK Asli
- Untuk kendaraan atas nama perorangan melampirkan Kartu Identitas Perorangan seperti KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan.
- Untuk kendaraan atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
- Identitas diri:
- Perorangan: Kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor) dan fotokopiannya 2 lembar
- Instansi pemerintah atau badan usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas
- STNK asli dan fotokopiannya 2 lembar
- BPKB asli dan fotokopi, jika BPKB sedang menjadi Agunan dan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopy BPKB
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik
Prosedur Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan harus dilakukan secara offline langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Berikut masing-masing caranya:
Perpanjangan STNK Secara Online
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia Perpanjangan secara online dapat dilakukan di aplikasi Signal (SAMSAT Digital Nasional). Berikut adalah prosedur lengkapnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Apps Store maupun Google Play Store. Kemudian lakukan registrasi terlebih dahulu,
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulang kata sandi;
- Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;
- Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
- Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan
Setelah melakukan registrasi langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukkan data kendaraaan, caranya sebagai berikut:
Mendaftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
- Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
Perpanjangan STNK Secara Offline
Berikut adalah prosedur perpanjangan STNK secara offline yang dilansir dari laman Samsat Sleman:
- Datang ke kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru
Biaya Perpanjangan STNK
Masih dari sumber yang sama berikut adalah besaran biaya untuk perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan:
Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Biaya perpanjangan STNK tahunan terdiri atas dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran PKB berbeda-beda tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Untuk mengetahui jumlah pastinya, pemilik kendaraan dapat mengeceknya secara langsung melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
Sementara itu, SWDKLLJ diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memberikan sumbangan kepada Jasa Raharja. Besarannya tergantung kendaraan masing-masing.
Berikut adalah besaran tarifnya:
- Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
- Traktor, bulldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar: Rp 20.000
- Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000
- Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000
- Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp140.000
- Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc: Rp70.000
- Bus dan mikro bus bukan angkutan umum: Rp150.000
- Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc: Rp87.000
- Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk kontainer dan sejenisnya: Rp 160.000.
Biaya perpanjangan STNK Lima Tahunan
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan mencakup beberapa komponen penting, yaitu PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan dokumen dan pelat nomor yang dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ketentuan mengenai tarif perpanjangan STNK lima tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut tarif PNBP yang berlaku:
- Biaya PNBP STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk kendaraan empat atau lebih.
- Biaya PNBP TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000
- Biaya tersebut dibayarkan bersamaan dengan PKB dan SWDKLLJ saat melakukan perpanjangan lima tahunan di kantor Samsat.
Demikian syarat, prosedur dan biaya perpanjangan STNK. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)











































