Apa Itu Tim Reformasi Polri? Ini Tugas-Perbedaan Bentukan Kapolri vs Presiden

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Minggu, 28 Sep 2025 20:00 WIB
Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu mengeluarkan surat perintah terkait pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tersebut.

"Ketua tim akselerasi reformasi polri akan dipimpin oleh Kalemdikpol Komjen Chryshnanda Dwilaksana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari detikNews, Minggu (28/9/2025).

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Tim Reformasi Polri ini. Tim ini memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah reformasi Polri ke depan.


Lantas, apa itu Tim Reformasi Polri dan apa saja perannya? Apa perbedaan antara Tim Reformasi Polri bentukan Presiden dan bentukan Kapolri?

Simak penjelasan selengkapnya di sini!

Apa Itu Reformasi Polri?

Mengutip buku Reformasi Kepolisian Republik Indonesia oleh Bambang Widodo Umar, reformasi polisi merupakan upaya transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan. Selain itu, bisa lebih tanggap dalam merespons ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

Profesional dalam hal ini mengacu pada penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang. Bukan cuma itu, berikut acuan profesionalisme polisi:

  • Penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang,
  • Memberi layanan terbaik,
  • Otonom,
  • Memiliki lembaga kontrol atas kinerjanya,
  • Memiliki organisasi profesi melalui asosiasi,
  • Memiliki kode etik dan kebanggaan profesi;
  • Profesi kepolisian sebagai pengabdian,
  • Bertanggungjawab atas monopoli keahlian, dan
  • Memiliki seperangkat ajaran yang dijadikan asas untuk memberikan arah dan tujuan bagi kelangsungan hidup organisasinya.

Sementara, akuntabilitasnya ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan atas wewenang yang diberikan. Ada 3 elemen akuntabilitas yang perlu diterapkan di instansi kepolisian, yaitu:

  • Answeribility: mengacu kepada kewajiban polisi memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan.
  • Enforcement: mengacu kepada kemampuan polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kebijakan apabila mereka mangkir dari tugas negara/publik.
  • Punishibility: mengacu kepada kesediaan polisi untuk menerima sanksi bila mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.

Dengan demikian, tujuan reformasi Polri yakni membentuk lembaga kepolisian untuk profesional dan bertanggungjawab atas setiap tindakan yang diambil serta menghormati hak asasi manusia.

Apa Itu Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri?

Dirangkum dari detikNews, Tim Reformasi Polri atau Tim Transformasi Reformasi Polri merupakan satuan yang dibentuk oleh Kapolri dan akan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya. Tim ini merupakan inisiatif yang dilakukan atas dasar respons terhadap aspirasi rakyat mengenai perbaikan di tubuh Polri.

Keseluruhan tim nantinya akan membahas harapan masyarakat dalam perbaikan tubuh Polri. Mereka akan berupaya mengakselerasi harapan terhadap pelayanan publik dari sisi operasional, instrumental, pengawasan, dan hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

"Tim akselerasi transformasi Polri merupakan percepatan mewujudkan program transformasi Polri yang telah menjadi program Kapolri, yaitu transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/9/2025).

Dinukil dari laman Humas Polri, Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan anggota sebanyak 52 orang. Sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Berdasarkan surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua Tim Transformasi Reformasi Polri. Hal ini dilakukan sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas Polri.

Tugas Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tim internal ini akan bertugas mengevaluasi seluruh program yang telah dilakukan. Bersamaan dengan itu, saran dan masukan tentang perbaikan institusi baik dari masyarakat, pakar, serta semua yang bersentuhan langsung dengan Polri bisa langsung dilaksanakan.

Perbaikan ini berlaku pada bidang Harmoni, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) atau bidang penegakan hukum. Semua masukan dipastikan akan dikaji oleh tim yang dibentuk sehingga harapan masyarakat ke depan bisa ditindaklanjuti.

"Semuanya terkait dengan hal-hal yang harus kita lakukan perbaikan. Baik dari sisi yang selalu disoroti oleh masyarakat, apa yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat tentunya itu menjadi bagian-bagian penting yang juga harus segera kita lakukan perbaikan," terang Kapolri dikutip dari detikNews.

"Yang jelas, polisi terbuka terhadap semua upaya untuk perbaikan institusi," tegas dia.

Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden

Presiden Prabowo Subianto juga akan membentuk Tim Komisi Reformasi Polri atau Komisi Reformasi Polri. Komisi ini akan lebih spesifik tugasnya untuk melakukan reformasi yang arahnya ke revisi undang-undang hingga pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan kepolisian.

"Artinya pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan dari Kepolisian Negara kita setelah dari tahun lebih kurang tahun 2003 atau 2004 ya," ungkap Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas dikutip dari detikNews.

Komisi ini akan merumuskan perubahan-perubahan dan syarat-syarat terkait Kepolisian Negara yang nantinya diserahkan kepada Presiden. Pembentukannya berdasarkan arahan Presiden Prabowo dan akan segera bekerja.

Teranyar, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bersifat ad hoc atau sementara. Dia menyebut tim itu akan bekerja selama 6 bulan.

"Reformasi Polri itu itu ad hoc, ad hoc. Sekitar 6 bulan kalau nggak salah," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan direncanakan Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden beranggotakan 9 orang yang diisi beberapa mantan Kapolri. Adapun mantan Menko Polhukam Mahfud Md akan bergabung.

Sinergi Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Tim reformasi Presiden nantinya akan bekerja bersama tim transformasi reformasi yang dibentuk di internal Polri. Dia menegaskan kedua tim akan bersinergi.

"Kan kemarin sudah disampaikan oleh Pak Dasco kalau nggak salah ya. Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti akan misalnya di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden," ujar Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap tim reformasi Polri oleh Kapolri akan terbagi dalam beberapa subkelompok. Tim tersebut akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden.

"Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan, kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok, yang nantinya akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Perbedaan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut perbedaan Tim Reformasi Polri Kapolri dan Presiden:

1. Tim Reformasi Polri Kapolri

  • Dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Ketua: Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana
  • Anggota: 52 orang
  • Fokus: mempercepat reformasi internal Polri (organisasi, operasional, pelayanan publik, pengawasan).
  • Tugas: mengevaluasi program internal Polri dan menindaklanjuti masukan masyarakat serta pakar.
  • Sifat: implementatif dan operasional.
  • Sinergi: membantu Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden melalui subkelompok.

2. Komisi Reformasi Polri Presiden

  • Dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Anggota: 9 orang, termasuk beberapa mantan Kapolri.
  • Fokus: reformasi strategis, seperti revisi UU, pengkajian kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan Polri.
  • Tugas: merumuskan perubahan kebijakan Polri untuk diserahkan ke Presiden.
  • Masa kerja: ad hoc, sekitar 6 bulan.
  • Sinergi: bekerja sama dengan tim internal Polri, menjadi tim utama.

Itulah ulasan mengenai tim transformasi Polri mulai dari definisi, tugas, tujuan, dan perbedaan antara tim bentukan Kapolri dan Presiden. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Kapolri Undang Koalisi Masyarakat Sipil Beri Masukan Tim Reformasi Polri"

(urw/urw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork