Pinjam pakai eks kantor bupati Enrekang dengan pihak kampus swasta Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) menuai sorotan. Rektor Unimen Syawal Sitonda mengaku menggunakan fasilitas itu karena gedung tersebut selama ini tidak difungsikan.
"Kami pinjam pakai dari 2019 sampai 2029, jadi 10 tahun. Tidak disewa karena sifatnya pinjam pakai, apalagi gedung itu tidak difungsikan," kata Syawal kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Syawal mengakui meminjam gedung karena keterbatasan gedung yang dimiliki Unimen. Namun, pihaknya menegaskan sedang mengurus untuk ada tambahan gedung baru lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baru tahapan pengurusan ini terkait dengan anggaran rencana kita membangun kampus. Itu sifatnya dana pinjaman," ungkapnya.
Syawal tidak menjelaskan lebih jauh soal pemanfaatan gedung tersebut. Termasuk bagaimana bentuk kerja sama yang dilakukan dengan Pemkab Enrekang sehingga dapat menggunakan fasilitas pemerintah secara gratis.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Enrekang mengungkap eks kantor bupati selama 6 tahun terakhir dipinjam pakaikan kepada Unimen untuk aktivitas perkuliahan. DPRD pun menyoroti peminjaman tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Ini yang menjadi sorotan juga ada aset (gedung lama kantor bupati) yang dipakai swasta yakni Unimen (Univeritas Muhammadiyah Enrekang) yang ternyata dipinjam pakai," kata Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu kepada wartawan, Sabtu (27/9).
Ikrar mengaku belum mendapatkan landasan regulasi atas skema pinjam pakai Pemkab Enrekang dan pihak kampus Unimen. Meskipun bergerak di bidang pendidikan, kata dia, mesti tetap ada aturan terkait proses peminjaman tersebut.
"Karena saya belum mendapatkan aturan ada skema pinjam pakai antara pemerintah dan pihak swasta meski itu bergelut di bidang pendidikan," tutur legislator NasDem itu.
(asm/ata)