Pemprov Sulsel Bahas Rencana Reklamasi Pesisir Untia Makassar Seluas 1.440 Ha

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Rabu, 24 Sep 2025 13:00 WIB
Foto: Kepala DSDACKTR Sulsel, Andi Darmawan Bintang memimpin rapat pembahasan penyusunan dokumen rencana reklamasi pesisir Untia, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (23/9/2025). (Adhe Junaedi Sholat/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membahas rencana reklamasi pesisir Untia, Kota Makassar. Luas kawasan yang bakal direklamasi 1.440 hektare.

"Kita bahas terkait dukungan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melakukan reklamasi (pesisir Untia)," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACKTR) Sulsel, Andi Darmawan Bintang kepada wartawan, Selasa (23/9/2024).

Dokumen yang dimaksud adalah studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), master plan, detail engineering design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan beberapa dokumen lainnya. Termasuk dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


"Seperti dokumen yang berkaitan dengan FS, master plan, kemudian amdal dan DED. Dengan asumsi kesiapan dokumen itu akan mempercepat dilakukannya proses reklamasi," jelasnya.

Kendati begitu, Andi Darmawan mengaku pihaknya belum sampai membahas pelaksanaan pengerjaan fisik reklamasi. Ia menegaskan saat ini baru sekadar kelengkapan dokumen.

"Semuanya masih dalam proses penyusunan, (fisik) belum rencana. Dokumennya dulu kita siapkan. Semua disusun berdasarkan apa yang akan kita mau fungsikan di atasnya," ujarnya.

Berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima, secara geografis lokasi rencana reklamasi berada pada 5° 4'24.64" Lintang Selatan sampai dengan 119°27'22.66" Bujur Timur. Sedangkan secara administrasi reklamasi pesisir Untia terletak di Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Untia serta Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Parang Loe dan Kelurahan Bira.

Rencana reklamasi itu mengatur zona permukiman sekitar 548 hektare atau 40 persen. Ada juga zona pendidikan dan kesehatan sekitar 137 hektare atau 10 persen. Lalu zona komersial sekitar 205,5 hektare atau 15 persen hingga zona perkantoran dan pelayanan sekitar 137 hektare atau 10 persen, serta kawasan lainnya.

"Kita berharap tahun ini (dokumen selesai), paling lambat tahun depan kita selesaikan," sebutnya.

Namun, Andi Darmawan mengaku belum mengetahui kapan pengerjaan fisik dilakukan. Menurutnya, semua pelaksanaan reklamasi merujuk pada kesiapan dokumen.

"Belum ada, kalau izinnya misalnya keluar lebih cepat pelaksanaannya bisa kita percepat juga," jelasnya.




(ata/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork