Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 7 tersangka baru kasus kebakaran KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Ketujuh tersangka dari pihak perusahaan dan anak buah kapal (ABK) KM Barcelona.
"Empat orang dari ABK Barcelona dan tiga orang dari perusahaan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Hasibuan dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (14/8). Empat tersangka dari ABK Barcelona yakni RSL, YSP, VBJ, dan PP sedangkan tersangka dari perusahaan berinisial THS, UAD dan IO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keenam tersangka oleh Ditpolairud sudah diserahkan ke Dittahti Polda Sulut untuk dilakukan penahanan. 1 tersangka atas nama THS belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," terang Alamsyah.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 302 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Sebagai informasi, KM Barcelona V terbakar di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Minggu (20/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Jumlah penumpang awalnya dilaporkan sebanyak 280 orang mengacu dari manifes.
Tim SAR gabungan yang melakukan evakuasi kemudian melaporkan ada 580 orang menjadi korban kebakaran KM Barcelona V. Data korban ini belakangan menuai sorotan karena jumlahnya dua kali lipat dari manifes.
Berdasarkan data Basarnas Manado, dari 580 korban yang tercatat sebanyak 575 orang di antaranya berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat. Selain itu ada 3 korban meninggal dunia.
Polda Sulut kemudian menetapkan nahkoda kapal berinisial IB sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Senin (21/7). Nakhoda dianggap bertanggung jawab atas kebakaran maut tersebut.
"1 orang sebagai tersangka dengan inisial IB, nahkoda kapal," ujar Kombes Alamsyah dalam keterangannya, Senin (21/7).
(hsr/hsr)