Susunan Acara Upacara Bendera HUT ke-80 RI 2025 Lengkap Sesuai Pedoman Resmi

Susunan Acara Upacara Bendera HUT ke-80 RI 2025 Lengkap Sesuai Pedoman Resmi

St. Fatimah - detikSulsel
Minggu, 17 Agu 2025 06:28 WIB
ilustrasi upacara bendera
Ilustrasi (Foto: Pixabay/mufidpwt)
Makassar -

Dirgahayu Republik Indonesia! Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Memasuki HUT ke-80 RI, upacara bendera kembali digelar di seluruh Indonesia, mulai di Istana Merdeka, instansi pemerintah, sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Bagi yang ingin mengetahui urutan dan tata cara upacara, berikut susunan acara resmi sesuai Pedoman HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025.

Dengan mengetahui susunan acara ini, peserta upacara dapat melaksanakan tugasnya dengan tertib. Susunan acara ini bisa digunakan di sekolah, kantor, atau instansi pemerintah agar upacara berjalan dengan tertib dan khidmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, simak susunan acara upacara bendera HUT ke-80 RI di bawah ini!

Susunan Acara Upacara Bendera HUT ke-80 RI Sesuai Pedoman

Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, berikut ini susunan acara upacara 17 Agustus:

ADVERTISEMENT

I. Persiapan Pasukan

  • 06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • 06.50 WIB: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
  • 06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki tempat upacara

II. Inspektur Memasuki Lapangan

  • 06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  • 06.58 WIB: Laporan Perwira Upacara
  • 06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara

III. Pokok Upacara 17 Agustus

  • 07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • 07.01 WIB: Laporan Komandan Upacara
  • 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • 07.13 WIB: Mengheningkan Cipta
  • 07.15 WIB: Pembacaan Naskah Pancasila
  • 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • 07.19 WIB: Pembacaan Naskah Proklamasi
  • 07.20 WIB atau menyesuaikan: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada)
  • Menyesuaikan: Pembacaan Doa
  • Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
  • Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara

IV. Penutup

  • Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  • Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara
  • Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan
  • Menyesuaikan: Upacara selesai

Pelaksanaan Upacara Bendera 17 Agustus 2025

Dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, upacara bendera 17 Agustus dipusatkan di Istana Merdeka. Sesuai dengan pedoman, rangkaian acara dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, bagi pegawai Sekretariat Lembaga Negara/Lembaga di tingkat pusat maupun tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB. Untuk lebih jelasnya, berikut ini jadwal upacara bendera peringatan HUT ke-80 RI:

  • Hari, Tanggal: Minggu, 17 Agustus 2025
  • Waktu: 07.00 WIB
  • Lokasi: Halaman Istana Merdeka dan instansi terkait di seluruh Indonesia

Dalam surat tersebut, masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17-10.20 WIB untuk:

  • Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.
  • Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, jajaran TNI dan Polri di seluruh daerah diminta mendukung kelancaran kegiatan ini, misalnya dengan membunyikan sirine atau tanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan berkumandang.

Nah itulah susunan acara upacara bendera HUT ke-80 RI sesuai pedoman. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads