7 Camat-Kabid Pemkab Enrekang Dimutasi Jadi Guru-Pengawas Sekolah

7 Camat-Kabid Pemkab Enrekang Dimutasi Jadi Guru-Pengawas Sekolah

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 07 Agu 2025 14:30 WIB
Kantor Bupati Enrekang
Foto: Kantor Bupati Enrekang. (dok. detikcom)
Enrekang -

Sebanyak 7 pejabat Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai camat, kepala bagian, kepala bidang hingga sekretaris badan dimutasi menjadi guru dan pengawas sekolah. Pemkab berdalih ketujuh pejabat itu dimutasi untuk mengembangkan sektor pendidikan.

"Mereka dikembalikan ke pos mereka kembali. Mereka sebelumnya ini memang guru," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang Kurniawan kepada detikSulsel, Kamis (7/8/2025).

Adapun pejabat yang dimutasi, yakni: Camat Bungin Jumasang menjadi guru SDN 89 Uru; Kabag Kesra Agus menjadi guru SMPN 3 Maiwa; Kabid Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Perikanan M Azis menjadi guru di SDN 161 Pakkodi; Sekretaris BKPSDM Zuhranis Dachrud menjadi guru SMPN 1 Anggeraja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Kabid Pembinaan Ketenagaan Dikbud Sulfian menjadi guru SDN 20 Baraka; Kabid Pengembangan Potensi ASN BKPSDM Derman menjadi guru SD Kecil Dea Aju; dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Patahuddin menjadi pengawas sekolah di Dikbud Enrekang.

"Banyak pertimbangan (mutasi). Termasuk itu juga (untuk perbaikan kualitas pendidikan)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia memaparkan Pemkab Enrekang menata agar mereka yang sebelumnya berasal dari unsur guru bisa kembali mengajar atau menjadi pengawas sekolah. Ini merupakan upaya untuk perbaikan pelayanan pemerintahan.

"Kita perbaiki apa yang bisa kita perbaiki. Kembalikan orang kepada tempatnya secara perlahan-lahan agar tidak mengganggu pemerintahan," bebernya.

Terpisah, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, M Zulkarnain Kara menyampaikan kebijakan mutasi, rotasi, promosi, dan demosi merupakan bagian dari sistem kepegawaian. Tujuannya dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi pemerintahan.

"Kebijakan mutasi adalah hal yang lazim dalam birokrasi, tujuannya untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain berharap mutasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme ASN. Termasuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Enrekang.

"Tentunya ujung dari kebijakan yang diambil pemerintah adalah agar kualitas pelayanan publik kita bisa semakin bagus," imbuhnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads