Cara Daftar Pandang.istanapresiden.go.id untuk War Tiket Upacara 17 Agustus

Cara Daftar Pandang.istanapresiden.go.id untuk War Tiket Upacara 17 Agustus

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Senin, 04 Agu 2025 11:10 WIB
Poster Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana
Foto: Dok. Kemensetneg RI
Makassar -

War tiket upacara 17 Agustus 2025 dimulai hari ini, Senin, 4 Agustus 2025. Masyarakat bisa mulai melakukan registrasi secara online pada link resmi pandang.istanapresiden.go.id.

Diketahui, pemerintah menyediakan sebanyak 8.000 undangan upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta. Dan sebanyak 80% dari total undangan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat umum.

Karena kuota terbatas, masyarakat yang ingin hadir harus berebut atau "war" undangan, sebagaimana arahan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kepada masyarakat umum, kami ingin mengimbau jika berminat menjadi peserta Upacara Detik-Detik Proklamasi Ke-80, nanti siap-siap untuk war undangan HUT ke-80 RI mulai tanggal 4 Agustus 2025," kata Juri dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariatan Negara (Kemensetneg) RI pada Senin (4/8/2025).

Bagi detikers yang ingin mendapatkan tiket, berikut panduan pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 lengkap cara daftar dan syaratnya. Yuk, simak informasinya!

ADVERTISEMENT

Langsung klik link di bawah ini dan lakukan registrasi untuk mendapatkan tiket upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara:

==> pandang.istana presiden.go.id

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka

Pendaftaran dilakukan hanya melalui link resmi Pandang Istana Presiden. Berikut tata cara daftarnya:

  • Masuk ke link pandang.istana presiden.go.id
  • Jika pendaftaran sudah dibuka, isi dan lengkapi formulir yang disajikan laman
  • Setelah mengisi semua data, kirim formulir kemudian akan dilakukan verifikasi
  • Tunggu dan cek hasil verifikasi secara berkala pada meni "Cek Status Pendaftaran"
  • Jika permohonan disetujui, maka peserta akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik

Penting diketahui, pendaftar harus berusia minimal 10 tahun untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka.

Syarat dan Ketentuan Umum Upacara 17 Agustus 2025

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi syarat dan ketentuan umum dalam mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka. Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya berikut syarat mengikuti upacara 17 Agustus dikutip dari Portal Informasi Indonesia:

  • Isi formulir di laman pandang.istanapresiden.go.id
  • Mengunggah foto diri
  • Undangan hanya berlaku untuk satu orang
  • Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  • Membawa undangan resmi saat upacara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan
  • melalui e-mail dan WhatsApp, serta tidak dapat diwakilkan)
  • Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster
  • Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat
  • Membawa identitas diri (KTP/Paspor/SIM/Lainnya) saat mengambil undangan dan hadir saat upacara
  • Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  • Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  • Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.

Kegiatan Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Masyarakat umum dapat menyaksikan 3 rangkaian acara dalam Upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Berikut selengkapnya dikutip dari laman dan Instagram resmi Kemensetneg RI:

  1. Kirab bendera dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Merdeka pukul 08.00 WIB menggunakan kereta kencana
  2. Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta yang dipimpin oleh Presiden RI sebagai inspektur upacara
  3. Upacara penurunan bendera Merah Putih pada sore harinya di Istana
    Merdeka, Jakarta

Itulah informasi seputar war tiket upacara 17 Agustus 2025 di link pandang.istana presiden.go.id. Semoga bermanfaat!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads