Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan berkolaborasi dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Watampone dalam mengimplementasikan sistem perpajakan coretax. Hal itu untuk mencegah kehilangan pendapatan dari dana bagi hasil (DBH).
"Ada potensi pendapatan yang mestinya diterima oleh Pemkab Soppeng tapi karena seluruh OPD belum optimal melakukan aktivasi akun satuan kerja dan akun penanggung jawab pada aplikasi coretax maka dana tersebut untuk sementara terparkir sebagai deposit. Padahal mestinya masuk sebagai dana bagi hasil," ujar Wakil Bupati Soppeng Selle Ks Dalle kepada detikSulsel, Jumat (1/8/2025).
Selle mengatakan, aplikasi coretax merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan khususnya dalam aspek perpajakan dengan mengadopsi teknologi informasi modern yang semakin relevan di era digital saat ini. Ke depannya Pemkab Soppeng akan meminta pendampingan dari KPP Watampone membimbing seluruh staf keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapat mengoptimalkan manfaat dari sistem coretax untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih baik. Jadi melalui pendampingan atau workshop oleh staf kantor pajak bagi staf keuangan masing-masing OPD diperkuat dengan surat edaran oleh bupati," katanya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone Amran menuturkan, salah satu misi dari KPP Pratama Watampone untuk melakukan Kunjungan ke kepala daerah di Bone, Soppeng, Wajo. Soppeng menjadi daerah yang pertama dikunjungi.
Dia menyampaikan, terkait dana bagi hasil dari PPh 21 dan PPh 25 orang pribadi wajib pajak yang beralamat di Soppeng selama ini setorannya masih berupa deposit di aplikasi coretax. Amran mengatakan, belum ketahuan yang disetor itu untuk jenis pajak apa.
"Padahal kalau setoran PPh 21 dan PPh 25 orang pribadi, pemerintah daerah akan mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Jadi, selama ini setoran pajak terutama dari OPD ataupun pemerintah desa masih berupa deposit, dan belum dilakukan secara benar," ucapnya.
Amran menjelaskan, dari KPP Watampone sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek), karena memang ini terkait sistem baru perpajakan di Indonesia. Namun dari OPD dan pemerintah desa masih banyak yang belum melaksanakan secara konsisten.
"Solusinya bendahara OPD melakukan perbaikan tata cara penyetoran dan pelaporan pajak. Memang butuh effort, karena belajar sesuatu yang baru. KPP Watampone didukung KP2KP Watansoppeng selaku unit layanan pembantu untuk wilayah Kabupaten Soppeng akan terus menerus melakukan pendampingan kepada wajib pajak (OPD dan pemdes) supaya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar," jelasnya.
"Terkait perubahan aplikasi dari DJP online ke coretax yang mewajibkan penyusunan SPT terlebih dahulu sebelum terbit kode pembayaran pajak. Aplikasi yang lama, kode billing terbit untuk pajak-pajak yang masuk perhitungan dana bagi hasil. Tetapi untuk sistem baru terdapat pilihan akun deposit yang tidak masuk perhitungan DBH," sambung Amran.
(ata/sar)